PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Tahun pelajaran 2013/2014 sebentar lagi akan berakhir dan tahun pelajaran 2014/2015 sudah diambang pintu. Tentunya dengan berawalnya tahun pelajaran baru maka kegiatan penerimaan peserta didik baru menjadi agenda wajib yang harus dilakukan oleh sekolah. Agar penerimaan peserta didik baru dapat dilakukan  dengan sistem yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur menerbitkan petunjuk pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015 sebagaimana kami sarikan berikut ini.
PETUNJUK UMUM
  1. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan yang diberikan kepada peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang dinyatakan lulus dalam mengikuti Ujian Nasional;
  2. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan;
  3. Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur Sekolah/Madrasah yang diselenggarakan secara Nasional;
  4. Ujian Sekolah adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh sekolah pada satuan pendidikan di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Luar Biasa (SLB) Tingkat Dasar, SMP, SMA dan SMK;
  5. Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) adalah lembaga pendidikan terdiri dari PAUD Formal yang mengelola TK/RA/BA/TKLB dan PAUD Non Formal mengelola Tempat Penitipan Anak, Kelompok Bermain, Satuan Paud Sejenis;
  6. Sekolah adalah lembaga pendidikan pada jenjang SD/SDLB, SMP/SMPT/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
  7. Masa Orientasi Siswa ( MOS ) atau disebut juga Masa Pengenalan Lingkungan baru di sekolah, merupakan kegiatan untuk melatih ketahanan mental, disiplin peserta didik perkenalan dengan sesama siswa baru, kakak kelas, guru hingga karyawan lainnya.
  8. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD;
  9. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP;
  10. Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMA;
  11. Perpindahan siswa adalah penerimaan siswa pada sekolah dari sekolah lain;
  12. Dinas Kabupaten adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lombok Timur.
Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru
  1. Pemerataan dan perluasan kesempatan seluas-luasnya kepada calon peserta didik untuk mengembangkan potensi berdasarkan bakat dan minat yang dimiliki calon peserta didik baru;
  2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan kompetensi calon peserta didik baru;
  3. Mendorong peserta didik untuk terus mengembangkan wawasan pengetahuan, dan melatih penguasaan konsep iptek dalam upaya meningkatkan kompetensi calon peserta didik;
  4. Meningkatkan daya kompetitif calon peserta didik untuk mampu bersaing dimasa datang baik tingkat lokal maupun global;
  5. Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dengan calon peserta didik yang memenuhi standar kompetensi;
  6. Menumbuhkan budaya kompetitif yang sehat antara peserta didik di dalam sekolah, antar sekolah di lingkungan masyarakat;
  7. Menerapkan sistem pencapaian mutu tinggi bagi calon peserta didik baru.
Ketentuan dan Azas Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Penerimaan peserta didik baru dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah;
  2. Tanpa diskriminatif atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, daerah asal dan golongan.
Jumlah Peserta didik Dalam Satu Rombongan Belajar / Kelas

Bahwa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru agar berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, efisiensi dan efektivitas dengan mempertimbangkan rasio jumlah peserta didik minimal serta jumlah peserta didik maksimal dalam satu rombongan belajar. Adapun rasio pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan sebagai berikut ;
  1. Jumlah peserta didik pada PAUD FORMAL ( Taman Kanak-Kanak ) dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 25 orang:
  2. Jumlah peserta didik pada PAUD Non Formal, dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 10 orang
  3. Jumlah peserta didik pada PAUD FORMAL ( Taman Kanak-Kanak Luar Biasa ), dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 5 orang;
  4. Jumlah peserta didik pada SD, dalam satu rombongan belajar/kelas tidak melebihi 32 orang;
  5. Jumlah peserta didik pada SDLB/SLB, Tingkat Dasar, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 10 orang;
  6. Jumlah peserta didik pada SMP, dalam satu rombongan belajar/kelas tidak melebihi 36 orang;
  7. Jumlah peserta didik pada SMPLB, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 10 orang;
  8. Jumlah peserta didik pada SMA, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 36 orang, sedangkan untuk SMA Persiapan Kategori Mandiri dan Kategori Mandiri (SKM) maksimal 32 orang;
  9. Jumlah peserta didik pada SMALB, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 10 orang;
  10. Jumlah peserta didik pada SMK, dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 36 orang untuk bidang keahlian Pekerjaan Sosial serta Bisnis dan Manajemen, dan maksimal 32 orang untuk bidang keahlian lainnya.
Persyaratan Administrasi Penerimaan Calon Peserta Didik Baru 
1. PAUD FORMAL
a Berusia 4 s.d 5 Tahun untuk kelompok A;
c Berusia 5 s.d 6 Tahun untuk kelompok B;
c Berusia minimal 4 tahun untuk TamanKanak-Kanak Luar Biasa;
2. PAUD NON FORMAL
a
Layanan PAUD Tempat Penitipan Anak ( TPA ) kelompok umur 0 – < 2 tahun dan dapat melayani sampai usia 6 tahun.
b
Layanan PAUD Kelompok Bermain kelompok umur 2 – < 4 tahun dan dapat melanjutkan sampai dengan umur 6 tahun
3. SD/SDLB :
a Berusia 7 - 9 Tahun wajib diterima
b
Berusia sekurang-kurangnya 6 Tahun dapat diterima apabila daya tampung sekolah /Madrasah tersedia;
4. SMP/MTs/SMPLB :
a
Telah lulus SD/MI/SDLB/Paket A Setara dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan;
b Memiliki SKHUN/SKHUASBN SD/MI/Paket A Setara atau SKHUNPK ;
c Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015.
d
Apabila pada saat pendaftaran belum menerima dokumen sebagimana dimaksud point a dan b, maka dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah penyelenggara Ujian Nasional;
5. SMA/MA :
a Telah lulus SMP/MTs/Paket B Setara dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan;
b Memiliki SKHUN SMP/MTs dan SKHUNPK Paket B Setara;
c Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015
d Apabila pada saat pendaftaran belum menerima dokumen sebagimana dimaksud point a dan b, maka dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah penyelenggara Ujian Nasional;
6. SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa) :
a Tamat SMPLB dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan;
b Memiliki STL SMPLB dan atau memiliki SKHUN dan STK (bagi peserta didik yang telah lulus tahun sebelumnya).
7. SMA TERBUKA
a


b

c

d
Telah Tamat SMP/MTs/Paket B Setara dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan;
Memiliki SKHUN SMP/MTs dan SKHUNPK Paket B Setara;
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015.
Apabila pada saat pendaftaran belum menerima dokumen sebagimana dimaksud point a dan b, maka dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah penyelenggara Ujian Nasional;

8. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
a


b


c

d
e
Telah Tamat SMP/MTs/Paket B Setara dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan;;
STL SMP/MTs/Paket B Setara dan atau memiliki SKHUN dan STK (bagi peserta didik yang telah lulus tahun sebelumnya);
Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015;
Apabila pada saat pendaftaran belum menerima dokumen sebagimana dimaksud point a dan b, maka dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah penyelenggara Ujian Nasional;
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik pada kompetensi keahlian

