Tugas Tim Manajemen BOS Dalam Pengelolaan Dana BOS SD/SMP/SMA

Dalam rangka tertib administrasi BOS di tahun pelajaran 2017/2018 maka perlu dibentuk tim manajemen BOS dengan menggunakan manajemen berbasis sekolah. BOS dikelola oleh satuan pendidikan baik SD/SDLB/SMP/SMPLB termasuk SMA/SMALB/SMK/swasta dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah atau satuan pendidikan.

Adapun Penggunaan Dana BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS menggunakan MBS, maka satuan pendidikan harus bekerja ekstra antara lain:
  • mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
  • melakukan evaluasi setiap tahun;
  • menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan: a.   RKAS memuat BOS; b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun; c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah; d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ k

Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah 
  1. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  3. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
  5. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
  8. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
  9. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  10. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

CADANGAN TRIWULAN II 20%
Sekolah mencadangkan separuh dari BOS triwulan II (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah. 
BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku.
Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada.
Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya

Penyaluran BOS 
Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat perubahan data antara data yang digunakan untuk perhitungan alokasi sementara dengan data yang digunakan untuk perhitungan alokasi final pada triwulan I – triwulan III (semester I), maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodik agar sesuai dengan jumlah peserta didik riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Terhadap kelebihan yang tercatat dalam Dapodik, Tim BOS Provinsi melakukan pengurangan BOS di sekolah tersebut pada periode penyaluran berikutnya. Sementara kelebihan yang tidak tercatat dalam Dapodik harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening KUD.
Tugas Tim Manajemen BOS Dlam Pengelolaan Dana BOS SD/SMP/SMA

Jika terjadi kelebihan penyaluran BOS pada triwulan IV atau semester II maka sekolah harus mengembalikan kelebihan BOS tersebut ke rekening KUD Provinsi;

Sisa BOS yang belum habis digunakan di sekolah pada setiap periode diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
  • jika sekolah menerima BOS melalui hibah, maka sisa BOS menjadi milik sekolah dan digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • jika sekolah menerima BOS melalui belanja langsung, maka penggunaan sisa BOS berpedoman pada peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri. 

Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah 
  • Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Bunga bank/jasa giro akibat adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tidak diperbolehkan 
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  • membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 
  • membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  • Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 

Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan SMP 
  1. Pengembangan Perpustakaan 
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru 
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler 
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran 
  5. Pengelolaan Sekolah 
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah 
  7. Langganan Daya dan Jasa 
  8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah 
  9. Pembayaran Honor 
  10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
  11. Biaya Lainnya 

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN 
Pembukuan 
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
Buku Kas Umum 
Buku Pembantu Kas 
Buku Pembantu Bank 
Buku Pembantu Pajak 
Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas 
Bukti pengeluaran 
Pelaporan 
Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat 
Laporan Aset 
Laporan ke Dinas Pendidikan 
Laporan Online ke Laman BOS
Transparansi 
Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana

No comments: