Tugas Pokok dan Fungsi Team BOS Sekolah

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib  belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.  Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan  bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.
Tugas Pokok dan Fungsi Team BOS Sekolah

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.  Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS.  

Kepala Sekolah dalam hal ini Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab secara formal dan material atas Pendapatan dan Belanja Dana BOS yang diterima langsung oleh Satuan Pendidikan untuk itu perlu diketahui beberapa point penting terkait dengan tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah diantaranya:

  1. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  3. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
  5. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
  8. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
  9. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  10. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

No comments: