Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Tugas Tim Manajemen BOS Dalam Pengelolaan Dana BOS SD/SMP/SMA

Dalam rangka tertib administrasi BOS di tahun pelajaran 2017/2018 maka perlu dibentuk tim manajemen BOS dengan menggunakan manajemen berbasis sekolah. BOS dikelola oleh satuan pendidikan baik SD/SDLB/SMP/SMPLB termasuk SMA/SMALB/SMK/swasta dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah atau satuan pendidikan.

Adapun Penggunaan Dana BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka satuan pendidikan harus bekerja ekstra antara lain:
  • mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  • melakukan evaluasi setiap tahun;
  • menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: a.   RKAS memuat BOS; b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ k

Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah 
  1. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  3. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
  5. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
  8. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
  9. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  10. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

CADANGAN TRIWULAN II 20%
Sekolah mencadangkan separuh dari BOS triwulan II (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. 
BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.
Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada.
Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya

Penyaluran BOS 
Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat perubahan data antara data yang digunakan untuk perhitungan alokasi sementara dengan data yang digunakan untuk perhitungan alokasi final pada triwulan I – triwulan III (semester I), maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Terhadap kelebihan yang tercatat dalam Dapodik, Tim BOS Provinsi melakukan pengurangan BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya. Sementara kelebihan yang tidak tercatat dalam Dapodik harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening KUD.
Tugas Tim Manajemen BOS Dlam Pengelolaan Dana BOS SD/SMP/SMA

Jika terjadi kelebihan penyaluran BOS pada triwulan IV atau semester II maka sekolah harus mengembalikan kelebihan BOS tersebut ke rekening KUD Provinsi;

Sisa BOS yang belum habis digunakan di sekolah pada setiap periode diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  • jika sekolah menerima BOS melalui hibah, maka sisa BOS menjadi milik sekolah dan digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • jika sekolah menerima BOS melalui belanja langsung, maka penggunaan sisa BOS berpedoman pada peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri. 

Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah 
  • Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tidak diperbolehkan 
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  • membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 
  • membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 

Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan SMP 
  1. Pengembangan Perpustakaan 
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru 
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran 
  5. Pengelolaan Sekolah 
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah 
  7. Langganan Daya dan Jasa 
  8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah 
  9. Pembayaran Honor 
  10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
  11. Biaya Lainnya 

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN 
Pembukuan 
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
Buku Kas Umum 
Buku Pembantu Kas 
Buku Pembantu Bank 
Buku Pembantu Pajak 
Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas 
Bukti pengeluaran 
Pelaporan 
Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat 
Laporan Aset 
Laporan ke Dinas Pendidikan 
Laporan Online ke Laman BOS
Transparansi 
Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana

Penatausahaan dan Penganggaran BOS

PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS SATUAN PENDIDIKAN NEGERI YANG DISELENGGARAKAN OLEH KABUPATEN/KOTA PADA APBD ( Surat Edaran Mendagri Nomor : 910/106/80 tgl. 11 Januari 2017 
Penganggaran

  1. Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri Dalam APBD, ditetapkan berdasarkan Alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri ( Keputusan Gubernur ) 
  2. Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan pada Alokasi Penyaluran final triwulan IV tahun sebelumnya 
  3. Berdasarkan Alokasi Dana BOS Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ) dana BOS yang memuat Rencana Belanja Dana BOS 
  4. Rencana Belanja Dana BOS dianggarakan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. 
  5. Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan RKAS Dana BOS kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota. 
  6. Berdasarkan RKAS dana BOS, Kepala SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD ( RKA-SKPD ) yang memuat rencana Pendapatan dan Belanja Dana BOS 
  7. Rencana Pendapatan Dana BOS pada RKA-SKPD dianggarakan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah,Jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sesuai Kode rekening berkenaan. 
  8. Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS yang diuraikan kedalam Kegiatan, Jenis, Obyek dan Rincian Obyek Belanja sesuai Kode Rekening berkenaan 
  9. RKA-SKPD dipergunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. 

Tata kelola BOS

Pelaksanaan dan penatausahaan

  1. Berdasarkan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD, Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD ( DPA-SKPD ) 
  2. Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan Dana BOS , Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun anggaran atas usul kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui PPKD. Pengangkatan Bendahara ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 
  3. Bendahara BOS membuka Rekening Dana BOS atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan  oleh Kepala Satuan Pendidikan  melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan yang selanjutnya Rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota. 
  4. Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan Rekening Dana BOS tersebut kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah ( NPH BOS ) 
  5. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri dilakukan setelah penandatanganan NPH-BOS 
  6. Penerimaan Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan , diakui sebagai Pendapatan SKPD Dinas Pendidikan  Kabupaten Kota 
  7. Bunga dan atau jasa giro menambah pendapatan Dana BOS pada Tahun Anggaran Berkenaan dan dapat langsung digunakan untuk pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan 
  8. Berakhirnya Tahun anggaran , terdapat sisa dana BOS pada satuan pendidikan negeri maka sisa dana BOS dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA ) tahun berkenaan , dan selanjutnya dipergunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada juknis BOS tahun berikutnya 
  9. Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja BOS 


Dokumen SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017

Sahabat pemirsa dan atau pengunjung blog Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kecamatan AIkmel Kabupaten Lombok Timur, Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk melakukan share Dokumen Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 pada Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel. Bahwa dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah (BOS).

Selanjutnya agar lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk Tim Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah
dasar penmbuatan Surat keputusan ini mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor    8   Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

SK TIM MANAJEMEN BOS SDN 4 AIKMEL

URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN BOS SDN 4 AIKMEL

Tim Manajemen bertugas:

  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokokpendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan; 
  5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03); 
  6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04); 
  7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  8. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit; 
  9. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C). 
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten Lombok Timur paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6); 
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan bagi seluruh siswa (Formulir BOS-05); 
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten Lombok Timur; 
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7); 
  17. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Lombok Timr.

Untuk mendapatkan file lengkap dokumen SK Tim Manajemen BOS beserta uraian tugasnya, anda dapat menngunduh dalam bentuk format microsoft world disini Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017

Pencairan BOS Triwulan IV Tahun 2017

Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor 421/1436.2/DIK.II/2017 tanggal 6 Nopember 2017 perihal Syarat pencairan dana BOS triwulan IV Tahun 2017, Sehubungan dengan hal termsebut maka diminta kepada semua kepala sekolah SDSMP Negeri dan swasta terkait dengan syarat pengambilan demi tertib administrasi antara lain

  1. Kepala sekolah agar menyesuaikan kembali rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS Dana BOS) untuk tahun 2017berpedoman pada jumlah penyaluran dana BOS dari triwulan 1 - IV Tahun 2017 sesuai dengan data terlampir. Khusus untuk belanja modal dalam RKAS yang disusun sekolah harus disebutkan spesifikasi barang yang akan dibeli
  2. Membuat surat keputusan tentang Tim BOS Sekolah untuk tahun anggaran 2018 dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Kepala Sekolah, Bendahara : Guru , Anggota : Komite dan Perwakilan wali murid (Untuk sekolah sekolah negeri bendahra yang ditunjuk adalah berstatus Pegawai Negei Sipil (PNS)
  3. Membuat rekapitulasi belanja modal triwulan 1-III tahun 2017 kedalam format asset terlampir
  4. foto copy rekening BOS terdiri dari halaman yang memuat nama dan nomor rekening serta halaman yang memuat transaksi bulan januari s/d akhir Oktober 2017
  5. Rencana Penggunaan Dana TriwulanIV harus menggunakan kode rekening sesuai dengan hasil pelatihan tata kelola yang dilaksanakan pada bulan agustus s/d september 2017
  6. membuat SPJ triwulan III (foto copy)
  7. Seluruh persyaratan dari poin 1 dan 6 diatas dikumpulkan di sekretariat BOS Dinas Dikud Kab Lombok Timur pada saat penanda tanganan RPU BOS Triwulan IV tahun 2017 dalam bentuk prin out dan dijilid serta soft copy khusus untuk triwulan I, II dan III menggunakan plasdisk
bagi sekolah yang tidak mengumpukan semua persyaratan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud. Maka Tim BOS Kabupaten belum dapat merekomendasikan pencairan dana BOS Triwulan IV bagi sekolah yang bersangkutan.

Tugas Pokok dan Fungsi Team BOS Sekolah

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib  belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.  Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan  bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.
Tugas Pokok dan Fungsi Team BOS Sekolah

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.  Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS.  

Kepala Sekolah dalam hal ini Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab secara formal dan material atas Pendapatan dan Belanja Dana BOS yang diterima langsung oleh Satuan Pendidikan untuk itu perlu diketahui beberapa point penting terkait dengan tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah diantaranya:

  1. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  3. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
  5. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
  8. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
  9. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  10. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.