KALENDER SEKOLAH

Pendidikan dan Kebudayaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 berfungsi mengembangkan  kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengembangkan fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan yaitu : standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. 
Maksud dan tujuan Kelender Pendidikan  

  1. Maksud, Memberikan gambaran  yang jelas kepada pengelola satuan pendidikan tentang langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan serta sebagai pedoman kerja untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar/proses belajar mengajar. 
  2. Tujuan, Sebagai kerangka acuan operasional dalam menyelenggarakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, baik Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar maupun Pendidikan Menengah. 
  3. Sasaran, Pengelola tingkat Satuan Pendidikan terdiri dari PAUD Formal, PAUD Non  Formal,  SD Negeri 4 Aikmel
Berikut ini adalah Dokumen Kalender Pendidikan Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel

Jumlah Hari dan jam tatap muka.
Semester  ganjil
Proses Belajar Mengajar pada semester  ganjil Tahun Pelajaran ........  dimulai pada hari ……..  tanggal  ………. dan berakhir pada hari ...............
Semester genap
Proses Belajar Mengajar pada semester genap tahun pelajaran .................. dimulai pada hari ………. tanggal …………….. dan berakhir pada hari ....................

Alokasi Waktu Jam Tatap Muka
Jumlah jam tatap muka per minggu untuk kelas I, II dan III  adalah  29  s.d. 32  jam  pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit perjam pelajaran, sedangkan untuk  kelas IV, V dan VI adalah 34 jam pelajaran dengan alokasi waktu 35 menit perjam pelajaran;

Ulangan Tengah Semester  dan Semester 
  • Ulangan tengah semester ganjil  pada ....
  • Ulangan semester ganjil dilaksanakan dari  ..............
  • Ulangan tengah semester genap  pada .............
  • Ulangan Semester genap dilaksanakan dari tanggal, ……………
Remedial/Pengayaan
Layanan remidial/pengayaan pada semester ganjil dan semester genap dapat dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan ulangan semester atau sebelum pembagian raport.

Jeda waktu semester
Setelah pelaksanaan ulangan semester, remedial/pengayaan  ganjil dan genap  diisi dengan kegiatan-kegiatan yang sudah diprogamkan oleh satuan pendidikan. 

Pembagian Rapor
Penyerahan Buku Laporan dan Perkembangan Anak Didik, Buku Laporan Pribadi dan Buku Laporan penilaian hasil  Belajar SD dan Buku Laporan Penilaian Hasil  Belajar SD Negeri 4 Aikmel

No comments: