Surat Tugas DHGTK SIM Guru Tahun 2018

Panduan cara mengisi DHGTK 2018 – Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) telah resmi dipakai untuk mengkalkulasi kehadiran guru serta juga akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon menegaskan DHGTK telah terisi dengan benar.
DHGTK 2018 ini didesain untuk percepat sistem pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau kriteria agar bisa menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 th. 2017. Semuanya syarat-syarat pada pasal itu bisa dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) No 50 th. 2017 sebagai mana dirubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 mengenai pengelolaan transfer ke daerah serta dana desa yang menyebutkan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari sesudah uang masuk kekasda serta SKTP terbit mesti dibayarkan pada guru, hingga tak ada argumen perlambat penyaluran dengan memohon dokumen/berkas dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan penyaluran tunjangan pada guru-guru lagi. Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi bisa dimonitor lewat aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching kurun waktu dekat) yang bisa dibuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Cara mengisi DHGTK 2018 atau daftar hadir guru online dengan mudah – Pengisian data kehadiran atau absen guru melalui aplikasi dapodikdasmen versi 2018 telah dimulai. Sebagaimana yang admin blog  telah praktikkan pada halaman baru login sim kehadiran guru, bahwa di laman tersebut telah tersedia aplikasi pengisian absen harian guru per semester.
 
Aplikasi daftar hadir guru online DHGTK 2018. Mungkin anda bertanya tanya bagaimana cara penggunaan aplikasi DHGTK 2018 atau sim daftar hadir guru online didapodik untuk mengisi data kehadiran guru tiap hari baik yang hadir, izin, sakit maupun alpha, nah karena ada beberapa rekan-rekan yang menanyakannya kepada saya, maka pada posting kali ini saya menyempatkan diri untuk menuliskan langkah-langkahnya agar mudah dipahami dengan panduan gambar.
 
Adapun link resmi untuk masuk ke aplikasi sim daftar hadir guru online adalah “http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id”. Sedangkan jika link tersebut bermasalah atau error karena tidak mampu menampung pengunjung, maka anda bisa menggunakan link alternatif lainnya di alamat berikut: http://223.27.144.195:2017/. Sekedar mengingatkan, Sebelum menggunakan aplikasi daftar hadir guru online ini, pastikan telah melakukan sinkronisasi pertama melalui aplikasi dapodik versi 2018. Tujuannya adalah agar data dari dapodik masuk ke aplikasi sim kehadiran guru sehingga data guru telah ada di aplikasi tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti langah-langkah dibawah
Cara mengisi DHGTK 2018 daftar hadir guru online terbaru
  • Bukalah situs browser internet anda, silakan masukan satu diantara dua link berikut : http :// hadir. gtk. kemdikbud. go. id atau http://223.27.144.195:212/
  • Sesudah website tersebuka, akan ada form untuk lakukan login kedalam SIM daftar hadir guru online seperti gambar nomor 1 diatas.
  • Masukanlah UseID serta Password seperti yang anda pakai untuk Aplikasi Dapodik. Perlu diingat masukkan juga kode captchanya, Sesudah semuanya terisi dengan benar, silakan anda click Tombol Login di bawahnya
  • Sesudah anda masuk ke situs beranda aplikasi sim daftar hadir guru online. Silakan click pada menu ” Kehadiran ” maka selanjutnya akan tampil Menu Data Kehadiran Guru seperti gambar nomor 2 di atas
  • Jika daftar hadir guru online belum tampak maka silakan click padamenu ” Buat Daftar Hadir ” seperti gambar nomor 3. Jika menu Buat Daftar Hadir belum juga tampak silakan click tombol refresh. hingga nanti bakal keluar menu buat daftar hadir
  • Silakan anda tentukan serta isi semuanya data, lalu click pada tombol Taruh. Seperti yang bisa anda lihat pada gambar berikut ini.
Sebelum menginfut daftar hadir silahkan minta SURAT TUGAS D.H.G.T.K dari kepala sekolah. Surat tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau pihak yang lebih tinggi dan  ditujukan kepada  pihak bawahan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.

Surat Tugas DHGTK SIM Guru Tahun 2018
Fungsi Surat Tugas Surat tugas diperlukan agar pengemban tugas memperoleh pengesahan formal terhadap tugas yang harus dilaksanakan. Surat tugas juga berguna untuk instansi yang dituju untuk memperlancar tugas pegawai atau pejabat yang berhubungan dengan lembaga atau instansi yang berkaitan dengan tugasnya.
Adapun contoh surat tugas DHGTK adalah sebagai berikutCONTOH SURAT TUGAS DHGTK 2018

Penyesuaian Pangkat Jabtan Fungsional Guru dan Angka Kredit

Sahabat pengunjung yang berbahagia, Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2, yang dimaksud jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Pada awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada perkembangan saat ini tidak ada lagi rekrutmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A. Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan terakhir ada penyesuaian dengan mengganti nama pada jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.

Pasal 1, Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang memiliki jabatan fungsional guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam jabatan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Ini adalah daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, berdasarkana SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 38 TAHUN 2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2010 PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU BARU


Adapun Tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut. 
  1. Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penyesuaian ke dalam jenjang jabatan sesuai dengan jabatan baru sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. 
  2. Pangkat dan golongan/ruang guru yang bersangkutan ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan/ruang berdasarkan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir/SK inpassing yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 
  3. Penetapan jumlah angka kredit kumulatif dalam penyesuaian jabatan guru menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 
  4. Penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya didasarkan kepada angka kredit kumulatif yang dimiliki guru bersangkutan dengan menghitung kelebihan angka kredit yang dimiliki. (Pasal 8 Permendiknas No 38 tahun 2010)

Tugas Tim Manajemen BOS Dalam Pengelolaan Dana BOS SD/SMP/SMA

Dalam rangka tertib administrasi BOS di tahun pelajaran 2017/2018 maka perlu dibentuk tim manajemen BOS dengan menggunakan manajemen berbasis sekolah. BOS dikelola oleh satuan pendidikan baik SD/SDLB/SMP/SMPLB termasuk SMA/SMALB/SMK/swasta dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah atau satuan pendidikan.

Adapun Penggunaan Dana BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka satuan pendidikan harus bekerja ekstra antara lain:
  • mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  • melakukan evaluasi setiap tahun;
  • menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: a.   RKAS memuat BOS; b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ k

Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah 
  1. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  3. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
  5. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
  8. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
  9. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  10. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

CADANGAN TRIWULAN II 20%
Sekolah mencadangkan separuh dari BOS triwulan II (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. 
BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.
Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada.
Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya

Penyaluran BOS 
Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat perubahan data antara data yang digunakan untuk perhitungan alokasi sementara dengan data yang digunakan untuk perhitungan alokasi final pada triwulan I – triwulan III (semester I), maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Terhadap kelebihan yang tercatat dalam Dapodik, Tim BOS Provinsi melakukan pengurangan BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya. Sementara kelebihan yang tidak tercatat dalam Dapodik harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening KUD.
Tugas Tim Manajemen BOS Dlam Pengelolaan Dana BOS SD/SMP/SMA

Jika terjadi kelebihan penyaluran BOS pada triwulan IV atau semester II maka sekolah harus mengembalikan kelebihan BOS tersebut ke rekening KUD Provinsi;

Sisa BOS yang belum habis digunakan di sekolah pada setiap periode diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  • jika sekolah menerima BOS melalui hibah, maka sisa BOS menjadi milik sekolah dan digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • jika sekolah menerima BOS melalui belanja langsung, maka penggunaan sisa BOS berpedoman pada peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri. 

Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah 
  • Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tidak diperbolehkan 
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  • membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 
  • membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 

Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan SMP 
  1. Pengembangan Perpustakaan 
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru 
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran 
  5. Pengelolaan Sekolah 
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah 
  7. Langganan Daya dan Jasa 
  8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah 
  9. Pembayaran Honor 
  10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
  11. Biaya Lainnya 

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN 
Pembukuan 
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
Buku Kas Umum 
Buku Pembantu Kas 
Buku Pembantu Bank 
Buku Pembantu Pajak 
Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas 
Bukti pengeluaran 
Pelaporan 
Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat 
Laporan Aset 
Laporan ke Dinas Pendidikan 
Laporan Online ke Laman BOS
Transparansi 
Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana

Cara Login Input Daftar Hadir GTK Online

Seputar DHGTK ini memberikan informasi update mengenai cara input daftar kehadiran GTK pada laman http://223.27.144.195:2017 Tahun 2018 (update). Sebelumnya silahkan anda baca informasi mengenai cara login data kehadiran guru dan tenaga kependidikan versi 1.1 2017-2018 dilaman http://223.27.144.195:2017untuk menambah referensi bacaan mengenai D.H.G.T.K ini. Aplikasi Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan atau D.H.G.T.K tahun 2018 sudah bisa dipergunakan untuk memonitor kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan disekolah. Aplikasi ini terkoneksi langsung dengan data Dapodik versi 2018a, sehingga bagi sekolah yang hendak menginputkan daftar hadir Guru dan Tenaga Kependidikannya harus melakukan sinkronisasi terlebih dahulu aplikasi Dapodik versi 2018.a agar nantinya data yang masuk ke laman D.H.G.T.K adalah data yang terbaru.

Selanjutnya bagaimanakah caranya kita menginputkan daftar kehadiran guru dan tenaga kependidikan (D.H.G.T.K) pada aplikasi tersebut. Berikut kami coba bagikan sedikit gambaran umum panduan input daftar kehadiran GTK pada laman http://223.27.144.195:2017

  1. Siapkan perangkat komputer atau laptop yang terkoneksi dengan jaringan. Hal ini diperlukan karena sistem aplikasi D.H.G.T.K hanya bisa dijalankan jika kondisinya perangkatnya terkoneksi dengan jaringan atau online.
  2. Langkah kedua yang harus dilakukan adalah silahkan kunjungi link http://223.27.144.195:2017 untuk menampilkan bagian halaman aplikasi D.H.G.T.K. Anda dapat menggunakan berbagai browser sebagai media untuk membuka laman seperti chrome dan mozilla.
  3. Langkah berikutnya adalah silahkan anda login aplikasi dengan menggunakan user dan pasword dapodik serta tidak lupa masukkan kode yang tertulis pada gambar yang tampil pada laman tersebut.  Atau jika anda sebagai kepala sekolah, silahkan anda login dengan menggunakan userid kepala sekolah yang sudah terdaftar di aplikasi dapodik. Perhatikan langkah pada gambar berikut: 

Cara Login Input Daftar Hadir GTK Online

Perhatikan sebagai berikut
1. Silahkan masukkan no NPSN sekolah anda
2. Silahkan inputkan user dapodik atau user kepala sekolah jika posisi anda sebagai kepala sekolah.
3. Silahkan inputkan pasword dapodik atau pasword userid kepala sekolah
4. Masukkan kode yang tertulis pada gambar diatas.
Setelah anda berhasil login, maka anda akan menjumpai halaman beranda aplikasi D.H.G.T.K. Pada halaman ini anda hanya menjumpai data profil sekolah, data pengguna, serta diagram kehadiran guru baik dalam satu bulan berjalan maupun diagram kehadiran guru dalam beberapa bulan. Berikut ini kami contohkan halaman beranda dari D.H.G.T.K:

Langkah seanjutnya adalah silahkan Bapak/Ibu/Saudara klik menu kehadiran yang terletak di sebelah kanan beranda. Pada menu kehadiran, anda akan disajikan sebuah notifikiasi yang tertulis " Anda belum memiliki kalender sekolah. Anda dapat menggunakan template kalender pendidikan yang ada dan disesuaikan dengan kalender sekolah. Klik tombol biru (ok) jika anda ingin menggunakannya, klik tombol merah (ok) jika anda tidak mau menggunakannya. Template ini akan selalu keluar, selama anda belum memiliki kalender sekolah". Dalam hal ini sebaiknya anda mengubah format kalender pendidikan seuai dengan kalender pendidikan sekolah. Untuk mengubah template kalender, anda dapat menggunakan menu yang terletak dibawahnya yaitu menu tambah baru, menu hapus semua dan menu show template.

Perhatikan uraian berikut ini

  • Untuk membuat template baru, silahkan klik menu tambah baru
  • Untuk menghapus semua template yang disediakan, maka klik hapus semua. Untuk sementara ini, menu ini belum berfungsi dengan baik, sehingga ketika kita klik hapus semua, template bawaan masih tampil dihalaman. Solusinya adalah hapus template satu persatu dengan memilik template lalu klik hapus.
  • Untuk menampilkan template yang sudah dibuat, maka silahkan anda klik show template.

Sekanjutnya adalah bagaimana membuat template baru. Berikut inidapat saya gambarkan cara membuat template baru pada laman daftar hadir gtk tahun 2018 di D.H.G.T.K

  1. Persiapkan data kalender pendidikan sekolah anda.
  2. Klik menu tambah baru yang terletak dibagian bawah menu kehadiran
  3. Setelah anda menjumpai form isian tambah kalender, anda diminta memilih jenis libur, lalu inputkan mulai tanggal libur dan sampai tanggal libur. Anda juga dapat menambahkan keterangan jenis libur dibagian form isian keterangan, lalu klik simpan dan ok!.

Cek Absensi Info Daftar Hadir GTK Online SKTP Guru 2018

Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi digunakan untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar.

DHGTK (Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan) ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 Peeraturan Pemerintah 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.

Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan.

Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
1. Login dengan user id Kepala Sekaolah
2. Login dengan user id Operator Dapodik
kedua userid tersebut terupdate datanya secara langsung dari data dapodik baik Dapodikdasmen maupun Dapodikpaud.
Perubahan user id dan password dilakukan melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing. Perubahan user id dan password yang dilakukan di aplikasi dapodik akan terakomodir di Sistem Data Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan setelah dilakukan syncron. Data pengguna akan terupdate di sistem DHGTK setelah 2 (dua) hari berhasil syncron.

Cek Absensi Info Daftar Hadir GTK Online SKTP Guru 2018

Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas Pendidikan pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi

Notifikasi absensi : 

  1. Maaf waktu anda untuk login di aplikasi kehadiran GTK dibatasi per 3 (tiga) jam sekali. Login terakhir anda tercatat pada : 2018-01-12 10:36:43 Silahkan login lagi dalam waktu 1 jam 18 menit dari sekarang
  2. Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing


info seputar sergur dan ukg 2018

Informasi Seputar Pengumuman Sertifikasi Guru 2018. Sebelum lebih jauh membahas masalah sertifikasi guru ada baiknya kita simak penjelasan dibawah ini.

a. Peserta Yang Telah Lulus Ujian Untuk Sertifikasi Guru
Pada website sertifikasiguru.id ini anda bisa mengetahui berbagai macam informasi yang ada di dalam website tersebut. Salah satu informasi yang dapat diproleh di dalam website tersebut adalah daftar peserta yang telah lulus ujian sertifikasi guru. Jadi jika anda ingin mengetahui siapa saja orang-orang yang lulus, maka anda bisa membuka website yang satu ini sebagai pilihan anda.

b. Pengumuman Seputar Hasil Ujian PLPG
Pengumuman sertifikasi guru selanjutnya yang bisa anda dapatkan pada situs sertifikasiguru.id ialah pengumuman seputar hasil ujian plpg yang sudah anda kerjakan ataupun hasil pengumunan hasil ujian para peserta tertentu yang hendak anda ketahui. Oleh karena itu anda tidak akan lagi mengalami kebingungan ketika anda hendak mengetahui pengumuman seputar hasil ujian plpg.

c. Mengetahui Siapa Saja Peserta Yang Tidak Lulus
Selain anda bisa mengetahui siapa saja yang sudah dinyatakan lulus dan juga mengetahui hasil ujian PLPG anda juga bisa mengetahui siapa sajakah orang-orang ataupun peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian plpg atau ujian untuk sertifikasi guru. Jadi bapak ibu saudara dapat mengetahui siapa saja kerabat anda yang juga ikut sertifikasi ini dan dinyatakan tidak lulus untuk nantinya anda bisa menghibur mereka.

d. Pengumuman Kelulusan Sertifikasi Guru
Dan yang terpenting adalah anda bisa mengetahui hasil-hasil seleksi sertifikasi guru yang sudah anda kerjakan. Jadi jika anda hendak mengehui informasi secara gamblang dan terpercaya seputar hasil ujian anda, maka anda perlu membuka website ini. Karena di website ini anda bisa mengetahui informasi dengan terpercaya dan akurat seputar hasil ujian sertifikasi anda.

e. Dapat Mengetahui Kriteria Persyaratan Peserta
Pada website sertifikasiguru.id ini anda juga bisa mengetahui kriteria persyaratan anda untuk mengetahui apa saja persyaratan yang perlu anda lengkapi dan juga perlukan untuk mengikuti sertifikasi guru ini. Pengumuman sertifikasi guru ini tentu akan sangat membantu anda sekali ketika anda hendak melakukan ujian sertifikasi guru yang akan sangat berguna untuk jenjang karir anda.

f. Mengetahui Lokasi Ujian Berdasarkan Rayon
Selanjutnya anda bisa mengetahui mana-mana saja lokasi ujian anda untuk nantinya mengerjakan ujian anda sertifikasi guru anda berdasarkan pada rayon atau daerah tempat anda melakukan pendaftaran. Mengetahui lokasi ujian ini sangatlah penting bagi para peserta ujian sertifikasi guru ini. Bayangkan jika anda tidak mengetahui lokasi dimana ujian akan dilaksanakan sesuai dengan rayon anda. Pasti anda akan kebingungan bukan ? Dan bahkan bukan tidak mungkin juga jika nantinya anda justru tidak mengikuti ujian sertifikasi guru.

Sertifikasi Guru Tahun 2017, Pelaksanaan PLPG 2017 sudah berakhir dan informasi hasil kelulusan dapat dilihat melalui halaman publik masing-masing LPTK penyelengara. Selanjutnya adalah Pelaksanaan UKG ulang. UKG ulang 2 bagi peserta PLPG-2016 sudah dilaksanakan pada tanggal 6-11 November 2017 dan hasil kelulusan disampaikan melalui halaman publik masing-masing LPTK penyelengara PLPG-2016.

UKG ulang 3 bagi peserta PLPG-2016 dan UKG ulang 1 bagi peserta PLPG-2017 akan dilaksanakan pada akhir bulaxn januari 2018. Penetapan Peserta PPG 2018. Untuk diketahui bersama bahwa saat ini sedang persiapan pengumuman hasil pretes PPG. Hasil pretes sebagai tahap awal seleksi penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 akan disampaikan dihalaman ini, saat ini sedang dilakukan persiapan pengumuman hasil pretes PPG tersebut. Untuk lebih jelasnya anda dapat mengakses situs resmi SERGUR2018 di http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php

Definisi Asuransi dan Jenis Jenisnya di Indonesia

Ketika orang berbicara mengenai asuransi tentunyanya kita sudah sangat tidak asing lagi. Apalagi jasa perasuransian dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga, biasanya dibutuhkan dalam menghadapi risiko keuangan yang timbul sebagai akibat datangnya kematian pada anggota ekonomi rumah tangga yang menimbulkan masalah bagi yang ditinggalkan, dan risiko atas harta yang dimiliki. Sedangkan jasa perasuransian dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam menghadapi berbagai risiko yang secara rasional dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usaha bisnis tersebut.

Asuransi juga dapat berupa asuransi kerugian yang terdiri dari asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka. Selain itu juga ada asuransi jiwa dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan risiko itu sendiri merupakan hal-hal yang yang tidak diinginkan, yang mana dapat menimbulkan kerugian.
Masyarakat memilih melakukan asuransi pasti mempunyai tujuan, yang mana tujuannya adalah untuk mengurangi resiko-resiko yang pasti, dan masyarakat sendiri dapat mempertanggungkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.

Marilah sejenak kita lihat pendangan pemerintah sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan:

  • Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan    yang tidak diharapkan.
  • Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
  • Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Keuntungan dari usaha asuransi:
1.     Bagi perusahaan asuransi
a.      Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.     Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.      Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.

2.     Bagi nasabah
a.      Memberikan rasa aman.
b.     Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.      Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.     Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e.      Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

Seanjutnya mari kita simak apa sebenarnya tujuan Asuransi. Pada dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang pasti ( misalnya kematian) dan mungkin (misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi. Secara rinci, berikut ini disajikan tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:

  • Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan  memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
  • Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
  • Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.
Definisi Asurasi dan Jenis Jenisnya di Indonesia


Adapun jenis-jenis asuransi yang berkembang di Negara Rpublik Indonesia sebagai mana yang kita ketahui, jika dilihat dari berbagai segi antara lain:
1.     Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian (non life insurance). Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam UUD Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan pada asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:

  1. Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
  2. Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine  insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
  3. Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.

b.Asuransi jiwa (life insurance). Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance(anuitas).
c.    Reasuransi (reinsurance) Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Fungsi reasuransi adalah: 1. Meningkatkan kapasitas akseptasi 2. Alat penyebaran risikoMeningkatkan stabilitas usaha. 3. Meningkatkan kepercayaan

2.  Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.

  • Asuransi milik pemerintah. Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
  • Asuransi milik swasta nasional. Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
  • Asuransi milik perusahaan asing. Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
  • Asuransi milik campuran. Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.


Berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk member pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Atau untuk pemberian suatu pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.. Adapun tujuan asuransi bagi nasabah itu sendiri adalah untuk mengurangi risiko yang pasti misalnya kematian kecelakaan dll. Sedangkan manfaatnya adalah dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan, alat penyebaran risiko, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha

Lindungi Diri dan Keluarga Anda Dengan Asuransi

Sebagai masyarakat sosial terdapat beragam pandangan terkait dengan asuransi kadang sebagian orang mungkin lebih memilih asuransi kesehatan untuk membantu diri dan anggota keluarga dalam proses pengobatan disaat terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti kita sakit dan asuransi yang akan menanggung setiap biaya pengobatan rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah kini tengah gencar mengadakan program asuransi yang dapat membantu masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu untuk bisa melakukan pengobatan agar medapat pelayanan yang optimal.

Asuransi kesehatan memang dinilai memiliki beberapa manfaat yakni sangat membantu kita dalam melakukan pengobatan terutama yang butuh biaya besar seperti tindakan operasi. Tidak sedikit dari mereka yang kesulitan mencari dana pengobatan dengan biaya cukup tinggi. Maka dari itu, masyarakat kini tengah beralih untuk mengikuti program asuransi kesehatan dari pemerintah yang dapat membantu untuk melakukan pengobatan sesuai standarisasi kesehatan.

Lindungi Diri dan Keluarga Anda Denfan Asuransi

Dalam kesempatan saat ini telah banyak orang yang memiliki asuransi namun sebagian dari mereka bahkan kurang mengetahui atau mengerti tentang prosedur mengklaim asuransinya. Meski prosedur tersebut telah dijelaskan oleh agennya dan tertulis jelas sebagaimana tertuang dalam BUKU POLIS Untuk itu kita perlu memahami kembali cara dan prosedur untuk mengklaim asuransi kita. Di bawah ini ada beberapa cara yang bisa ikuti untuk mengklaim asuransi.

1. Pastikan untuk Selalu Membayar Premi
Saat kita memutuskan untuk memiliki asuransi kesehatan, ada baiknya untuk mempertimbangkan mengenai premi yang harus dibayar setiap bulannya. Pastikan agar penghasilan bulanan kita dapat mencukupi untuk membayar setoran asuransi kesehatan. Dengan memperhitungkan sebelumnya agar kita bisa membayar premi bulanan tersebut dan dijadikannya sebagai pengeluaran yang wajib setiap bulannya. Jika kita tidak membayar premi secara berkala setiap bulan maka suatu saat hal itu akan menjadi beban tagihan yang cukup tinggi dan akan memberatkan kita. Dengan begitu, pastikan agar polis kita tidak ada yang bolong atau lupa membayar premi bulanan dan seterusnya.

2. Pastikan Masa Aktif Asuransi Telah Lebih dari 30 Hari
Banyak dari perusahaan asuransi menetapkan masa aktif asuransi tersebut setelah 30 hari. Untuk itu, jika kurang dari 30 hari, maka jika kita hendak akan melakukan pengobatan ke rumah sakit kemungkinan besar tidak akan diterima atau ditolak, kecuali jika dalam kondisi mendesak seperti kecelakaan. Maka sebelumnya kita harus memastikan bahwa masa aktif atau umur polis sudah lebih dari 30 hari sejak mengajukan untuk mengikuti program ASURANSI KESEHATAN sebagaimana dimaksud.

3. Pastikan untuk Membaca Klausul Pengecualian
Setelah kita resmi memiliki asuransi kesehatan dan mendapatkan polis, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Misalnya saja membaca polis pada klausul klausul pengecualian. Berikut ini beberapa contoh isi dari klausul pengecualian tersebut yang tertera pada POLIS.
  • Untuk penyakit yang bersifat kritis seperti jantung koroner dan 34 penyakit kritis lainnya, baru bisa untuk diklaimkan minimal setelah 6 bulan. Dengan begitu jika kita sebelumnya telah memiliki penyakit jantung sebaiknya jangan terburu-buru untuk mengklaimnya, cobalah menunggu 6 bulan hingga 1 tahun baru kita bisa mengklaim.
  • Untuk penyakit yang memang sudah ada sebelumnya, baik kita ketahui atau tidak maka perusahaan asuransi tidak akan menanggungnya. Misalnya untuk penyakit penyakit bawaan lahir.
  • Setelah itu pastikan kita untuk mengecek plafon asuransi yang telah disediakan untuk kita. Plafon ini berisi jatah biaya medis maksimal yang akan ditanggung oleh asuransi selama kita dirawat. Jika menggunakan biaya rawat lebih dari yang ditetapkan maka kita harus membayar kembali untuk kekurangannya.

4. Bagaimana Jika Kita  Mendadak Sakit?
  • Jika pada kartu asuransi terdapat nomor SOS internasional maka telponlah untuk menanyakan rumah sakit terdekat yang bisa anda rujuk.
  • Setelah mendapatkan rujukan rumah sakit, biasanya pihak rumah sakit akan bertanya apakah ruangan rawat akan sesuai dengan plafon atau lebih tinggi. Jika kita memang bisa menambah kekurangannya tidak masalah jika memilih lebih tinggi dari plafon anda.
  • Umumnya asuransi rumah sakit menggunakan kartu dan dengan kartu itu sehingga kita melakukan pengobatan rawat inap dengan gratis alias tidak mengeluarkan sepersenpun karena semuanya telah ditanggung oleh asuransi.

5. Bayar Belakangan (Reimbursement)
Dalam asuransi kesehatan, ada metode reimbursement atau bayar belakangan. Sehingga saat melakukan pengobatan, kita harus membayar sendiri biaya pengobatan tersebut terlebih dahulu, namun biaya tersebut akan diganti di akhir oleh pihak asuransi. Berikut di bawah ini prosedur dari reimbursement.
  • Dalam metode reimbursment, ada dua tipe bentuk dari klaim, yakni form klaim nasabah terhadap perusahaan asuransi, dan yang kedua form Surat keterangan Dokter yang merawat
  • Saat hendak ke rumah sakit pastikan untuk membawa kedua form tersebut dan berikan kepada susternya kemudian mereka yang akan mengisi dengan disertai cap rumah sakit.
  • Setelah selesai, kita akan mendapatkan kuitansi tagihan atas pengobatan yang kita lakukan dari rumah sakit tersebut, pastikan untuk mem-fotocopy kuitansi tersebut serta meminta rumah sakit untuk melegalisasi, karena kuitansi asli nantinya akan diminta oleh pihak asuransi.
  • Setelah pulang dari rumah sakit, kita akan memiliki 3 buah dokumen, dua buah form klaim serta satu kuitansi. Setelah itu kemudian kita bisa melengkapinya dengan fotokopi KTP dan fotokopi buku rekening. Dokumen dokumen tersebut kemudian berikan pada bagian departemen klaim asuransi yang bersangkutan. Kita bisa memonitor prosesnya melalui telpon dan setelah maksimal 14 hari kita akan menerima uang ganti sebesar yang tercantum pada kuitansi dari pihak asuransi.

6. Perhatikan Metode Klaimnya
Bagi sebagian orang, langkah langkah di atas masih dianggap sedikit membingungkan. Namun pastikan kembali untuk memahaminya agar kita mendapatkan manfaat dari asuransi kesehatan yang kita miliki. Pada intinya, apapun jenis asuransi yang Anda gunakan, cobalah untuk memastikan dengan menanyakan terlebih dahulu tentang mekanisme klaim asuransinya.

Contoh SK KD Muatan Lokal Sekolah Dasar Kurikulum 2013 dan KTSP

Negara Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki keanekaragaman multikultur (adat istiadat, tata cara, bahasa, kesenian,kerajinan, keterampilan daerah, dll) merupakan ciri khas yangmemperkaya nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu keanekaragaman tersebut harus selalu dilestarikan dan dikembangkan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia melaluiupaya pendidikan. Pengenalan keadaan lingkungan, sosial, dan budayakepada peserta didik memungkinkan mereka untuk lebih mengakrabkandengan lingkungannya. Pengenalan dan pengembangan lingkunganmelalui pendidikan diarahkan untuk menunjang peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pada akhirnya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik. Kebijakan yang berkaitan dengan dimasukkannya program muatan lokaldalam Standar Isi dilandasi kenyataan bahwa di Indonesia terdapatberanekaragam kebudayaan. Sekolah tempat program pendidikan dilaksanakan merupakan bagian dari masyarakat. Oleh karena itu,program pendidikan di sekolah perlu memberikan wawasan yang luaspada peserta didik tentang kekhususan yang ada di lingkungannya.Standar Isi yang seluruhnya disusun secara terpusat tidak mungkin dapatmencakup muatan lokal tersebut. Sehingga perlulah disusun mata pelajaran yang berbasis pada muatan lokal.

  1. UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional Pasal 37 ayat (1) dan pasal 38 ayat (2)3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005tentang Standar Nasional Pendidikan

Panduan ini dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB,SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalampengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal yang akan dilaksanakanpada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.

Mata pelajaran muatan lokal bertujuan untuk memberikan bekalpengetahuan, keterampilan dan perilaku kepada peserta didik agar mereka memiliki wawasan yang mantap tentang keadaan lingkungan dankebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah sertapembangunan nasional. Lebih jelas lagi agar peserta didik dapat:1.Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam,sosial, dan budayanya,2.Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya,3.Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakandi masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikantingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkanke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.

Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada Standar Isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan.Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yangbersangkutan. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional sehingga keberadaan kurikulum muatan lokal mendukung danmelengkapi kurikulum nasional.Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuksetiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapatmenyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Iniberarti bahawa dalam satu tahun satuan pendidikan dapatmenyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

Ruang lingkup muatan lokal adalah sebagai berikut:

  1. Lingkup Keadaan dan Kebutuhan Daerah. Keadaan daerah adalahsegala sesuatu yang terdapat didaerah tertentu yang pada dasarnyaberkaitan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial ekonomi, danlingkungan sosial budaya. Kebutuhan daerah adalah segala sesuatuyang diperlukan oleh masyarakat di suatu daerah, khususnya untukkelangsungan hidup dan peningkatan taraf kehidupan masyarakat tersebut, yang disesuaikan dengan arah perkembangan daerah sertapotensi daerah yang bersangkutan. Kebutuhan daerah tersebut misalnya kebutuhan untuk:a.Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerahb.Meningkatkan kemampuan dan keterampilan di bidangtertentu, sesuai dengan keadaan perekonomian daerahc.Meningkatkan penguasaan bahasa Inggris untuk keperluansehari-hari, dan menunjang pemberdayaan individu dalammelakukan belajar lebih lanjut (belajar sepanjang hayat)d.Meningkatkan kemampuan berwirausaha.
  2. Lingkup isi/jenis muatan lokal, dapat berupa: bahasa daerah, bahasaInggris, kesenian daerah, keterampilan dan kerajinan daerah, adatistiadat, dan pengetahuan tentang berbagai ciri khas lingkungan alamsekitar, serta hal-hal yang dianggap perlu oleh daerah yangbersangkutan

Pemberlakuan KTSP membawa implikasi bagi sekolah dalam melaksanakan KBM sejumlah mata pelajaran, dimana hampir semua mata pelajaran sudahmemiliki Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk masing-masingpelajaran. Sedangkan untuk Mata Pelajaran Muatan Lokal yang merupakankegiatan kurikuler yang harus diajarkan di kelas tidak mempunyai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasarnya. Hal ini membuat kendala bagisekolah untuk menerapkan Mata Pelajaran Muatan Lokal. PengembanganStandar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran MuatanLokal bukanlah pekerjaan yang mudah, karena harus dipersiapkan berbagaihal untuk dapat mengembangkan Mata Pelajaran Muatan LokalAda dua pola pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal dalam rangkamenghadapi pelaksanaan KTSP. Pola tersebut adalah:

Selanjutnya adalah Langkah dalam pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal bagisekolah yang memang tidak mampu mengembangkannya, langkahtersebut adalah:1.Analisis Mata Pelajaran Muatan Lokal yang ada di sekolah. Apakahmasih layak dan relevan Mata Pelajaran Muatan Lokal diterapkan diSekolah?2.Bila Mata Pelajaran Muatan Lokal yang diterapkan di sekolah tersebutmasih layak digunakan maka kegiatan berikutnya adalah merubahMata Pelajaran Muatan Lokal tersebut ke dalam SK dan KD. Bila Mata Pelajaran Muatan Lokal yang ada tidak layak lagi untukditerapkan, maka sekolah bisa menggunakan Mata Pelajaran MuatanLokal dari sekolah lain atau tetap menggunakan Mata PelajaranMuatan Lokal yang ditawarkan oleh Dinas atau mengembangkanmuatan lokal yang lebih sesuai.

Proses Pengembangan Mata Pelajaran Muatan lokal pengembangannya sepenuhnya ditanganioleh sekolah dan komite sekolah yang membutuhkan penanganansecara profesional dalam merencanakan, mengelola, danmelaksanakannya. Dengan demikian di samping mendukungpembangunan daerah dan pembangunan nasional, perencanaan,pengelolaan, maupun pelaksanaan muatan lokal memperhatikankeseimbangan dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan.Penanganan secara profesional muatan lokal merupakan tanggung jawab pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu sekolah dan komite sekolah.
 
Pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal oleh sekolah dan komitesekolah dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:a.Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerahb.Menentukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokalc.Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokald.Menentukan Mata Pelajaran Muatan Lokale.Mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta silabus, dengan mengacu pada Standar Isi yang ditetapkanoleh BSNPLebih lanjut dijelaskan sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi keadaan dan kebutuhan daerah. Kegiatan ini dilakukan untuk menelaah dan mendata berbagaikeadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Data tersebutdapat diperoleh dari berbagai pihak yang terkait di daerah yang bersangkutan seperti Pemda/Bappeda, Instansi vertikal terkait,Perguruan Tinggi, dan dunia usaha/industri. Keadaan daerahseperti telah disebutkan di atas dapat ditinjau dari potensi daerah yang bersangkutan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, budaya,dan kekayaan alam. Kebutuhan daerah dapat diketahui antara laindari: a) Rencana pembangunan daerahbersangkutan termasuk prioritas pembangunan daerah, baik pembangunan jangka pendek, pembangunan jangka panjang,maupun pembangunan berkelanjutan (sustainabledevelopment); b)Pengembangan ketenagakerjaan termasuk jenis kemampuan-kemampuan dan keterampilan-keterampilan yang diperlukan; c)Aspirasi masyarakat mengenai pelestarianalam dan pengembangan daerahnya, serta konservasi alam danpemberdayaannya
  2. Menentukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokal. Berdasarkan kajian dari beberapa sumber seperti di atas dapatdiperoleh berbagai jenis kebutuhan. Berbagai jenis kebutuhan inidapat mencerminkan fungsi muatan lokal di daerah, antara lainuntuk: a)Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah; b)Meningkatkan keterampilan di bidang pekerjaan tertentu; c)Meningkatkan kemampuan berwiraswasta; d)Meningkatkan penguasaan bahasa Inggris untuk keperluan sehari-hari.
Sumber : Panduan Teknis Pengembangan Muatan Lokal Di Sekolah DasarKemdikbud Direktorat Jendral Pembinaan Sekolah Dasar Tahun 2014