Showing posts with label Asuransi. Show all posts
Showing posts with label Asuransi. Show all posts

Definisi Asuransi dan Jenis Jenisnya di Indonesia

Ketika orang berbicara mengenai asuransi tentunyanya kita sudah sangat tidak asing lagi. Apalagi jasa perasuransian dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga, biasanya dibutuhkan dalam menghadapi risiko keuangan yang timbul sebagai akibat datangnya kematian pada anggota ekonomi rumah tangga yang menimbulkan masalah bagi yang ditinggalkan, dan risiko atas harta yang dimiliki. Sedangkan jasa perasuransian dalam dunia bisnis dibutuhkan dalam menghadapi berbagai risiko yang secara rasional dapat mengganggu kesinambungan kegiatan usaha bisnis tersebut.

Asuransi juga dapat berupa asuransi kerugian yang terdiri dari asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka. Selain itu juga ada asuransi jiwa dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan risiko itu sendiri merupakan hal-hal yang yang tidak diinginkan, yang mana dapat menimbulkan kerugian.
Masyarakat memilih melakukan asuransi pasti mempunyai tujuan, yang mana tujuannya adalah untuk mengurangi resiko-resiko yang pasti, dan masyarakat sendiri dapat mempertanggungkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.

Marilah sejenak kita lihat pendangan pemerintah sesuai amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi yang bertujuan memberikan:

  • Pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan    yang tidak diharapkan.
  • Tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
  • Pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Keuntungan dari usaha asuransi:
1.     Bagi perusahaan asuransi
a.      Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
b.     Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
c.      Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga.

2.     Bagi nasabah
a.      Memberikan rasa aman.
b.     Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
c.      Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
d.     Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
e.      Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

Seanjutnya mari kita simak apa sebenarnya tujuan Asuransi. Pada dasarnya tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko yang pasti ( misalnya kematian) dan mungkin (misalnya kecelakaan) terjadi dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan risiko rersebut pada perusahaan asuransi atau risiko yang terjadi dalam masyarakat akan ditanggung perusahaan asuransi. Secara rinci, berikut ini disajikan tujuan masyarakat menjadi nasabah perusahaan asuransi yaitu:

  • Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan  memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
  • Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
  • Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.
Definisi Asurasi dan Jenis Jenisnya di Indonesia


Adapun jenis-jenis asuransi yang berkembang di Negara Rpublik Indonesia sebagai mana yang kita ketahui, jika dilihat dari berbagai segi antara lain:
1.     Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian (non life insurance). Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam UUD Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan pada asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:

  1. Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
  2. Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine  insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
  3. Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.

b.Asuransi jiwa (life insurance). Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance(anuitas).
c.    Reasuransi (reinsurance) Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Fungsi reasuransi adalah: 1. Meningkatkan kapasitas akseptasi 2. Alat penyebaran risikoMeningkatkan stabilitas usaha. 3. Meningkatkan kepercayaan

2.  Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.

  • Asuransi milik pemerintah. Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
  • Asuransi milik swasta nasional. Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
  • Asuransi milik perusahaan asing. Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
  • Asuransi milik campuran. Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.


Berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk member pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. Atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Atau untuk pemberian suatu pembayaran uang yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.. Adapun tujuan asuransi bagi nasabah itu sendiri adalah untuk mengurangi risiko yang pasti misalnya kematian kecelakaan dll. Sedangkan manfaatnya adalah dapat memberikan rasa aman dan perlindungan, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit, berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan, alat penyebaran risiko, dan membantu meningkatkan kegiatan usaha

Lindungi Diri dan Keluarga Anda Dengan Asuransi

Sebagai masyarakat sosial terdapat beragam pandangan terkait dengan asuransi kadang sebagian orang mungkin lebih memilih asuransi kesehatan untuk membantu diri dan anggota keluarga dalam proses pengobatan disaat terjadi hal hal yang tidak diinginkan seperti kita sakit dan asuransi yang akan menanggung setiap biaya pengobatan rumah sakit. Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah kini tengah gencar mengadakan program asuransi yang dapat membantu masyarakat khususnya masyarakat tidak mampu untuk bisa melakukan pengobatan agar medapat pelayanan yang optimal.

Asuransi kesehatan memang dinilai memiliki beberapa manfaat yakni sangat membantu kita dalam melakukan pengobatan terutama yang butuh biaya besar seperti tindakan operasi. Tidak sedikit dari mereka yang kesulitan mencari dana pengobatan dengan biaya cukup tinggi. Maka dari itu, masyarakat kini tengah beralih untuk mengikuti program asuransi kesehatan dari pemerintah yang dapat membantu untuk melakukan pengobatan sesuai standarisasi kesehatan.

Lindungi Diri dan Keluarga Anda Denfan Asuransi

Dalam kesempatan saat ini telah banyak orang yang memiliki asuransi namun sebagian dari mereka bahkan kurang mengetahui atau mengerti tentang prosedur mengklaim asuransinya. Meski prosedur tersebut telah dijelaskan oleh agennya dan tertulis jelas sebagaimana tertuang dalam BUKU POLIS Untuk itu kita perlu memahami kembali cara dan prosedur untuk mengklaim asuransi kita. Di bawah ini ada beberapa cara yang bisa ikuti untuk mengklaim asuransi.

1. Pastikan untuk Selalu Membayar Premi
Saat kita memutuskan untuk memiliki asuransi kesehatan, ada baiknya untuk mempertimbangkan mengenai premi yang harus dibayar setiap bulannya. Pastikan agar penghasilan bulanan kita dapat mencukupi untuk membayar setoran asuransi kesehatan. Dengan memperhitungkan sebelumnya agar kita bisa membayar premi bulanan tersebut dan dijadikannya sebagai pengeluaran yang wajib setiap bulannya. Jika kita tidak membayar premi secara berkala setiap bulan maka suatu saat hal itu akan menjadi beban tagihan yang cukup tinggi dan akan memberatkan kita. Dengan begitu, pastikan agar polis kita tidak ada yang bolong atau lupa membayar premi bulanan dan seterusnya.

2. Pastikan Masa Aktif Asuransi Telah Lebih dari 30 Hari
Banyak dari perusahaan asuransi menetapkan masa aktif asuransi tersebut setelah 30 hari. Untuk itu, jika kurang dari 30 hari, maka jika kita hendak akan melakukan pengobatan ke rumah sakit kemungkinan besar tidak akan diterima atau ditolak, kecuali jika dalam kondisi mendesak seperti kecelakaan. Maka sebelumnya kita harus memastikan bahwa masa aktif atau umur polis sudah lebih dari 30 hari sejak mengajukan untuk mengikuti program ASURANSI KESEHATAN sebagaimana dimaksud.

3. Pastikan untuk Membaca Klausul Pengecualian
Setelah kita resmi memiliki asuransi kesehatan dan mendapatkan polis, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Misalnya saja membaca polis pada klausul klausul pengecualian. Berikut ini beberapa contoh isi dari klausul pengecualian tersebut yang tertera pada POLIS.
  • Untuk penyakit yang bersifat kritis seperti jantung koroner dan 34 penyakit kritis lainnya, baru bisa untuk diklaimkan minimal setelah 6 bulan. Dengan begitu jika kita sebelumnya telah memiliki penyakit jantung sebaiknya jangan terburu-buru untuk mengklaimnya, cobalah menunggu 6 bulan hingga 1 tahun baru kita bisa mengklaim.
  • Untuk penyakit yang memang sudah ada sebelumnya, baik kita ketahui atau tidak maka perusahaan asuransi tidak akan menanggungnya. Misalnya untuk penyakit penyakit bawaan lahir.
  • Setelah itu pastikan kita untuk mengecek plafon asuransi yang telah disediakan untuk kita. Plafon ini berisi jatah biaya medis maksimal yang akan ditanggung oleh asuransi selama kita dirawat. Jika menggunakan biaya rawat lebih dari yang ditetapkan maka kita harus membayar kembali untuk kekurangannya.

4. Bagaimana Jika Kita  Mendadak Sakit?
  • Jika pada kartu asuransi terdapat nomor SOS internasional maka telponlah untuk menanyakan rumah sakit terdekat yang bisa anda rujuk.
  • Setelah mendapatkan rujukan rumah sakit, biasanya pihak rumah sakit akan bertanya apakah ruangan rawat akan sesuai dengan plafon atau lebih tinggi. Jika kita memang bisa menambah kekurangannya tidak masalah jika memilih lebih tinggi dari plafon anda.
  • Umumnya asuransi rumah sakit menggunakan kartu dan dengan kartu itu sehingga kita melakukan pengobatan rawat inap dengan gratis alias tidak mengeluarkan sepersenpun karena semuanya telah ditanggung oleh asuransi.

5. Bayar Belakangan (Reimbursement)
Dalam asuransi kesehatan, ada metode reimbursement atau bayar belakangan. Sehingga saat melakukan pengobatan, kita harus membayar sendiri biaya pengobatan tersebut terlebih dahulu, namun biaya tersebut akan diganti di akhir oleh pihak asuransi. Berikut di bawah ini prosedur dari reimbursement.
  • Dalam metode reimbursment, ada dua tipe bentuk dari klaim, yakni form klaim nasabah terhadap perusahaan asuransi, dan yang kedua form Surat keterangan Dokter yang merawat
  • Saat hendak ke rumah sakit pastikan untuk membawa kedua form tersebut dan berikan kepada susternya kemudian mereka yang akan mengisi dengan disertai cap rumah sakit.
  • Setelah selesai, kita akan mendapatkan kuitansi tagihan atas pengobatan yang kita lakukan dari rumah sakit tersebut, pastikan untuk mem-fotocopy kuitansi tersebut serta meminta rumah sakit untuk melegalisasi, karena kuitansi asli nantinya akan diminta oleh pihak asuransi.
  • Setelah pulang dari rumah sakit, kita akan memiliki 3 buah dokumen, dua buah form klaim serta satu kuitansi. Setelah itu kemudian kita bisa melengkapinya dengan fotokopi KTP dan fotokopi buku rekening. Dokumen dokumen tersebut kemudian berikan pada bagian departemen klaim asuransi yang bersangkutan. Kita bisa memonitor prosesnya melalui telpon dan setelah maksimal 14 hari kita akan menerima uang ganti sebesar yang tercantum pada kuitansi dari pihak asuransi.

6. Perhatikan Metode Klaimnya
Bagi sebagian orang, langkah langkah di atas masih dianggap sedikit membingungkan. Namun pastikan kembali untuk memahaminya agar kita mendapatkan manfaat dari asuransi kesehatan yang kita miliki. Pada intinya, apapun jenis asuransi yang Anda gunakan, cobalah untuk memastikan dengan menanyakan terlebih dahulu tentang mekanisme klaim asuransinya.