Proses Pembelajaran IMTAQ di SDN 4 Aikmel

Kegiatan IMTAQ Siswa SDN 4 Aikmel saat ini, kembali menuju lapangan umum sekolah. Hal ini disebabkan karena Musholla yang biasa digunakan dipergunakan menjadi ruang belajar kelas 1, mengingat bangunan sekolah unit 1 mengalami rusak parah pada bagian KAP ATAP, sehingga keluarga besar sekolah melalui rapat komite sekolah memutuskan untuk semntara waktu tidak mempergunakan ruang kelas lama untuk belajar. hal ini disebabkan karena kondisi bangunan yang rusak sehingga warga sekolah sepakat sedia payung sebelum hujan (takut atau kahawatir ambruk)
Bangunan sekolah

Belajar di lapangan tidak membuat surut semangat siswa untuk belajar
Proses Pembelajaran IMTAQ di SDN 4 Aikmel
Proses Pembelajaran IMTAQ di SDN 4 Aikmel
Proses Pembelajaran IMTAQ di SDN 4 Aikmel

Kesejahteraan OPS/Admin : Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik

Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Kependidikan
kini ada angin segar dari pemerintah terkait dengan kesejahteraan admin/operator sekolah terkait dengan kesejahteraan meraka, sebagaimana termaktub pada pasal 13 dst pada Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dijelaskan bahwa;
menyatakan bahwa :
Pasal 13
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
b. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
c. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
d. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
g. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
h. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
i. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 14
Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
b. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurangkurangnya satu kali dalam satu semester;
c. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
d. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.

BAB VI
PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN

Pasal 15
Pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Pasal 16
(1) Pengendalian infrastruktur sistem jaringan dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengendalian hak akses, data referensi, sinkronisasi, verifikasi dan validasi serta integrasi data pendidikan dilaksanakan oleh PDSPK.

BAYAR PAJAK ONLINE

e Billing Pajak, Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online

PEMBAYARAN PAJAK SECARA ONLINE  / ISI SSP SECARA ONLINE
Klik disini :BAYAR PAJAK ONLINE 
Pajak online 











SESUAI PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 26/PJ/2014
TENTANG SISTEM PEBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK
PERATURAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK 2014 
Pajak online

Berbagi Pengalaman Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru SD/Mi di Dapodik 2016

Untuk mengisi jumlah jam mengajar guru pada dapodik 2016 diperlukan Dokumen KTSP pada sekolah yang bersangkutan sebagai pedoman mengisi JJM Jenjang SD/MIPertama tama lihat strukur kurikulum berdasarkan standar isi
Berbagi Pengalaman Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru SD/Mi di Dapodik 2016
Selanjutnya, perhatikan dan lihat struktur kurikulum berdasarkan pengembangan sebagai mana contoh dibawah ini
Berbagi Pengalaman Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru SD/Mi di Dapodik 2016
Strukur kurikulum berdasarkan pengembangan merupakan dasar entri JJM pada dapodik 2016
Berikut ini contoh pengisian JJM di Dapodik 2016
Kelas 1 Jumlah JJM mengajar adalah 30 Jam
Berbagi Pengalaman Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru SD/Mi di Dapodik 2016

Kelas II Jumlah JJM mengajar adalah 31 Jam
Berbagi Pengalaman Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru SD/Mi di Dapodik 2016
Kelas III Jumlah JJM mengajar adalah 32 Jam
Berbagi Pengalaman Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru SD/Mi di Dapodik 2016
Kelas IV Jumlah JJM mengajar adalah 36 Jam
Berbagi Pengalaman Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru SD/Mi di Dapodik 2016
Amati jam diatas, jumlahnya adalh 35, yang seharusnya adalah 36 sesuai struktur kurkulum berdasarkan pengembangan. Menurut kami, agar JJM menjadi normal, biarkan saja kosong atau biasa kita sebut Jam Free. Karena meskipun Bapak Ibu isi di Jam Tambahan 1 jam tetap tidak akan dihitung.

Kelas V Jumlah JJM mengajar adalah 36 Jam (cara pengisiannya sama dengan kelas 4)
Berbagi Pengalaman Mengisi Jumlah Jam Mengajar Guru SD/Mi di Dapodik 2016
Kelas VI Jumlah JJM mengajar adalah 36 Jam (cara pengisiannya sama dengan kelas 4 dan 5)
SEMOGA BERMANFAAT, JIKA TER DAPAT KEKELIRUAN ATAU MUNGKIN PERLU PENYEMPURNAAN mohon di klarifikasi.
Metode Pengisian diatas Berangkat dari Pengalaman Input JJM Dapodik Tahun 2013, 2014 dan 2015 dan alhamdulillah hasilnya seluruhnya LINEAR seluruhnya...