Penatausahaan dan Penganggaran BOS

PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS SATUAN PENDIDIKAN NEGERI YANG DISELENGGARAKAN OLEH KABUPATEN/KOTA PADA APBD ( Surat Edaran Mendagri Nomor : 910/106/80 tgl. 11 Januari 2017 
Penganggaran

  1. Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri Dalam APBD, ditetapkan berdasarkan Alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri ( Keputusan Gubernur ) 
  2. Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan pada Alokasi Penyaluran final triwulan IV tahun sebelumnya 
  3. Berdasarkan Alokasi Dana BOS Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ) dana BOS yang memuat Rencana Belanja Dana BOS 
  4. Rencana Belanja Dana BOS dianggarakan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. 
  5. Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan RKAS Dana BOS kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota. 
  6. Berdasarkan RKAS dana BOS, Kepala SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD ( RKA-SKPD ) yang memuat rencana Pendapatan dan Belanja Dana BOS 
  7. Rencana Pendapatan Dana BOS pada RKA-SKPD dianggarakan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah,Jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sesuai Kode rekening berkenaan. 
  8. Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS yang diuraikan kedalam Kegiatan, Jenis, Obyek dan Rincian Obyek Belanja sesuai Kode Rekening berkenaan 
  9. RKA-SKPD dipergunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. 

Tata kelola BOS

Pelaksanaan dan penatausahaan

  1. Berdasarkan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD, Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD ( DPA-SKPD ) 
  2. Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan Dana BOS , Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun anggaran atas usul kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui PPKD. Pengangkatan Bendahara ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 
  3. Bendahara BOS membuka Rekening Dana BOS atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan  oleh Kepala Satuan Pendidikan  melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan yang selanjutnya Rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota. 
  4. Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan Rekening Dana BOS tersebut kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah ( NPH BOS ) 
  5. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri dilakukan setelah penandatanganan NPH-BOS 
  6. Penerimaan Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan , diakui sebagai Pendapatan SKPD Dinas Pendidikan  Kabupaten Kota 
  7. Bunga dan atau jasa giro menambah pendapatan Dana BOS pada Tahun Anggaran Berkenaan dan dapat langsung digunakan untuk pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan 
  8. Berakhirnya Tahun anggaran , terdapat sisa dana BOS pada satuan pendidikan negeri maka sisa dana BOS dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA ) tahun berkenaan , dan selanjutnya dipergunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada juknis BOS tahun berikutnya 
  9. Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja BOS 


No comments: