PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS SATUAN PENDIDIKAN NEGERI YANG DISELENGGARAKAN OLEH KABUPATEN/KOTA PADA APBD ( Surat Edaran Mendagri Nomor : 910/106/80 tgl. 11 Januari 2017
Penganggaran- Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri Dalam APBD, ditetapkan berdasarkan Alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri ( Keputusan Gubernur )
- Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan pada Alokasi Penyaluran final triwulan IV tahun sebelumnya
- Berdasarkan Alokasi Dana BOS Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ) dana BOS yang memuat Rencana Belanja Dana BOS
- Rencana Belanja Dana BOS dianggarakan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
- Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan RKAS Dana BOS kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota.
- Berdasarkan RKAS dana BOS, Kepala SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD ( RKA-SKPD ) yang memuat rencana Pendapatan dan Belanja Dana BOS
- Rencana Pendapatan Dana BOS pada RKA-SKPD dianggarakan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah,Jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sesuai Kode rekening berkenaan.
- Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS yang diuraikan kedalam Kegiatan, Jenis, Obyek dan Rincian Obyek Belanja sesuai Kode Rekening berkenaan
- RKA-SKPD dipergunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Pelaksanaan dan penatausahaan
- Berdasarkan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD, Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD ( DPA-SKPD )
- Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan Dana BOS , Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun anggaran atas usul kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui PPKD. Pengangkatan Bendahara ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
- Bendahara BOS membuka Rekening Dana BOS atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan oleh Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan yang selanjutnya Rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
- Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan Rekening Dana BOS tersebut kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah ( NPH BOS )
- Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri dilakukan setelah penandatanganan NPH-BOS
- Penerimaan Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan , diakui sebagai Pendapatan SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Kota
- Bunga dan atau jasa giro menambah pendapatan Dana BOS pada Tahun Anggaran Berkenaan dan dapat langsung digunakan untuk pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan
- Berakhirnya Tahun anggaran , terdapat sisa dana BOS pada satuan pendidikan negeri maka sisa dana BOS dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA ) tahun berkenaan , dan selanjutnya dipergunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada juknis BOS tahun berikutnya
- Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja BOS
No comments:
Post a Comment