Surat Tugas DHGTK SIM Guru Tahun 2018

Panduan cara mengisi DHGTK 2018 – Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) telah resmi dipakai untuk mengkalkulasi kehadiran guru serta juga akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon menegaskan DHGTK telah terisi dengan benar.
DHGTK 2018 ini didesain untuk percepat sistem pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau kriteria agar bisa menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 th. 2017. Semuanya syarat-syarat pada pasal itu bisa dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) No 50 th. 2017 sebagai mana dirubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 mengenai pengelolaan transfer ke daerah serta dana desa yang menyebutkan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari sesudah uang masuk kekasda serta SKTP terbit mesti dibayarkan pada guru, hingga tak ada argumen perlambat penyaluran dengan memohon dokumen/berkas dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan penyaluran tunjangan pada guru-guru lagi. Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi bisa dimonitor lewat aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching kurun waktu dekat) yang bisa dibuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Cara mengisi DHGTK 2018 atau daftar hadir guru online dengan mudah – Pengisian data kehadiran atau absen guru melalui aplikasi dapodikdasmen versi 2018 telah dimulai. Sebagaimana yang admin blog  telah praktikkan pada halaman baru login sim kehadiran guru, bahwa di laman tersebut telah tersedia aplikasi pengisian absen harian guru per semester.
 
Aplikasi daftar hadir guru online DHGTK 2018. Mungkin anda bertanya tanya bagaimana cara penggunaan aplikasi DHGTK 2018 atau sim daftar hadir guru online didapodik untuk mengisi data kehadiran guru tiap hari baik yang hadir, izin, sakit maupun alpha, nah karena ada beberapa rekan-rekan yang menanyakannya kepada saya, maka pada posting kali ini saya menyempatkan diri untuk menuliskan langkah-langkahnya agar mudah dipahami dengan panduan gambar.
 
Adapun link resmi untuk masuk ke aplikasi sim daftar hadir guru online adalah “http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id”. Sedangkan jika link tersebut bermasalah atau error karena tidak mampu menampung pengunjung, maka anda bisa menggunakan link alternatif lainnya di alamat berikut: http://223.27.144.195:2017/. Sekedar mengingatkan, Sebelum menggunakan aplikasi daftar hadir guru online ini, pastikan telah melakukan sinkronisasi pertama melalui aplikasi dapodik versi 2018. Tujuannya adalah agar data dari dapodik masuk ke aplikasi sim kehadiran guru sehingga data guru telah ada di aplikasi tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti langah-langkah dibawah
Cara mengisi DHGTK 2018 daftar hadir guru online terbaru
  • Bukalah situs browser internet anda, silakan masukan satu diantara dua link berikut : http :// hadir. gtk. kemdikbud. go. id atau http://223.27.144.195:212/
  • Sesudah website tersebuka, akan ada form untuk lakukan login kedalam SIM daftar hadir guru online seperti gambar nomor 1 diatas.
  • Masukanlah UseID serta Password seperti yang anda pakai untuk Aplikasi Dapodik. Perlu diingat masukkan juga kode captchanya, Sesudah semuanya terisi dengan benar, silakan anda click Tombol Login di bawahnya
  • Sesudah anda masuk ke situs beranda aplikasi sim daftar hadir guru online. Silakan click pada menu ” Kehadiran ” maka selanjutnya akan tampil Menu Data Kehadiran Guru seperti gambar nomor 2 di atas
  • Jika daftar hadir guru online belum tampak maka silakan click padamenu ” Buat Daftar Hadir ” seperti gambar nomor 3. Jika menu Buat Daftar Hadir belum juga tampak silakan click tombol refresh. hingga nanti bakal keluar menu buat daftar hadir
  • Silakan anda tentukan serta isi semuanya data, lalu click pada tombol Taruh. Seperti yang bisa anda lihat pada gambar berikut ini.
Sebelum menginfut daftar hadir silahkan minta SURAT TUGAS D.H.G.T.K dari kepala sekolah. Surat tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau pihak yang lebih tinggi dan  ditujukan kepada  pihak bawahan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu.

Surat Tugas DHGTK SIM Guru Tahun 2018
Fungsi Surat Tugas Surat tugas diperlukan agar pengemban tugas memperoleh pengesahan formal terhadap tugas yang harus dilaksanakan. Surat tugas juga berguna untuk instansi yang dituju untuk memperlancar tugas pegawai atau pejabat yang berhubungan dengan lembaga atau instansi yang berkaitan dengan tugasnya.
Adapun contoh surat tugas DHGTK adalah sebagai berikutCONTOH SURAT TUGAS DHGTK 2018

Penyesuaian Pangkat Jabtan Fungsional Guru dan Angka Kredit

Sahabat pengunjung yang berbahagia, Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2, yang dimaksud jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Pada awalnya terdapat guru PNS yang masih golongan II, tetapi pada perkembangan saat ini tidak ada lagi rekrutmen guru PNS dengan golongan ruang dibawah III/A. Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan terakhir ada penyesuaian dengan mengganti nama pada jabatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.

Pasal 1, Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang memiliki jabatan fungsional guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam jabatan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Ini adalah daftar lengkap penyesuaian jenjang kepangkatan guru PNS yang baru, berdasarkana SALINAN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 38 TAHUN 2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2010 PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU BARU


Adapun Tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut. 
  1. Jenjang jabatan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 penyesuaian ke dalam jenjang jabatan sesuai dengan jabatan baru sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. 
  2. Pangkat dan golongan/ruang guru yang bersangkutan ditetapkan sama dengan pangkat dan golongan/ruang berdasarkan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir/SK inpassing yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 
  3. Penetapan jumlah angka kredit kumulatif dalam penyesuaian jabatan guru menggunakan angka kredit kumulatif terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. 
  4. Penetapan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya didasarkan kepada angka kredit kumulatif yang dimiliki guru bersangkutan dengan menghitung kelebihan angka kredit yang dimiliki. (Pasal 8 Permendiknas No 38 tahun 2010)

Tugas Tim Manajemen BOS Dalam Pengelolaan Dana BOS SD/SMP/SMA

Dalam rangka tertib administrasi BOS di tahun pelajaran 2017/2018 maka perlu dibentuk tim manajemen BOS dengan menggunakan manajemen berbasis sekolah. BOS dikelola oleh satuan pendidikan baik SD/SDLB/SMP/SMPLB termasuk SMA/SMALB/SMK/swasta dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah atau satuan pendidikan.

Adapun Penggunaan Dana BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka satuan pendidikan harus bekerja ekstra antara lain:
  • mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  • melakukan evaluasi setiap tahun;
  • menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: a.   RKAS memuat BOS; b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ k

Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah 
  1. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  3. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
  5. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
  8. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
  9. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  10. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

CADANGAN TRIWULAN II 20%
Sekolah mencadangkan separuh dari BOS triwulan II (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. 
BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.
Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada.
Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya

Penyaluran BOS 
Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat perubahan data antara data yang digunakan untuk perhitungan alokasi sementara dengan data yang digunakan untuk perhitungan alokasi final pada triwulan I – triwulan III (semester I), maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Terhadap kelebihan yang tercatat dalam Dapodik, Tim BOS Provinsi melakukan pengurangan BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya. Sementara kelebihan yang tidak tercatat dalam Dapodik harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening KUD.
Tugas Tim Manajemen BOS Dlam Pengelolaan Dana BOS SD/SMP/SMA

Jika terjadi kelebihan penyaluran BOS pada triwulan IV atau semester II maka sekolah harus mengembalikan kelebihan BOS tersebut ke rekening KUD Provinsi;

Sisa BOS yang belum habis digunakan di sekolah pada setiap periode diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  • jika sekolah menerima BOS melalui hibah, maka sisa BOS menjadi milik sekolah dan digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • jika sekolah menerima BOS melalui belanja langsung, maka penggunaan sisa BOS berpedoman pada peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri. 

Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah 
  • Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tidak diperbolehkan 
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  • membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 
  • membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 

Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan SMP 
  1. Pengembangan Perpustakaan 
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru 
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran 
  5. Pengelolaan Sekolah 
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah 
  7. Langganan Daya dan Jasa 
  8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah 
  9. Pembayaran Honor 
  10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
  11. Biaya Lainnya 

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN 
Pembukuan 
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
Buku Kas Umum 
Buku Pembantu Kas 
Buku Pembantu Bank 
Buku Pembantu Pajak 
Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas 
Bukti pengeluaran 
Pelaporan 
Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat 
Laporan Aset 
Laporan ke Dinas Pendidikan 
Laporan Online ke Laman BOS
Transparansi 
Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana