Tata Penilaian Prestasi Kerja PNS terbaru

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979. 2. Manfaat dari pada penilaian pelaksanaan pekerjaan, yaitu antara lain : a. Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi b. Untuk menentukan training c. Untuk menentukan standar penggajian d. Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai e. Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan f. Meningkatkan motivasi pegawai g. Menghindari pilih kasih h. Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang.


Penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil meliputi :

  1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
  2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati.
  3. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  4. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur SKP dan Perilaku kerja.
  5. Penilaian Pres krja PNS dilaksanakan oleh Pjbt Penilai sekali dlm 1 th (akhir Desember tahun bersngkutan/ akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: a. SKP bobotnya 60 % b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
  6. Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

Tata Cara Penyusunan SKP

  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb: 1). Jelas 2). Dapat diukur 3). Relevan 4). Dapat dicapai 5). memiliki target waktu
  2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
  3. PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.
Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai

  1. Kegiatan Tugas Jabatan, Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
  2. Angka Kredit
  3. Target

  Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:

  • Kuantitas (Target Output)
  • Kualitas (Target Kualitas)
  • Waktu (Target Waktu)

Penatausahaan dan Penganggaran BOS

PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS SATUAN PENDIDIKAN NEGERI YANG DISELENGGARAKAN OLEH KABUPATEN/KOTA PADA APBD ( Surat Edaran Mendagri Nomor : 910/106/80 tgl. 11 Januari 2017 
Penganggaran

  1. Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri Dalam APBD, ditetapkan berdasarkan Alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri ( Keputusan Gubernur ) 
  2. Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan pada Alokasi Penyaluran final triwulan IV tahun sebelumnya 
  3. Berdasarkan Alokasi Dana BOS Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ) dana BOS yang memuat Rencana Belanja Dana BOS 
  4. Rencana Belanja Dana BOS dianggarakan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. 
  5. Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan RKAS Dana BOS kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota. 
  6. Berdasarkan RKAS dana BOS, Kepala SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD ( RKA-SKPD ) yang memuat rencana Pendapatan dan Belanja Dana BOS 
  7. Rencana Pendapatan Dana BOS pada RKA-SKPD dianggarakan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah,Jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sesuai Kode rekening berkenaan. 
  8. Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS yang diuraikan kedalam Kegiatan, Jenis, Obyek dan Rincian Obyek Belanja sesuai Kode Rekening berkenaan 
  9. RKA-SKPD dipergunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. 

Tata kelola BOS

Pelaksanaan dan penatausahaan

  1. Berdasarkan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD, Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD ( DPA-SKPD ) 
  2. Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan Dana BOS , Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun anggaran atas usul kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui PPKD. Pengangkatan Bendahara ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 
  3. Bendahara BOS membuka Rekening Dana BOS atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan  oleh Kepala Satuan Pendidikan  melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan yang selanjutnya Rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota. 
  4. Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan Rekening Dana BOS tersebut kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah ( NPH BOS ) 
  5. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri dilakukan setelah penandatanganan NPH-BOS 
  6. Penerimaan Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan , diakui sebagai Pendapatan SKPD Dinas Pendidikan  Kabupaten Kota 
  7. Bunga dan atau jasa giro menambah pendapatan Dana BOS pada Tahun Anggaran Berkenaan dan dapat langsung digunakan untuk pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan 
  8. Berakhirnya Tahun anggaran , terdapat sisa dana BOS pada satuan pendidikan negeri maka sisa dana BOS dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA ) tahun berkenaan , dan selanjutnya dipergunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada juknis BOS tahun berikutnya 
  9. Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja BOS 


Muskerkab dan HUT ke-1 FOPPSI Lombok Timur

Muskerkab dan HUT ke-1 FOPPSI Lombok Timur tahun 17 dilaksnakan dikebun raya lombok, Suasan kegiatan diwarnai dengan cuaca yang kurang bersahabat, hujan dihampir seluruh wilayah kabupaten lombok timur tidak lantas membuat suasana berubah, justru cuaca hujan dibawah pepohonan mendatangkan berkah tersendiri. dimana hampir 500an keuarga besar anggota foppsi lombok timur sangat antusias dalam mengikuti seluruh prosesi acara.

Hadir dalam kesempata tersebut Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur, H. Lalu Suandi, S.Sos., Ketua foppsi provinsi NTB Muhammad Arsyid. Rencana kehadiran ketua umum foppsi pusat Basuki Racmad untuk menghadiri acara Muskerkab dan HUT ke-1 FOPPSI Lombok Timur tahun 2017 gagal. hal ini sangat disyangkan, beliau sudah berupaya maskimal untuk hadir namun kerna kemacetan panjang disurabaya membuat beliau terpaksa naik ojek untuk mengejar waktu dengan kecepatan tinggi. namun apa boleh buat yang maha kuasa berkehendak lain.

Agenda ketua umum foppsi pusat insya allah jika allah swt mengijinkan rencananya akan berkunjung kelombok timur pada bulan januari mendatang. Perjuangan ketua sangat luar bisa dimana beliau telah banyak berkorban untuk kepentingan organisasi, rrela meluangkan waktunya hanuya untuk foppsi. ketinggal pesawat tidak membuat beliau patah semangat, justru beliau rela menunggu hingga pagi, apalah daya allah berkata lain sehingga beliau sangat terharu dalam sambuatnnya melalui video ditengah tengah berlangsungnya acara muskerkab dan HUT ke 1 foppsi lombok timur..simak videonya dibawah ini. Kami bangga dengan Bapak Basuki Rachmat

Daftar Penerima PIP Tahap 14-15 Kab. Lombok Timur Tahun 2017

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Program Indonesia Pintar atau yang biasa disebut (PIP) adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan siswa/peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtua/keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). 


Menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh Tim PIP SD Kabupaten Lombok Timur bahwa beberapa sekolah belum melakukan pencairan Program Indonesia Pintar Tahap 14-15 Tahun 2017 Kabupaten Lombok Timur untuk itu kepada satuan pendidikan yang belum melakukan pencairan agar segera menindak lanjutinya.

Sahabat Operator yang berbahagia, Dalam kesempatan ini kami dapat sampaikan Daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD yang belum cair Tahun 2017 harap data tersebut ditindak lanjuti dan atau disampaikan langsung kepada Kepala Sekolah masing-masing untuk segera disampaikan ke siswa penerima PIP . Silan unduh daftarnya disini :

SK Pembgian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidian Terbaru 2018

Surat Keputusan atau yang biasa disingkat SK, adalah sebuah surat keputusan yang berisi tugas individu dalam sebuah organisasi. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018, perlu menetapkan pembagian tugas guru dalam proses belajar mengajar. Pada satuan pendidikan SK Pembagian tugas mengajar disingkat SK PBM, Dalam postingan kali ini saya akan memberikan contoh dokumen SK tugas mengajar guru tahun pelajaran 2017/2018  disertai contoh alokasi jam mengajar sesuai dengan pedoman JJM linear pada aplikasi Dapodikdasmen

Pada awal semester atau tahun pelajaran baru 2017/2018, Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru. SK ini sebagai dasar pelaksanaan tugas mengajar dalam satu semester. SK Pembagian tugas mengajar pada jenjang Sekolah Dasar (SD) juga menampilkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar (rombel). Pada tahun ini secara umum format SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru jenjang SD masih sama seperti yang sebelumnya sesuai ketentuan. Selain memuat unsur tambahan dengan jumlah jam yang diampu guru, SK SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru juga ditambahkan jumlah siswa pada rombel kelas masing masing.
Contoh SK PBM SDN 4 Aikmel 2017-2018

Adapun dasar hukum pembuatan SK Pembagian tugas guru mengacu pada :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Pemerintah Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Siahkan Bapak/Ibu/saudara bisa sedot langsung Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru dengan format terbaru untuk tahun pelajaran 2017/2018 untuk semester 1 maupun semester 2 nantinya dan Contoh SK Pembagian Tugas tenaga Kependidikan dibawah ini:

Contoh Program Pembajaran TIK Jenjang SD Terpopuler

Pendidikan sebagai salah satu sumber kemajuan bangsa yang sangat peneting dalam menentukan sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi, dengan demikian sektor pendidikan harus secara berkesinambungan ditingkatkan kualitasnya secara terus menerus. Saat ini sudah Nampak jelas bahwa faktor kesenjangan pendidikan salah satu faktor mendasar dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kesenjangan mutu pendidikan disebabkan karena faktor sarana dan prasarana yang belum memadai pada satuan pendidikan, sumber daya manusia yang masih terbatas yang belum siap menyongsong perkembangan zaman saat ini.

Pada era zaman now sekarang ini dalam dunia pendidikan adalah diperkenalkannya reformasi pendidikan yang berkaitan erat dengan system informasi manajemen (SIM) yang dibutuhkan dalam pengembangan pendidikan saat ini. Sebagai suatu konsep pengembangan ilmu pengetahuan memiliki nuansa bagaimana pendidikan berupaya menciptakan dan menggunakan perangkat komputer, yang dapat diaplikasikan sebagai sarana komunikasi untuk meningkatkan kinerja pendidikan yang signifikan 

Mengawali kegiatan tersebut Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel mencoba untuk memulai memperkenalkan pembelajar ilmu computer kepada siswa kelas 4-6 guna mempersipakan anak didik agar mampu menguasai minimal dasar dasar pengenalan perangkat teknologi agar tidak ketinggalan dalam hal imu IT. Program ini berkecenderungan menjadi mitivasi dan inspirasi bagi Pembina TIK SDN 4 Aikmel, dan pemegang kebijakan pendidikan untuk menciptakan system pembelajaran termasuk E-Learning dalam pendidikan untuk menjawab tantangan penerapan system pendidikan di era teknologi, informasi dan komunikasi dalam perkembangan zaman now sekarang ini.

Materi Pembelajaran TIK SDN 4 Aikmel

Tertarik untuk mencoba menerapkan dan memberikan kegiatan pembelajaran kepada peserta didik anda dapat unduh contoh dokumen pelaksanaan program pemebajaran TIK SD Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur Provinsi NTB. Silahkan unduh disini : CONTOH PROGRAM PEMBELAJARAN EKSTRAKURIKULER TIK JENJANG SD

Contoh Persyaratan Pencairan Dana DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2017

Sahabat Pengungunjung yang berbahagia, Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. lombok Timur Nomor : 421.9/1068/Dikbud.IV/2017 perihal Persyaratan Pencairan Dana DAK Non Fisik BOP PAUD, maka dimohon kepada Bapak/Ibu Kepala PAUD/TK untuk mempersiapkan persyaratan pencairan sebagai berikut :
Contoh Persyaratan Pencairan Dana DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2017

Kelngkapan berkas sebagai berikut :

  • Membawa Rencana Penggunaan Uang (RPU) yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui Tim Manajemen BOP PAUD (a.n ABDUL HAYYI / NIP. 197712312008011069) sesuai SK Bupati No. 188.45/325/Dikbud/2017 Tanggal 22 April 2017
  • Membawa Print out RKAS yang telah dilampirkan pada Proposal Permohonan Bantuan BOP Tahun Anggaran 2017
  • Membawa Daftar Siswa keadaan Bulan September 2017 yang mengetahui Kepala UPT Dikbud Kecamatan. (Format dapat di unduh di bawah)
  • Membawa photo copy KTP Kepala Sekolah dan Bendahara Satuan Pendidikan
  • Membawa photo copy SK Kepala Sekolah dan Bendahara Satuan Pendidikan
  • Membawa photo copy Ijin Operasional Penyelenggaraan Lembaga
  • Point 1, 2 dan 3 supaya dibuat rangkap 2 (dua)


Untuk Format Daftar Siswa keadaan Bulan September 2017 sialhkanBapak/Ibu/Saudara dapat DOWNLOAD DISINI

Contoh Laporan Kegiatan Peningkatan Karir PTK Tingkat Gugus

Laporan kegiatan dan penggunaan dana pemerintah sangat sangat penting sebagai bentuk laporan tertulis atas kegiatan yang teah dilaksanakan baik itu proses maupunhasil yang telah dicapai dan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana kegiatan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada satuan pendidikan atau kelompok dalam upaya meningkatkan kemampuan profesionalismenya.

Latar belakang kegiatan berawal dari sebuah kegiatan dalam upaya meningkatkan kemampuan profesi guru dalam kegiatan pembelajaran. Pembelajaran merupakan proses membelajarkan peserta didik / siswa yang di desain, dilaksanakan dan dievaluasi secara sistematis sehingga autput yang diinginkan sesuai dengan harapan. Dalam usaha kearah itu, perlu dikembangkan komponen yang mendukung keberhasilan proses pembelajaran. Komponen-komponen tersebut adalah :
- Guru yang professional
- Rumusan tujuan
- Materi pembelajaran
- Metode pembelajaran
- Media pembelajaran / ABP yang memadai
- Evaluasi pembelajaran
- Layanan Khusus / remedial
- Pengorganisasian kelas

Dari sejumlah komponen di atas, komponen guru yang profesional merupakan faktor yang paling dominan dalam menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Begitu besar peranan guru dalam pelaksanaan pembelajaran. Akan tetapi realitanya masih banyak guru yang belum memiliki kemampuan dan keterampilan yang professional, khususnya dalam proses pembelajaran dan pelaksanaan PTK

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru pada Gugus I Aikmel Kecamatan Aikmel adalah mengembangkan dan memberdayakan program kegiatan yang terpusat pada Gugus Sekolah  (SDN 4 Aikmel ) dengan melibatkan pengawas Sekolah, Kepala SD Inti dan SD Imbas, Tutor / Pemandu Mata Pelajaran dan Kelompok Fungsional lainnya seperti Kelompok Kerja Guru ( KKG ) Guru Kelas, Kelompok Kerja Guru Olah raga ( KKGO ) dan Kelompok Kerja Guru Agama (KKGA).
Secercah harapan muncul untuk memberdayakan KKG di Gugus I Aikmel dengan adanya salah satu program DITJEN PMPTK yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang berupa Block Grant pemberdayaan KKG / MGMP untuk peningkatan kompetensi proses pembelajaran dan penyusunan PTK.

Adapun tujuan Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas Guru secara berkelanjutan melalui  pemberdayaan KKG untuk peningkatan professional bidang pembelajaran dan Penelitian Tindakan Kelas untuk guru kelas I-VI se-wlayah gugus I Aikmel

Berikut ini adalah Contoh Laporan Kegiatan Dan Penggunaan Dana  Blockgrant Peningkatan Karir PTK dapat anda unduh Laporan kegiatan dan penggunaan dana pemerintah sangat sangat penting sebagai bentuk laporan tertulis atas kegiatan yang teah dilaksanakan baik itu proses maupunhasil yang telah dicapai dan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana kegiatan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada satuan pendidikan atau kelompok dalam upaya meningkatkan kemampuan profesionalismenya.



