Showing posts with label PBM. Show all posts
Showing posts with label PBM. Show all posts

Tata Penilaian Prestasi Kerja PNS terbaru

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979. 2. Manfaat dari pada penilaian pelaksanaan pekerjaan, yaitu antara lain : a. Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi b. Untuk menentukan training c. Untuk menentukan standar penggajian d. Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai e. Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan f. Meningkatkan motivasi pegawai g. Menghindari pilih kasih h. Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang.


Penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil meliputi :

  1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
  2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati.
  3. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  4. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur SKP dan Perilaku kerja.
  5. Penilaian Pres krja PNS dilaksanakan oleh Pjbt Penilai sekali dlm 1 th (akhir Desember tahun bersngkutan/ akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: a. SKP bobotnya 60 % b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
  6. Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

Tata Cara Penyusunan SKP

  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb: 1). Jelas 2). Dapat diukur 3). Relevan 4). Dapat dicapai 5). memiliki target waktu
  2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
  3. PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.
Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai

  1. Kegiatan Tugas Jabatan, Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
  2. Angka Kredit
  3. Target

  Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:

  • Kuantitas (Target Output)
  • Kualitas (Target Kualitas)
  • Waktu (Target Waktu)

SK Pembgian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidian Terbaru 2018

Surat Keputusan atau yang biasa disingkat SK, adalah sebuah surat keputusan yang berisi tugas individu dalam sebuah organisasi. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018, perlu menetapkan pembagian tugas guru dalam proses belajar mengajar. Pada satuan pendidikan SK Pembagian tugas mengajar disingkat SK PBM, Dalam postingan kali ini saya akan memberikan contoh dokumen SK tugas mengajar guru tahun pelajaran 2017/2018  disertai contoh alokasi jam mengajar sesuai dengan pedoman JJM linear pada aplikasi Dapodikdasmen

Pada awal semester atau tahun pelajaran baru 2017/2018, Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru. SK ini sebagai dasar pelaksanaan tugas mengajar dalam satu semester. SK Pembagian tugas mengajar pada jenjang Sekolah Dasar (SD) juga menampilkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar (rombel). Pada tahun ini secara umum format SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru jenjang SD masih sama seperti yang sebelumnya sesuai ketentuan. Selain memuat unsur tambahan dengan jumlah jam yang diampu guru, SK SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru juga ditambahkan jumlah siswa pada rombel kelas masing masing.
Contoh SK PBM SDN 4 Aikmel 2017-2018

Adapun dasar hukum pembuatan SK Pembagian tugas guru mengacu pada :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Pemerintah Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Siahkan Bapak/Ibu/saudara bisa sedot langsung Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru dengan format terbaru untuk tahun pelajaran 2017/2018 untuk semester 1 maupun semester 2 nantinya dan Contoh SK Pembagian Tugas tenaga Kependidikan dibawah ini: