Sahabat pemirsa dan atau pengunjung blog Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kecamatan AIkmel Kabupaten Lombok Timur, Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk melakukan share Dokumen Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 pada Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel. Bahwa dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah (BOS).
Selanjutnya agar lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk Tim Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah
dasar penmbuatan Surat keputusan ini mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN BOS SDN 4 AIKMEL
Tim Manajemen bertugas:
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokokpendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
- Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
- Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
- Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
- Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
- Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04);
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
- Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
- Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C).
- Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id
- Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten Lombok Timur paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan bagi seluruh siswa (Formulir BOS-05);
- Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten Lombok Timur;
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7);
- Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Lombok Timr.
Untuk mendapatkan file lengkap dokumen SK Tim Manajemen BOS beserta uraian tugasnya, anda dapat menngunduh dalam bentuk format microsoft world disini Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017
No comments:
Post a Comment