Sahabat Pengungunjung yang berbahagia, Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. lombok Timur Nomor : 421.9/1068/Dikbud.IV/2017 perihal Persyaratan Pencairan Dana DAK Non Fisik BOP PAUD, maka dimohon kepada Bapak/Ibu Kepala PAUD/TK untuk mempersiapkan persyaratan pencairan sebagai berikut :
Kelngkapan berkas sebagai berikut :
- Membawa Rencana Penggunaan Uang (RPU) yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui Tim Manajemen BOP PAUD (a.n ABDUL HAYYI / NIP. 197712312008011069) sesuai SK Bupati No. 188.45/325/Dikbud/2017 Tanggal 22 April 2017
- Membawa Print out RKAS yang telah dilampirkan pada Proposal Permohonan Bantuan BOP Tahun Anggaran 2017
- Membawa Daftar Siswa keadaan Bulan September 2017 yang mengetahui Kepala UPT Dikbud Kecamatan. (Format dapat di unduh di bawah)
- Membawa photo copy KTP Kepala Sekolah dan Bendahara Satuan Pendidikan
- Membawa photo copy SK Kepala Sekolah dan Bendahara Satuan Pendidikan
- Membawa photo copy Ijin Operasional Penyelenggaraan Lembaga
- Point 1, 2 dan 3 supaya dibuat rangkap 2 (dua)
Untuk Format Daftar Siswa keadaan Bulan September 2017 sialhkanBapak/Ibu/Saudara dapat DOWNLOAD DISINI
No comments:
Post a Comment