- Kepala sekolah agar menyesuaikan kembali rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS Dana BOS) untuk tahun 2017berpedoman pada jumlah penyaluran dana BOS dari triwulan 1 - IV Tahun 2017 sesuai dengan data terlampir. Khusus untuk belanja modal dalam RKAS yang disusun sekolah harus disebutkan spesifikasi barang yang akan dibeli
- Membuat surat keputusan tentang Tim BOS Sekolah untuk tahun anggaran 2018 dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Kepala Sekolah, Bendahara : Guru , Anggota : Komite dan Perwakilan wali murid (Untuk sekolah sekolah negeri bendahra yang ditunjuk adalah berstatus Pegawai Negei Sipil (PNS)
- Membuat rekapitulasi belanja modal triwulan 1-III tahun 2017 kedalam format asset terlampir
- foto copy rekening BOS terdiri dari halaman yang memuat nama dan nomor rekening serta halaman yang memuat transaksi bulan januari s/d akhir Oktober 2017
- Rencana Penggunaan Dana TriwulanIV harus menggunakan kode rekening sesuai dengan hasil pelatihan tata kelola yang dilaksanakan pada bulan agustus s/d september 2017
- membuat SPJ triwulan III (foto copy)
- Seluruh persyaratan dari poin 1 dan 6 diatas dikumpulkan di sekretariat BOS Dinas Dikud Kab Lombok Timur pada saat penanda tanganan RPU BOS Triwulan IV tahun 2017 dalam bentuk prin out dan dijilid serta soft copy khusus untuk triwulan I, II dan III menggunakan plasdisk
bagi sekolah yang tidak mengumpukan semua persyaratan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud. Maka Tim BOS Kabupaten belum dapat merekomendasikan pencairan dana BOS Triwulan IV bagi sekolah yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment