Sebagai masyarakat sosial terdapat beragam pandangan terkait dengan asuransi kadang sebagian orang mungkin lebih memilih asuransi kesehatan untuk membantu diri dan anggota keluarga dalam proses pengobatan disaat terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti kita sakit dan asuransi yang akan menanggung setiap biaya pengobatan rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah kini tengah gencar mengadakan program asuransi yang dapat membantu masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu untuk bisa melakukan pengobatan agar medapat pelayanan yang optimal.
Asuransi kesehatan memang dinilai memiliki beberapa manfaat yakni sangat membantu kita dalam melakukan pengobatan terutama yang butuh biaya besar seperti tindakan operasi. Tidak sedikit dari mereka yang kesulitan mencari dana pengobatan dengan biaya cukup tinggi. Maka dari itu, masyarakat kini tengah beralih untuk mengikuti program asuransi kesehatan dari pemerintah yang dapat membantu untuk melakukan pengobatan sesuai standarisasi kesehatan.
Dalam kesempatan saat ini telah banyak orang yang memiliki asuransi namun sebagian dari mereka bahkan kurang mengetahui atau mengerti tentang prosedur mengklaim asuransinya. Meski prosedur tersebut telah dijelaskan oleh agennya dan tertulis jelas sebagaimana tertuang dalam BUKU POLIS Untuk itu kita perlu memahami kembali cara dan prosedur untuk mengklaim asuransi kita. Di bawah ini ada beberapa cara yang bisa ikuti untuk mengklaim asuransi.
1. Pastikan untuk Selalu Membayar Premi
Saat kita memutuskan untuk memiliki asuransi kesehatan, ada baiknya untuk mempertimbangkan mengenai premi yang harus dibayar setiap bulannya. Pastikan agar penghasilan bulanan kita dapat mencukupi untuk membayar setoran asuransi kesehatan. Dengan memperhitungkan sebelumnya agar kita bisa membayar premi bulanan tersebut dan dijadikannya sebagai pengeluaran yang wajib setiap bulannya. Jika kita tidak membayar premi secara berkala setiap bulan maka suatu saat hal itu akan menjadi beban tagihan yang cukup tinggi dan akan memberatkan kita. Dengan begitu, pastikan agar polis kita tidak ada yang bolong atau lupa membayar premi bulanan dan seterusnya.
2. Pastikan Masa Aktif Asuransi Telah Lebih dari 30 Hari
Banyak dari perusahaan asuransi menetapkan masa aktif asuransi tersebut setelah 30 hari. Untuk itu, jika kurang dari 30 hari, maka jika kita hendak akan melakukan pengobatan ke rumah sakit kemungkinan besar tidak akan diterima atau ditolak, kecuali jika dalam kondisi mendesak seperti kecelakaan. Maka sebelumnya kita harus memastikan bahwa masa aktif atau umur polis sudah lebih dari 30 hari sejak mengajukan untuk mengikuti program ASURANSI KESEHATAN sebagaimana dimaksud.
3. Pastikan untuk Membaca Klausul Pengecualian
Setelah kita resmi memiliki asuransi kesehatan dan mendapatkan polis, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Misalnya saja membaca polis pada klausul klausul pengecualian. Berikut ini beberapa contoh isi dari klausul pengecualian tersebut yang tertera pada POLIS.
- Untuk penyakit yang bersifat kritis seperti jantung koroner dan 34 penyakit kritis lainnya, baru bisa untuk diklaimkan minimal setelah 6 bulan. Dengan begitu jika kita sebelumnya telah memiliki penyakit jantung sebaiknya jangan terburu-buru untuk mengklaimnya, cobalah menunggu 6 bulan hingga 1 tahun baru kita bisa mengklaim.
- Untuk penyakit yang memang sudah ada sebelumnya, baik kita ketahui atau tidak maka perusahaan asuransi tidak akan menanggungnya. Misalnya untuk penyakit penyakit bawaan lahir.
- Setelah itu pastikan kita untuk mengecek plafon asuransi yang telah disediakan untuk kita. Plafon ini berisi jatah biaya medis maksimal yang akan ditanggung oleh asuransi selama kita dirawat. Jika menggunakan biaya rawat lebih dari yang ditetapkan maka kita harus membayar kembali untuk kekurangannya.
4. Bagaimana Jika Kita Mendadak Sakit?
- Jika pada kartu asuransi terdapat nomor SOS internasional maka telponlah untuk menanyakan rumah sakit terdekat yang bisa anda rujuk.
- Setelah mendapatkan rujukan rumah sakit, biasanya pihak rumah sakit akan bertanya apakah ruangan rawat akan sesuai dengan plafon atau lebih tinggi. Jika kita memang bisa menambah kekurangannya tidak masalah jika memilih lebih tinggi dari plafon anda.
- Umumnya asuransi rumah sakit menggunakan kartu dan dengan kartu itu sehingga kita melakukan pengobatan rawat inap dengan gratis alias tidak mengeluarkan sepersenpun karena semuanya telah ditanggung oleh asuransi.
5. Bayar Belakangan (Reimbursement)
Dalam asuransi kesehatan, ada metode reimbursement atau bayar belakangan. Sehingga saat melakukan pengobatan, kita harus membayar sendiri biaya pengobatan tersebut terlebih dahulu, namun biaya tersebut akan diganti di akhir oleh pihak asuransi. Berikut di bawah ini prosedur dari reimbursement.
- Dalam metode reimbursment, ada dua tipe bentuk dari klaim, yakni form klaim nasabah terhadap perusahaan asuransi, dan yang kedua form Surat keterangan Dokter yang merawat
- Saat hendak ke rumah sakit pastikan untuk membawa kedua form tersebut dan berikan kepada susternya kemudian mereka yang akan mengisi dengan disertai cap rumah sakit.
- Setelah selesai, kita akan mendapatkan kuitansi tagihan atas pengobatan yang kita lakukan dari rumah sakit tersebut, pastikan untuk mem-fotocopy kuitansi tersebut serta meminta rumah sakit untuk melegalisasi, karena kuitansi asli nantinya akan diminta oleh pihak asuransi.
- Setelah pulang dari rumah sakit, kita akan memiliki 3 buah dokumen, dua buah form klaim serta satu kuitansi. Setelah itu kemudian kita bisa melengkapinya dengan fotokopi KTP dan fotokopi buku rekening. Dokumen dokumen tersebut kemudian berikan pada bagian departemen klaim asuransi yang bersangkutan. Kita bisa memonitor prosesnya melalui telpon dan setelah maksimal 14 hari kita akan menerima uang ganti sebesar yang tercantum pada kuitansi dari pihak asuransi.
6. Perhatikan Metode Klaimnya
Bagi sebagian orang, langkah langkah di atas masih dianggap sedikit membingungkan. Namun pastikan kembali untuk memahaminya agar kita mendapatkan manfaat dari asuransi kesehatan yang kita miliki. Pada intinya, apapun jenis asuransi yang Anda gunakan, cobalah untuk memastikan dengan menanyakan terlebih dahulu tentang mekanisme klaim asuransinya.
No comments:
Post a Comment