Latar belakang kegiatan berawal dari sebuah kegiatan dalam upaya meningkatkan kemampuan profesi guru dalam kegiatan pembelajaran. Pembelajaran merupakan proses membelajarkan peserta didik / siswa yang di desain, dilaksanakan dan dievaluasi secara sistematis sehingga autput yang diinginkan sesuai dengan harapan. Dalam usaha kearah itu, perlu dikembangkan komponen yang mendukung keberhasilan proses pembelajaran. Komponen-komponen tersebut adalah :
- Guru yang professional
- Rumusan tujuan
- Materi pembelajaran
- Metode pembelajaran
- Media pembelajaran / ABP yang memadai
- Evaluasi pembelajaran
- Layanan Khusus / remedial
- Pengorganisasian kelas

Dari sejumlah komponen di atas, komponen guru yang profesional merupakan faktor yang paling dominan dalam menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Begitu besar peranan guru dalam pelaksanaan pembelajaran. Akan tetapi realitanya masih banyak guru yang belum memiliki kemampuan dan keterampilan yang professional, khususnya dalam proses pembelajaran dan pelaksanaan PTK

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru pada Gugus I Aikmel Kecamatan Aikmel adalah mengembangkan dan memberdayakan program kegiatan yang terpusat pada Gugus Sekolah  (SDN 4 Aikmel ) dengan melibatkan pengawas Sekolah, Kepala SD Inti dan SD Imbas, Tutor / Pemandu Mata Pelajaran dan Kelompok Fungsional lainnya seperti Kelompok Kerja Guru ( KKG ) Guru Kelas, Kelompok Kerja Guru Olah raga ( KKGO ) dan Kelompok Kerja Guru Agama (KKGA).
Secercah harapan muncul untuk memberdayakan KKG di Gugus I Aikmel dengan adanya salah satu program DITJEN PMPTK yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang berupa Block Grant pemberdayaan KKG / MGMP untuk peningkatan kompetensi proses pembelajaran dan penyusunan PTK.

Adapun tujuan Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas Guru secara berkelanjutan melalui  pemberdayaan KKG untuk peningkatan professional bidang pembelajaran dan Penelitian Tindakan Kelas untuk guru kelas I-VI se-wlayah gugus I Aikmel

Berikut ini adalah Contoh Laporan Kegiatan Dan Penggunaan Dana  Blockgrant Peningkatan Karir PTK dapat anda unduh DISINI

Dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Sekolah terbaru

Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan dalam jangka waktu 4 tahun. Dengan tujuan ini sekolah dapat disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik. RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) disusun sebagai pedoman kerja pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan.

Dewasa ini kompetisi pendidikan berlangsung sangat ketat dan tajam hampir tiada batas. Sekolah yang tidak mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi oleh keadaan. Oleh karena itu SD Negeri 4 Aikmel perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya menusia maupun sumber daya yang lainnya. SD Negeri 4 Aikmel memiliki siswa sebanyak 392 Siswa, guru sebanyak 23 guru, 2 Orang Tata Usaha/Operator Datadik, dan 1 Orang tenaga Perpustakaan, untuk itu dukungan dan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang mendukung, sarana dan prasarana, dan  berada di lingkungan persekolah dengan masyarakat yang religius dan berbudaya.
SDN 4 AIKMEL 2017

Menghadapi kondisi tersebut SD Negeri 4 Aikmel perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM ) bertujuan untuk tercapainya pelayanan pendidikan yang maksimal terhadap siswa dan tercapainya tujuan pendidikan nasional dan visi misi yang digalakkan oleh satuan pendidikan. Adapun Sekolah dasar Negeri 4 Aikmel menyusun RKJM dengan tujuan untuk:
  1. Menjamin agar perubahan / tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
  2. Mendukung koordinasi antar personil sekolah.
  3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar personil sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan
  4. Menjamin keterkaitan antara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
  5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
  6. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
    Dalam penyusunan RKJM ini disusun berdasarkan data yang dikumpulkan yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis Swot. Analisis Swot digunakan untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan yang ada pada sekolah baik pada masa kini dan harapan sekolah ke depan berdasarkan tantangan nyata yang dihadapi. Sehingga dapat direkomnedasikan jalan keluar agar tujuan yang telah ditetapkan dicapai. Data yang dianalisis berasal dari data yang dikumpulkan melalui metode observasi dan  metode tanya jawab. 

Metode observasi digunakan berdasarkan fakta riil saat ini baik melalui pengamatan langsung dan berdasarkan data yang tersimpan pada bank data SD Negeri 4 Aikmel. Data tersebut dapat berupa dokumen pengarsipan (mnual) dan dokumen elektronik. Sedangkan yang lain yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah metode tanya jawab secara langsung terkait dengan fungsi kepala sekolah dalam mensupervisi guru. Metode tanya jawab juga digunakan saat rapat dengan komite sekolah dan rapat interen guru untuk mengetahui beberapa kelemahan dan kekuatan yang layak untuk mendapat jalan keluar sehingga tantangan nyata yang dihadapi dapat diatasi menuju tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.

Kerangka pemikiran dari Rencana Kerja Menengah Sekolah adalah mengacu pada tujuan dari pendidikan nasional sesuai dengan bunyi pasal 3 Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman  dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” . Kemudian diatur  lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan  yang memuat 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan;dan h. standar penilaian pendidikan. 

Berdasarkan tujuan pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam 8 standar pendidikan yang dikaitkan kodisi riil sekolah yang terdiri dari kekuatan dan kelemahan maka dilakukanlah usaha minimal untuk mencapai SNP (Standar Nasional Pendidikan) atau bahkan dapat lebih yang selanjutnya dapat mengacu kepada sistem manajemen sekolah mencakup kurikulum yang mengadopsi manajemen sekolah dan pedoman KTSP.  

Sudah barang tentu banyak hal yang belum terpenuhi yang merupakan suatu kodisi nyata saat ini yang harus segera dipenuhi untuk mencapai standar minimal yaitu Standar Nasional Pendidikan (SNP). Maka dari itu sekolah wajib melakukan perencanaan secara rinci dan terstruktur berdasarkan analisis dari fakta kelemahan dan kekuatan yang ada sehingga dapat digambarkan kondisi tantangan nyata yang selanjutnya dijawab dengan melakukan penyusunan dan pelaksanaan program-program strategis mulai dari saat ini dan seterusnya untuk mempercepat tercapainya tujuan yang telah ditentukan.

Data Bazzeting dan Personil ASN Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel

Data personil aparatur sipil negara atau yang disingkat ASN adalah jumlah guru dan karyawan khususnya yang tercatat pengawai negeri sipil dilingkungan sekolah dasar negeri 4 aikmel. Sebeleum lanjut ke penjelasan teknis lainnya terlebih dahulu akan dipaparkan terkait dengan ASN. Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah yang profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah ( Tenaga Kontrak ). Pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai aparatur sipil negara sekolah dasar negeri 4 aikmel memiliki Kegiatan Aktualisasi Nilai-nilai Dasar Profesi ASN. adapaun Rancangan aktualisasi nilai dasar profesi ASN merupakan rencana setiap peserta diklat prajabatan dalam mengaktualisasikan nilai dasar  tersebut. Adapun kegiatan yang dijabarkan sebgai berikut
1.      Tugas Organisasi:
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan pendidikan
  • Meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan  layanan pendidikan
  • Meningkatkan imtaq dan iptek yang berkualitas daya saing global
  • Mewujudkan pelayanan bermutu dan berkualitas di bidang sarana dan prasarana pendidikan
  • Menghasilkan generasi berkarakter dan berdaya saing
  • Memaksimalkan penataan objek wisata.