Tahap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahap pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran, seleksi, pengumuman murid/siswa yang diterima dan pendaftaran ulang;
Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMA Terbuka, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2014/2015 diatur sebagai berikut :
PAUD FORMAL, PAUD Non Formal, :
  1. Pendaftaran calon peserta didik baru antara tanggal 23 s.d 25 Juni 2014 pada jam belajar/ jam kerja sekolah;
  2. Seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan antara tanggal 26 s.d 27 Juni 2013.
  3. Seleksi calon peserta didik baru PAUD FORMAL, PAUD Non Formal dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah;
  4. Pengumuman hasil seleksi tanggal 28 juni 2014;
  5. Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima tanggal 30 Juni s.d 2 Juli 2014.
  6. Hari pertama masuk sekolah tanggal 7 Juli 2014.
SD/MI/SDLB, SLB Tingkat Dasar :
  1. Pendaftaran calon peserta didik antara tanggal 23 s.d 25 Juni 2014 pada jam belajar/jam kerja sekolah;
  2. Seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan antara tanggal 26 s.d 27 Juni 2014.
  3. Seleksi calon peserta didik kelas 1 (satu) dilakukan berdasarkan usia/umur ( 7 - 9 Tahun wajib diterima, apabila belum terpenuhi maka umur 6 tahun dapat diterima);
  4. Seleksi dimaksud tidak berupa seleksi akademis dan tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/TKLB; PAUD non formal;
  5. Pengumuman hasil seleksi tanggal 28 juni 2014;
  6. Pendaftaran ulang bagi peserta didik baru yang diterima tanggal 30 Juni s.d 2 Juli 2014.
  7. Pengenalan sekolah tanggal 3 s.d 5 Juli 2014.
  8. Hari pertama masuk sekolah tanggal 7 Juli 2014.

Juknis Penerimaan Siswa Baru 2014-2014 by Atharuddin SSos

Daftar Gaji Pokok PNS 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014

Sedang dalam perbaikan

Penerima Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi Akademik 2014

Akhir maret lalu sudah keluar SKTF dan SK tunjangan akademik dimana mereka yangmendapat SK tersebut berarti mereka juga berhak mendapatkan duitnya, hehehe. Nah barangkali anda para guru SD dan SMP yang ingin tahu apakah nama Anda termasuk didalamnya atau tidak. Sekedar diketahui tunjangan hanya diberikan satu macam saja, kalau Anda PNS/non PNS dan udah sertfikasi berarti namanya Tunjangan Profesi. Kalau tunjangan fungsional untuk mereka yang belum sertifikasi dengan memperhatikan kuota dan syarat tertentu, sedangkan tunjangan akademik diberikan kepada mereka yang sedang menempuh pendidikan sarjana. Semuanya lewat aplikasi dapodikdas 2013/2014. Sedangkan untuk guru TK/PAUD bisa dibuka nama guru PAUD penerima tunjangan

Berikut adalah nama-nama guru penerima tunjangan fungsional dan tujangan akademik  tingkat pendidikan dasar (SD/SMP) yang bisa anda download di sini. Silakan cari / download berdasarkan propinsi di bawah ini: 


A. Penerima Tunjangan Kualifikasi Akademik

  1. Nusa Tenggara Timur (NTT)  Klik Disini
  2. Riau 
  3. Sulawesi Barat
  4. Sulawesi Selatan
  5. Sulawesi tengah
  6. Sulawesi Tenggara
  7. Sulawesi Utara
  8. Sumatera Barat
  9. Sumatera Utara
  10. DKI Jakarta
  11. Nangro Aceh Darussalam
  12. Bali
  13. Bangka Belitung
  14. Banten
  15. Bengkulu
  16. Gorontalo
  17. Jawa barat
  18. Jawa Timur
  19. jawa Tengah
  20. Jambi
  21. Kalimantan Barat
  22. Kalimantan Selatan
  23. Kalimantan Timur
  24. Kalimantan tengah
  25. Kalimantan Utara
  26. Kepulauan Riau
  27. Lampung
  28. Maluku Utara
  29. Maluku
  30. Nusa Tengggara Barat 

B. Tunjangan Fungsional


  1.  Sumatera barat
  2.  sumatera selatan 
  3.  sumatera utara 
  4. jawa tengah
  5.  kalimantan barat
  6. kalimantan timur
  7. kalimantan selatan
  8. kalimantan tengah
  9. kalimantan utara
  10. kepri
  11. lampung
  12. maluku utara
  13. maluku
  14. ntb
  15. ntt
  16. riau
  17. sulawesi utara
  18. sulawesi barat
  19. sulawesi selatan
  20. sulawesi tengah
  21. sulawesi tenggara
  22. sulawesi timur
  23. jambi