2.      Tugas Unit:
  • Melaksanakan pembelajaran yang berkualitas
  • Mengembangkan pembelajaran aktif, inofatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
  • Mengupayakan lingkungan sekolah yang beriman.
  • Mengembangkan pembelajaran yang berkarakter

3.      Tugas Pokok dan Fungsi Guru
  • Membuat program pengajaran (silabus, RPP, dll)
  • Menganalisa materi pelajaran
  • Membuat lembar kerja peserta didik
  • Membuat program harian / jurnal kerja atau jurnal kelas
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  • Melaksanakan kegiatan penilaian baik ulangan harian, tengah semester/ akhir semester.
  • Melaksanakan analisis ulangan, program remedial, pengayaan
  • Mengisi daftar nilai, mengisi rapor
  • Melaksanakan bimbingan kelas / konseling.
  • Melaksanakan bimbingan guru apabila telah mengikuti pelatihan.
  • Membuat dan menggunakan alat bantu mengajar / alat peraga.
  • Mengikuti kegiatan pengembangan dan permasyarakatan kurikulum.
  • Melaksanakan tugas tertentu di sekolah ( PKS, wali kelas, dll)
  • Membuat catatan tentang kemajuan peserta didik.
  • Meneliti daftar hadir siswa sebelum proses pembelajaran berlangsung.
  • Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya.
  • Mengumpulkan angka kredit dan menghitungnya untuk kenaikan pangkat
  • Menumbuhkembangkan sikap menghargai seni.
  • Mengikuti kegiatan kurikulum dan mengadakan penelitian tindakan kelas.


Adapun data Bazzeting dan personil ASN pada sekolah dasar negeri 4 aikmel kecamatan aikmel Kabupaten Lombok Timur sebagai berikut : DATA BAZZETING DAN PERSONIL ASN SDN 4 AIKMEL TAHUN 2017

Login Diklat SIM.GPO dalam Kegiatan Moda Daring Guru Pembelajar

Cara Mudah Mengikuti Diklat Guru Pembelajar Moda Daring Online di SIM Guru Pembelajar - SIM.GPO. Bagi anda Bapak/Ibu/sauda guru yang jadi peserta program guru pembelajar moda daring (dalam jaringan) dan telah menerima undangan menjadi peserta kelas serta telah mendapatkan jadwal pelaksanaan pembelajaran secara online. Maka seperti jadwal yang telah ditetapkan oleh P4TK, Anda sudah bisa mulai ikuti diklat guru pembelajar online daring ini. Simak caranya sebagai berikut:
Kunjungi https://sim.gurupembelajar.id/gtk
Login Diklat SIM.GPO dalam Kegiatan Moda Daring Guru Pembelajar

Login Guru Pembelajar di SIM GPO tersebut (untuk login anda perlu Sim Guru Pembelajar Id dan password login. jika anda belum punya anda bisa registrasi Sim Gurupembelajar Id Akun Registrasi, klik link "registrasi" dan masukkan nomor peserta UKG dan tanggal lahir anda.
Klik Kelompok Kompetensi yang akan diikuti

Rapor merah pada SIM GPO baru bisa aktif saat sudah ada simbol orang membaca buku, bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

  • Guru yang telah menjadi Peserta Kelas Guru Pembelajar Daring bisa mulai mengikuti diklat GPO (Guru Pembelajar Online). Tentang Status KK mana yang aktif (merupakan link menuju halaman diklat GPO).
  • Setelah Anda berada di halaman tempat belajar Online Guru Pembelajar, silakan Anda lakukan komunikasi online secara aktif di forum yang ada disitu. Disitu Anda akan ada Mentor yang akan bersama Anda belajar via komunikasi yang aktif dan menyenangkan. Selain itu Anda dan Guru Pembelajar lain yang ada di dalam kelas online juga bisa bersama-sama dan lebih semangat dalam acara seminar maupun diskusi online.

Adapun rapor merah UKG 2015 KK B, C, serta yang lainnya yang belum mendapatkan jadwal mengikuti GPO pembelajaran daring online, maka link masuk pada kelas Guru Pembelajar Daring belum bisa diklik, anda bisa lihat keterangannya "Belum Menjadi Peserta Kelas".

Demikian penjelasan mengenai SIMGPO - SIM Guru Pembelajar Online beserta Cara Mengikuti Kegiatan Pembelajaran Guru Pembelajar Moda Daring serta cara Registrasi Akun Sim Gurupembelajar mendapatkan Gurupembelajar

Program Ekstrakurikuler Pramuka SDN 4 Aikmel

Penjelasan seputar Pramuka, Gerakan pramuka sebagai satu-satunya wadah kegiatan kepanduan di sekolah merupakan tempat pendidikan bagi anak-anak yang dilaksanakan dengan penuh kegembiraaan, penuh pendidikan dan dilakukan di luar jam-jam sekolah maupun jam-jam keluarga. Sebagai satu-satunya kegiatan kepanduan, pramuka diharapkan dapat memberikan peranan penting dalam peningkatan dan pembentukan sikap dan mental peserta didik pada sikap yang baik. Sikap baik dalam arti berakhlaq mulia, sopan santun, rasa cinta kasih sesama, patriot, suci dalam segala pikiran maupun perbuatan, bertaqwa kepada tuhannya, dan segala sikap yang lain. Pendek kata diharapkan anggota pramuka dapat melaksanakan Dasa Dharma dan Tri Satya yang merupakan kode etik dan janji pramuka.

Agar lebih berperan aktif dalam pembentukan sikap, dalam gerakan pramuka perlu adanya keseragaman langkah bagi pengelola gerakan pramuka yang tergabung dalam suatu gugus depan. Ada keterkaitan erat antara siswa didik sebagai anggota pramuka, pembina pramuka dan unsur majelis pembimbing gugus depan. Tanpa kerja sama yang baik dari unsur-unsur tersebut rasanya tidak mungkin pramuka berperan aktif dalam pembentukan sikap peserta didik. Oleh sebab itu untuk penyelarasan dan penyeragaman langkah, perlu disusun suatu program kerja gugus depan yang berisikan segala sesuatu yang dapat mengatur langkah dan gerak dari gugus depan tersebut. Program kerja sebagai rambu-rambu pelakasanaan kegiatan kepanduan di sekolah merupakan acuan yang wajib dilaksanakan oleh unsur-unsur pengelola gugus depan tersebut. 

Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk berbagi dokumen contoh proram ekstrakurikuler pramuka di sekolah dasar negeri 4 aikmel kecamatan aikmel kabupaten Lombok timur, bagi yang berminat silahkan unduh disini :

Program IMTAQ SD NEGRI 4 AIKMEL

Alhamdulillahirobbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’ala yang telah member petunjuk kepada hamba-Nya sehingga sampai saat ini kita tetap beraktivitas menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Amin.Sholawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan alam Nabi yang mulia Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah berjuang menyebarkan agama yang sangat mulia yaitu agama Islam yang diridhoi Allah Subhanahuwata’ala. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing umat manusia dari zaman jahiliyah/kebodohan menuju zaman terang benderang dalam naungan iman dan Islam.

Mengingat kondisi dunia saat ini, di mana manusia telah sangat banyak yang berperilaku negatif dalam kehidupan, khususnya di kalangan anak-anak yang masih sangat rawan dalam pemahaman mereka akan nilai-nilai moral dan agama. Hal ini sangat perlu dipikirkan dengan arif dan bijaksana oleh kalangan orangtua dan pendidik yang dalam hal ini sebagai puhak yang bertanggung jawab penuh dalam pembinaan moral dan agama tersebut. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka sangatlah perlu menanamkan nilai-nilai moral dan keagamaan sejak dini kepada anak-anak kita terutama pada mereka yang masih duduk di bangku sekolah.
Program IMTAQ SDN 4 Aikmel

Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, maka Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel memprogramkan pelaksanaan kegiatan pembinaan iman dan taqwa (imtaq) bagi seluruh siswanya supaya mereka memiliki kepribadian yang sesuai ajaran Islam dan tuntunan Rasulullah Sallallahu’alaihi Wasallam. Akhir kata, bagaimana pun juga program ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran  dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami nantikan guna perbaikan dan penyempurnaan di masa-masa yang akan datang

ADAPUN MATERI KEGIATAN PEMBINAAN IMAN DAN TAQWA (IMTAQ) SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMEL TAHUN PELAJARAN 2016-2017 TERDIRI DARI :

1. Aqidah/Tauhid
a) Rukun Iman
b) Sifat-sifat wajib bagi Allah Subhanahu wata’ala
c) Nabi dan Rasul
d) Malaikat dan tugas-tugasnya
e) Asma’ul Husna

2. Syari’ah/Ibadah
a) Sholat Fardlu
b) Puasa
c) Zakat
d) Hajji
e) Adzan dan Iqomah

3. Mu’amalah
a) Jual-beli
b) Tolong-menolong
c) Pinjam-meminjam

4. Akhlak
a. Akhlaqul Mahmudah (Perilaku Terpuji)
1. Berbakti kepada kedua orangtua
2. Berbakti kepada guru
3. Sikap hormat kepada tetangga
4. Sikap hormat dan santun terhadap sesame manusia
5. Sikap jujur
6. Sikap tanggung jawab
7. Sikap senang terhadap kebersihan
8. Sikap disiplin
9. Sikap rajin

b. Akhlaqul Mazmumah (Perilaku Tercela)
1. Kikir
2. Sombong
3. Dengki/Hasad
4. Aniaya/Zhalim
5. Pendendam
6. Menghasut
7. Bergunjing
8. Suka mencuri
9. Pembohong/munafik
10. Mengadu domba

Anda ingin mendapatkan contoh program IMTAQ Sekolah Dasar silahkan unduh dibawah ini:
PROGRAM IMTAQ SD NEGERI 4 AIKMEL TAHUN 2018

Dokumen SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017

Sahabat pemirsa dan atau pengunjung blog Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kecamatan AIkmel Kabupaten Lombok Timur, Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk melakukan share Dokumen Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 pada Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel. Bahwa dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah (BOS).

Selanjutnya agar lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk Tim Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah
dasar penmbuatan Surat keputusan ini mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor    8   Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

SK TIM MANAJEMEN BOS SDN 4 AIKMEL

URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN BOS SDN 4 AIKMEL

Tim Manajemen bertugas:

  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokokpendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan; 
  5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03); 
  6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04); 
  7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  8. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit; 
  9. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C). 
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten Lombok Timur paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6); 
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan bagi seluruh siswa (Formulir BOS-05); 
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten Lombok Timur; 
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7); 
  17. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Lombok Timr.

Untuk mendapatkan file lengkap dokumen SK Tim Manajemen BOS beserta uraian tugasnya, anda dapat menngunduh dalam bentuk format microsoft world disini Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Visi Misi Sekolah

Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa  aspek pendidikan, termasuk kurikulum,. Dalam kaitan ini kurikulum Sekolah Dasarpun menjadi perhatrian dan pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan – perubahan kebijakan.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat ( 2 ) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan, potensi, daerah , dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan dengan Kurikulum, Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Visi Misi Sekolah

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanah peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005  menengah mengacu pada standar isi dan standar lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
 
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel dikembanmgkan sebagai perwujudan dari Kurikulum Pendidikan dasar dan Menengah. Kurikulum disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah dibawah dan suvervisi UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Aikmel, serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan pembelajaran.

Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Berpusat pada potensi, pengembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.   
  2. Beragam dan terpadu
  3. Tanggap terhadap ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan 
  5. Menyeluruh dn berkesinambunagn
  6. Belajar sepanjang hayat

Pada akhir ini tetap hanya sebuah dokumen yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana dilapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreatifitas anak. Dalam hal ini pelaksana kurikulumlah ( baca : guru ) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasikkan bagi anak, sehingga anak betah disekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di Sekolah Dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreatifitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan dan mengasikkan. Dengan spirit itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggara pendidikan dan penmgajaran di Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel.

Visi, Misi dan Tujuan Sekolah

1. Visi :
Terwujudnya Peserta Didik Yang Beriman Dan Bertaqwa, Berakhlak Mulia, Sehat Dan Bersaing Dalam Prestasi 

2. Misi :

  1. Mengembangkan pribadi peserta didik yang sehat, disiplin, teliti, tekun, mandiri, kreatif dan berani menghadapi tantangan.
  2. Meningkatkan pengusaan pengetahuan dan keterampilan peserta didik melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan imtaq dalam kehidupan yang nyata sebagai upaya pembinaan kemampuan psikomotor.
  3. Mengembangkan pribadi peserta didik yang mampu menempatkan dasar keyakinan dan ketaqwaan terhadap Allah Tuhan Yang Maha Esa melalui praktik sebagai dasar dari semua prilakunya.
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana kependidikan, keagamaan, dan kebersihan.
  5. Meningkatkan profesi guru dan olahraga.
  6. Melaksanakan Ekstrakurikuler di bidang olahraga, Sains, seni dan teknologi

3. Tujuan :
Untuk mewujudkan Visi dan Misi dimaksud dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana Pengembangan Sekolah, maka SDN 4 Aikmel telah menetapkan Tujuan Rencana Pengembangan Sekolah ( RPS ) sebagai berikut : 

  • Memiliki system pendataan anak usia sekolah dari keuarga miskin dan pemberian Beasiswa pada siswa dari keluarga miskin 
  • Memiliki kualifikasi tenaga pendidikan sesuai dengan tuntutan Program Pembelajaran yang berkualitas.  
  • Memiliki sarana dan prasarana sekolah dan programpendidikan untuk mendukung KBM.
  • Memiliki kurikulum yang menerapkan KTSP
  • Memiliki kegiatan Ekstrakurikuler unggulan sesuai dengan potensi dan minat siswa.
  • Memiliki nilai rata-rata UAS menjadi 7,00

Pencairan BOS Triwulan IV Tahun 2017

Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor 421/1436.2/DIK.II/2017 tanggal 6 Nopember 2017 perihal Syarat pencairan dana BOS triwulan IV Tahun 2017, Sehubungan dengan hal termsebut maka diminta kepada semua kepala sekolah SDSMP Negeri dan swasta terkait dengan syarat pengambilan demi tertib administrasi antara lain

  1. Kepala sekolah agar menyesuaikan kembali rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS Dana BOS) untuk tahun 2017berpedoman pada jumlah penyaluran dana BOS dari triwulan 1 - IV Tahun 2017 sesuai dengan data terlampir. Khusus untuk belanja modal dalam RKAS yang disusun sekolah harus disebutkan spesifikasi barang yang akan dibeli
  2. Membuat surat keputusan tentang Tim BOS Sekolah untuk tahun anggaran 2018 dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Kepala Sekolah, Bendahara : Guru , Anggota : Komite dan Perwakilan wali murid (Untuk sekolah sekolah negeri bendahra yang ditunjuk adalah berstatus Pegawai Negei Sipil (PNS)
  3. Membuat rekapitulasi belanja modal triwulan 1-III tahun 2017 kedalam format asset terlampir
  4. foto copy rekening BOS terdiri dari halaman yang memuat nama dan nomor rekening serta halaman yang memuat transaksi bulan januari s/d akhir Oktober 2017
  5. Rencana Penggunaan Dana TriwulanIV harus menggunakan kode rekening sesuai dengan hasil pelatihan tata kelola yang dilaksanakan pada bulan agustus s/d september 2017
  6. membuat SPJ triwulan III (foto copy)
  7. Seluruh persyaratan dari poin 1 dan 6 diatas dikumpulkan di sekretariat BOS Dinas Dikud Kab Lombok Timur pada saat penanda tanganan RPU BOS Triwulan IV tahun 2017 dalam bentuk prin out dan dijilid serta soft copy khusus untuk triwulan I, II dan III menggunakan plasdisk
bagi sekolah yang tidak mengumpukan semua persyaratan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud. Maka Tim BOS Kabupaten belum dapat merekomendasikan pencairan dana BOS Triwulan IV bagi sekolah yang bersangkutan.

Cara Pengiriman data PMP offline 2017

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi Bapak/Ibu/Saudara dalam Pemetaan Mutu Pendidikan jenjang Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2017. Sesuai dengan batas akhir pengiriman tahun 2017 yang telah ditargetkan pada tanggal 20 Oktober 2017, maka dengan ini Pemetaan Mutu Dikdasmen Tahun 2017 dinyatakan selesai. Sebagai bentuk apresiasi bagi wilayah yang telah mengirimkan tepat waktu, Rapor Mutu Pendidikan 2017 ditargetkan akan dapat diakses pada awal Nopember 2017 melalui website PMP sesuai login hak akses masing-masing wilayah.

Perhatikan catatan penting dibawah ini :

  • Mengingat beberapa provinsi masih membutuhkan waktu untuk mendorong sekolah dalam mengisi data mutu, maka setelah tanggal 20 Oktober 2017 sekolah masih dapat mengirim datanya ke server pusat.
  • Bagi yang mengalami kendala dalam pengiriman secara online, telah sediakan menu Pengiriman Offline pada website PMP Dikdasmen dengan catatan menggunakan Aplikasi PMP versi 2.2.002 yang dapat di unduh di laman ini.
  • Adapun bagi sekolah-sekolah yang baru mengirimkan data paska batas waktu cut-off, maka Rapor Mutu sekolah tersebut dapat diakses secepat-cepatnya pada akhir bulan Desember 2017.

Catatan: Fitur ini hanya diperuntukan bagi sekolah yang kesulitan melakukan pengiriman data PMP secara online.
Cara Pengiriman data PMP offline 2017

Berikut ini adalah tata cara penggunaan pengiriman data PMP offline tahun 2017:

  • Pastikan semua jenis responden sudah selesai mengisi/lengkap
  • Tekan tombol 'Kirim Offline' (bukan tombol 'Backup' dan hanya muncul di aplikasi PMP versi 2.2.002) pada aplikasi PMP Anda (pastikan komputer tidak terkoneksi ke internet)
  • Cari/temukan lokasi file PMP Anda yang baru saja terunduh
  • Contoh nama file: 20171768131544_1ed54ac4-35d0-45dc-94c1-f92cef07c607_pmp_1arjl2o9vj007.pmp
  • Buka laman web http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pengiriman/upload
  • Tarik lalu letakan (drag and drop) file PMP Anda ke dalam kotak yang tersedia
  • Atau Anda bisa menggunakan tombol berwarna biru untuk memilih file PMP
  • Tunggu hingga proses upload selesai
  • Data Anda akan tercatat di progres pengiriman maksimal 2x24 jam
  • Jika dalam waktu 2x24 jam status sekolah Anda masih belum kirim, silahkan hubungi dinas/LPMP/helpdesk

Semoga bermanfaat.

Tugas Pokok dan Fungsi Team BOS Sekolah

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib  belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.  Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan  bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.
Tugas Pokok dan Fungsi Team BOS Sekolah

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.  Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS.  

Kepala Sekolah dalam hal ini Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab secara formal dan material atas Pendapatan dan Belanja Dana BOS yang diterima langsung oleh Satuan Pendidikan untuk itu perlu diketahui beberapa point penting terkait dengan tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah diantaranya:

  1. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  3. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
  5. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
  8. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
  9. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  10. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

Program Ekstrakurikuler MIPA Bidang IPA Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas karunianya Alhamdulillah kami telah dapat meyusun program MIPA (IPA)yang sederhana ini. Program MIPA khususna bidang (IPA) ini dibuat sebagai panduan administrasi dalam kegiatan persiapan siswa yang memiliki Kemampuan di bidang IPA yang handal sehingga nantinya diharapkan ada kesesuaian antara buku panduan dengan kegiatan di lapangan. Apalagi kegiatan MIPA (IPA) adalah salah satu bentuk kegiatan untuk memberikan pendidikan dasar tentang materi IPA sebagai bahan menghadpi Olimpiade MIPA baik di tingkat Kcamatan, Kabupaten, Provinsi, maupun tingkat Nasional kami harapkan bagi semua siswa SD Negeri 4 Aikmel atau para peserta dapat mempelajari buku ini sehingga dapat melaksanakan pelatihan dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. 
Akhirnya kami sebagai penyusun menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan Program MIPA (IPA) ini. Akhir kata semoga panduan MIPA (IPA) ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Program Ekstrakurikuler MIPA Bidang IPA Sekolah Dasar


A. Dasar pemikiran 
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan Bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Alloh SWT dan berbudi pekerti tang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri sertamempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Berbagai upaya kegiatan pendidikan khususnya pada jalur pendidikan sekolah telah banyak dilakukan guna mencapai tujuan pendidikan tersebut. Pemberian pelajaran tambahan di luar jam wajib belajar merupakan salah satu upaya pendidikan yang dapat mencakup berbagi butir-butir tujuan pendidikan yang hendak dicapai. 

Pelaksanaan MIPA (IPA) seyogyanya dilaksanakan dengan penuh perhatian yang sungguh-sungguh dari seluruh pihak terutama pada pendidik dari sekolah-sekolah yang dibawah naungan departemen agama sehingga hal ini dapat menciptakan dan meningkatkan sumberdaya manusia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam GBHN dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan hal tersebut diatas, maka kegiatan les MIPA (IPA) perlu terus dibina dan dikembangkan dengan penyelenggaraan yang baik, tertib dan teratur dengan tidak meninggalkan hal-hal yang esensial serta atura-aturan yang telah ditentukan oleh Lembaga yang bersangkutan. 

Untuk lebih meningkatkan keberhasilan usaha pembinaan seperti disebutkan diatas, maka kita juga harus meninjau sisi para pendidik disekolah-sekolah, perlu untuk diikutsertakan dalam berbagi penataran-penataran yang dilaksanakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai materi tentang MIPA (IPA)sehingga mereka memiliki wawasan dan keterampilan tentang seluk beluk penyelenggaraan pembinaan pembelajaran IPA, sehingga mereka mengetahui tentang hal tersebut maka dengan demikian diharapkan mereka dapat memotivasi anak-anak didiknya agar dapat memahami maksud dan tujuan pelaksanaan ekstrakurikuler MIPA (IPA)yang selalu diadakan setiap hari Rabu. Selanjutnya pelaksanaan program MIPA (IPA)yang kini dilaksanakan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi sebagai upaya untuk menambahkan kesempurnaan pelaksanaannya.

B. Landasan 
Dasar pelaksanaan program MIPA (IPA)antara lain :
1. Pancasila
2. Undang-undang Dasar 1945
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Kep. Mendiknas Nomor 39 tentang Pembinaan Kesiswaan

C. Maksud Kegiatan
Maksud dilaksanakan MIPA (IPA)adalah untuk mendukung dan mencapai salah satu dari tujuan Pendidikan Nasional dan dalam rangka pemantapan sekolah sebagai sarana dalam peningkatan kualitas manusia Indonesia.

D. Tujuan Kegiatan
Tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan program MIPA (IPA)di SDN 4 Aikmel  adalah

  1. Membentuk siswa yang memiliki prestasi dibidang IPA (SAINS)
  2. Membiasakan siswa belajar mendiri
  3. Meningkatkan kemampuan dibidang IPA shingga mampu menjadi utusan yang terbaik untuk mengikuti Olimpiade MIPA
  4. Membiasakan kebiasaan disiplin
  5. Membina kekompakan dan kerjasama
  6. Membantu staff pengajar dalam memberikan pelatihan mengenai materi IPA.
  7. Menumbuhkan  rasa persatuan dan senasib sepenanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
  8. Meningkatkan rasa kedisiplinan dengan mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan pribadi.
  9. Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan keberanian dalam bertindak pada kehidupan sehari-hari, sehingga para siswa berani mengambil setiap resiko yang ada.

E. Sasaran Program
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan MIPA (IPA) ini adalah kelas IV dan V SD Negeri  4 Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.

F. Hasil Yang Ingin Dicapai
Respon pihak sekolah dan seluruh siswa pada masing-masing kelas begitu antusias terhadap kegiatan les MIPA. Terbukti dengan antusiasme para siswa untuk bertanya saat kegiatan pelatihan dan selalu hadir setiap kegiatan berlangsung, selain itu pihak sekolah meminta kegiatan pelatihan tersebut dilakukan secara bertahap setiap minggunya, karena pihak sekolah merasakan banyaknya manfaat dari kegiatan pelatihan tersebut 


G. Penutup
Demikian Program MIPA (IPA) ini di buat sebagai kelengkapan administrasi pada kegiatan MIPA (IPA)di Tingkat Sekolah. Kami menyadari pada penyusunan program ini banyak kekurangan tapi kami berusaha se maksimal dan se optimal mungkin. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, bisa memperbaiki segala kekurangan dan memelihara segala yang telah di anggap baik khususnya dalam penyelenggaran les MIPA (IPA). Atas segala pihak yang telah mendukung dan membantu dalam penyusunan program ini kami haturkan banyak terima kasih

PIP SD Tahap 8 Belum Cair Kab. Lombok Timur

Salah satu program pemerintah dalam rangka menunjang kegiatan pendidikan umumnya untuk siswa adalah dikucurkannya Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima kartu Indonesia pintar adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin, tidak mampu dan atau renatan  (seperti dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah dijalankan sejak akhir 2014 silam.

Lahirnya Program Indonesia Pintar dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A/Ula, Paket B/Wustha hingga Paket C serta Kursus Terstandar)

Harapan demi harapan terus digalakkan oleh pemerintah dalam membatu generasi penerus bangsa untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk terus belajar dan berkarya salah satunya adalah melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dalam kesempatan ini kami sampaikan Daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Kab. Lombok Timur Tahap 8 (delapan) yang belum melakukan pencairan agar segera menyampaikan kepada peserta didik dan melalukan koordinasi dengan bank setempat. Silahkan Download Daftar Nama Sekolah dan Nama Siswa yang belum melakukan pencairan untuk PIP Tahap 8 Tahun 2017 sebagai berikut: PIP SD Tahap 8 Belum Cair Tahun 2017

Program Kopsis dan Kantin Sehat Tahun 2017

Program koperasi siswa dan kantin sehat merupakan salah satu program kerja bidang kewirausahaan dan merupakan salah satu referensi peneilain penilaian kinerja. Lalu bagaiman sih bentuk program kerja koperasi siswa atau (kopsis) dan program kerja kantin sehat. Mari kita simak penjelasan teknis sebagai berikut :

Program koperasi siswa atau yang disingkat dengan KOPSI merupakan salah satu program bagaimana menanamkan jiwa kewirausaan kepada siswa sejak dini khusunya jenjang SD. Banyak pola yang harus dikembangkan tidak mesti harus fokus pada satu pola atau model program. Dilingkungan sekolah dasar misalnya pengembangan koprasi siswa juga dapat dilakukan oleh seluruh warga sekolah dalam hal ini pendidik dan tenaga kependidikan.

Pembelajaran kewirausahaan sejak dini dihajatkan untuk meningkatkan pemahaman siswa terkait dengan kegiatan wirausaha sehingga nanti ketika sudah beranjak usia dewasa mereka siap bersaing dalam membangun usaha usaha kreatif dan ketrampilan dalam megelola koperasi dan lain sebagainya.

Bukan hanya koperasi siswa dilingkungan sekolah juga dikembangkan program kantin sehat yang bertujuan untuk meningkatkan pola prilaku hidup bersih dan sehat setiap hari dilingkungan sekolah. yang pada akhirnya sebuah kebiasaan diseolah diharapkan mampu ditularkan diluar atau pada lingkungan keluarga minimal dan lingkungan masyarakat pada umumnya.

Program Kopsis dan Kantin Sehat

Disekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur telah mencoba untuk mengorganisir dan menerapkan program kerja kantin sehat. Program kerja kantin sehat akan lebih dirasakan manfaatnya jika diterapkan dalam kesehariannya, dimana siswa dapat merasakan bagaimana pentingnya pola prilaku hidup bersih dan sehat dengan pemanfaatan ruang UKS dan Kantin Sekolah sebagai media pembelajaran dan praktik penerapan program kantin sehat.

Tertarik untuk melihat contoh dokumen program kerja kantin sehat silahkan anda bisa dowload contoh file program kerja koperasi siswa dan kantin sehat jenjang sekolah dasar dll dibawah ini:
  1. Program Kerja Koperasi Siswa (KOPSIS) Tahun 2017
  2. Program Kerja Koperasi Siswa Kantin Sehat Tahun 2017

Dokumen Persiapan Kinerja Kepala Sekolah

Penilaian Liberia kepala sekolah merupakan beatnik evaluasi terhadap pelayanan kepala sekolah terhadap guru, siswa dan masyarakat umumnya terkait dengan system dan managemen pelayanan dalam Hal tugas manajerial, akademik dan tugas kewirausahaan.

Dalam Hal penilaian konerja kepala sekolah penulis mencoba untuk berbagi dokumen kelengkapan yang perlu dipersiapkan dalam mengahdapi penialian kinerja kepala sekolah diantaranya sebagai berikut:
  1. Daftar hadir kepala sekolah dan PTK lainnya
  2. buku agenda harian Kerala Sekolah
  3. Tim pengembang kurikulum (dalam bentuk SK) 
  4. Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) daftar hadir, berita cara dan prodak yang dihasilkan
  5. buku notulen rapat 
  6. Buku pembinaan guru dan tenaga administrasi sekolah
  7. Prodak visi dan misi serta tujuan sekolah (berita acara,notulen,daftar hadir dan bukti sosialisasi
  8. rencana kerja tahunan (RKT) program 2 tahun, 4 tahun (RKJM) dan program kerja jangka panjang 8 tahun
  9. Program budaya sekolah misalanya program Minat baca kebersihan lingkungan dll
  10. Program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
  11. Penelitian tindakan sekolah (PTS) prodak hasil penelitian kepala sekolah
  12. program MGMP/GUGUS
  13. Program ekstra kurikuler g2g diselnggarakan disekolah
  14. Sertifikat prestasi yang diperoleh sekolah dan warga sekolah
  15. Dokumen I KTSP 2006 maupun KTSP 2013
  16. Dokumen II KTSP 2006 maupun KTSP 2013 prodak misalnya RPP,SILABUS prota dan promes dll
  17. program supervisi guru
  18. program tindak lanjut siswa dan guru
  19. evaluasi diri sekolah (EDS)
  20. SK Pembagian Tugas Guru dan SK Pembina tugas tenaga administrasi
  21. program sarana dan prasarana
  22. program UAS,UKK,US Remidial dan pengayaan
  23. buku mutasi US 1 dan US 2
  24. Sistem information manajemen (SIM) prodak operator misalnya website sekolah, blog sekolah dll
  25. program kantin sekoah dan koperasi sekolah dll.
Demikian sedikit gambaran dokumen yang harus dipersiapkan dalam mengahdapi penilaian kinerja kepala sekolah oleh pengawas satuan pendidikan. Semoga bermanfaat untuk khalayak umum khususnya kepala sekolah.

Metode Pengiriman Data PMP offline dan Online 2017

Sesuai dengan batas akhir pengiriman tahun 2017 yang telah ditargetkan pada tanggal 20 Oktober 2017, maka dengan ini Pemetaan Mutu Dikdasmen Tahun 2017 dinyatakan selesai. Sebagai bentuk apresiasi bagi wilayah yang telah mengirimkan tepat waktu, Rapor Mutu Pendidikan 2017 ditargetkan akan dapat diakses pada awal Nopember 2017 melalui website PMP sesuai login hak akses masing-masing wilayah.

Mari kita perhatikan catatan yang sangat penting dibawah ini  :

  1. Mengingat beberapa provinsi masih membutuhkan waktu untuk mendorong sekolah dalam mengisi data mutu, maka setelah tanggal 20 Oktober 2017 sekolah masih dapat mengirim datanya ke server pusat.
  2. Bagi yang mengalami kendala dalam pengiriman secara online, telah sediakan menu Pengiriman Offline pada website PMP Dikdasmen dengan catatan menggunakan Aplikasi PMP versi 2.2.002 yang dapat di unduh di laman ini.
  3. Adapun bagi sekolah-sekolah yang baru mengirimkan data paska batas waktu cut-off, maka Rapor Mutu sekolah tersebut dapat diakses secepat-cepatnya pada akhir bulan Desember 2017.
Catatan: Fitur ini hanya diperuntukan bagi sekolah yang kesulitan melakukan pengiriman data PMP secara online.

Selanjutnya Tata cara penggunaan pengiriman data PMP offline:
  •  Pastikan semua jenis responden sudah selesai mengisi/lengkap
  • Tekan tombol 'Kirim Offline' (bukan tombol 'Backup' dan hanya muncul di aplikasi PMP versi 2.2.002) pada aplikasi PMP Anda (pastikan komputer tidak terkoneksi ke internet)
  • Cari/temukan lokasi file PMP Anda yang baru saja terunduh
  • Contoh nama file: 20171018131011_1ed54ad4-30d4-45ds-93c1-f35cef07f602_pmp_1arjl7o9vj004.pmp
  • Buka webste http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pengiriman/upload
  • Tarik lalu letakan (drag and drop) file PMP Anda ke dalam kotak yang tersedia
  • Atau Anda bisa menggunakan tombol berwarna biru untuk memilih file PMP, Tunggu hingga proses upload selesai
  • Data Anda akan tercatat di progres pengiriman maksimal 2x24 jam
  • Jika dalam waktu 2x24 jam status sekolah Anda masih belum kirim, silahkan hubungi dinas/LPMP/helpdesk

Program Kerja Ujian Nasional dan Ujian Sekolah (US/M) SD tahun pelajaran 2016-2017

Berikut ini Contoh Program Kerja Ujian Nasional  dan Ujian Sekolah (US/M) SD, Tahun 2016-2017. Download file dalam format .docx Microsoft Word. File ini diharapkan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan Kepanitiaan pelaksana Ujian Nasional.

Adapun susunan Daftar Isi dan Daftar Lampiran dari Contoh Program Kerja Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah (US) yang mungkin bisa membantu rekan guru semua dalam menyusun program kerja serupa dan disesuaikan dengan kebutuhan di sekolah masing-masing. Contoh program kerja ini juga bisa digunakan untuk madrasah. Berikut susnan program kerja dan lampirannya :

Lampiran-Lampiran:
    Anggaran Penyelenggaraan Ujian Surat Pernyataan Menjaga Kerahasiaan
    Jadwal Ujian Nasional Utama
    Jadwal Ujian Nasional Susulan
    Daftar Peserta Ujian Nasional
    Denah Tempat Duduk Peserta Ujian Nasional
    Kartu Peserta Ujian Nasional
    Jadwal Posko Ujian Nasional
    Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional
    Tata Tertib Peserta Ujian Nasional
    Jadwal Pengawas Ujian Nasional
    Daftar Hadir Pengawas Ujian Nasional
    Daftar Hadir Panitia Ujian Nasional
    Berita Acara Serah Terima Naskah Soal Ujian Nasional
    Berita Acara Serah Terima Sisa Naskah Soal Ujian Nasional
    Berita Acara Penggunaan Naskah Soal Sisa Ujian Nasional
    Berita Acara Serah Terima Lembar Jawab Ujian Nasional
    Laporan Harian Pelaksanaan Ujian Nasional
    Serah Terima Lembar Jawab Ujian Nasional
    Dan lain-lain
DOWNLOAD FILE Lengkapnya disini Contoh Program US/M TP 2016-2017 jejnag SD

Contoh Laporan PPL KKN Terpadu

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pendidikan merupakan faktor penting dalam menunjang kelangsungan hidup manusia, karena melalui pendidikan kita bisa membangun karakter bangsa yang cerdas, sehingga tercipta manusia berpendidikan dalam seluruh rakyat Indonesia, dengan menjadikan pendidikan sebagai tonggak atau dasar dalam membangun pendidikan di bangsa ini. Yang dimana kita Negara Indonesia akan terbebas dari kebodohan, dan buta aksara.
Berbagai Pendidikan dapat diperoleh melalui lembaga formal maupun informal. Yang terbagi atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan perguruan tinggi.  Sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan merupakan salah satu perguruan tinggi yang ada di NTB khususnya di Lombok Timur yang di dalamnya terbagi atas berbagai jurusan.
Dimana  Praktek pengalaman lapangan (PPL) adalah latihan mengajar dalam upaya mempersiapkan Mahasiswa sebagai wujud calon tenaga pendidik yang professional dan terampil dalam bidang keguruan.Itulah kenapa  PPL dan Pengelolaan Pendidikan merupakan bagian integral dalam keseluruhan kurikulum yang mencakup seluruh kegiatan persiapan sebelum latihan mengajar di kelas dan latihan pengelolaan kependidiakan.
Yang dilaksanakan Dalam pelaksanaan praktek pengalaman lapangan (PPL). Mahasiswa ditempatkan pada sejumlah sekolah-sekolah yang ada di Lombok Timur, salah satunya sekolah yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan PPL adalah SD Negeri 4 Aikmel.
B. Tujuan PPL
Tujuan yang diharapkan dalam pelaksanaan pengalaman lapangan terbagi atas 2 tujuan, yaitu tujuan khusus dan tujuan umum sebagai mana tersebut di bawah ini:
1. Tujuan umum
a. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa S1 PGSD untuk memperoleh pengalaman dalam mengaplikasi teori pengalaman kegiatan belajar mengajar.
b. Meningkatkan kompetensi profesional guru dalam pengolahan kegiatan belajar mengajar.
c. Mendorong mahasiswa S1 PGSD untuk senantiasa mengawas diri atas kegiatan professional sebagai tolak ukur peningkatan kemampuan professional guru.
d. Menanamkan sikap keguruan dalam praktikan.
e. Memberikan pengalaman lapangan yang nyata sebagai usaha meningkatkan keterampilan mengelola kegiatan belajar mengajar.
f. Memberikan kesempatan secara langsung kepada Mahasiswa untuk ikut andil dalam meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di SDN 4 Aikmel.
g. Meningkatkan kompetensi kognitif, afektif, dan psikomotor bagi Mahasiswa sebagai calon pendidik melalui diskusi dan bimbingan langsung dari guru pamong dan dewan guru lainnya yang ada di SDN 4 Aikmel
2. Tujuan khusus
a. Meningkatkan pengetahuan mahasiswa sebagai calon guru.
b. Dapat meningkatkan keterampilan mahasiswa untuk mengaplikasikan pengetahuan teoritis ke dalam praktek lapangan.
c. Mahasiswa diharapkan memiliki komitmen terhadap tugas-tugas potensial guru antara lain:
1) Melayani siswa
2) Meningkatkan keahlian
3) Menyelesaikan diri dengan tuntutan potensial yang semakin maju.
4) Memberikan pelajaran kepada masyarakat.
5) Melatih diri sampai di mana batas kemampuannya dalam mengelola kelas pada saat berhadapan dengan lingkungan sekolah.
6) Melatih diri dalam menyelesaikan masalah yang terjadi pada saat proses pembelajaran.

File Lengkap Bab I - V UNDUH DISINI    atau SDOT DISINI AJA