Tahun pelajaran 2013/2014 sebentar lagi akan 
berakhir dan tahun pelajaran 2014/2015 sudah diambang pintu. Tentunya 
dengan berawalnya tahun pelajaran baru maka kegiatan penerimaan peserta 
didik baru menjadi agenda wajib yang harus dilakukan oleh sekolah. Agar 
penerimaan peserta didik baru dapat dilakukan  dengan sistem yang lebih 
baik sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber 
daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan 
secara nasional, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten 
Lombok Timur menerbitkan petunjuk pelaksanaan kegiatan Penerimaan 
Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015 sebagaimana kami sarikan 
berikut ini.
PETUNJUK UMUM
-  
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan 
yang diberikan kepada peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang 
dinyatakan lulus dalam mengikuti Ujian Nasional; 
-  
Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa 
seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan 
diberikan setelah dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan; 
-  
Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik 
yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur Sekolah/Madrasah 
yang diselenggarakan secara Nasional; 
-  
Ujian Sekolah adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan 
oleh sekolah pada satuan pendidikan di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar
 Luar Biasa (SDLB), Sekolah Luar Biasa (SLB) Tingkat Dasar, SMP, SMA dan
 SMK;  
-  
Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) adalah lembaga pendidikan terdiri 
dari PAUD Formal yang mengelola TK/RA/BA/TKLB dan PAUD Non Formal 
mengelola Tempat Penitipan Anak, Kelompok Bermain, Satuan Paud Sejenis; 
-  
Sekolah adalah lembaga pendidikan pada jenjang SD/SDLB, SMP/SMPT/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK; 
-  
Masa Orientasi Siswa ( MOS ) atau disebut juga Masa Pengenalan 
Lingkungan baru di sekolah, merupakan kegiatan untuk melatih ketahanan 
mental, disiplin peserta didik perkenalan dengan sesama siswa baru, 
kakak kelas, guru hingga karyawan lainnya. 
-  
Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar 
sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang 
memberikan pendidikan yang setara dengan SD; 
-  
Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar 
sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang 
memberikan pendidikan yang setara dengan SMP; 
-  
Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar 
sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang 
memberikan pendidikan yang setara dengan SMA; 
-  
Perpindahan siswa adalah penerimaan siswa pada sekolah dari sekolah lain; 
-  
Dinas Kabupaten adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lombok Timur. 
Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru
-  
Pemerataan dan perluasan kesempatan seluas-luasnya kepada calon peserta 
didik untuk mengembangkan potensi berdasarkan bakat dan minat yang 
dimiliki calon peserta didik baru;  
-  
Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan kompetensi calon peserta didik baru; 
-  
Mendorong peserta didik untuk terus mengembangkan wawasan pengetahuan, 
dan melatih penguasaan konsep iptek dalam upaya meningkatkan kompetensi 
calon peserta didik; 
-  
Meningkatkan daya kompetitif calon peserta didik untuk mampu bersaing dimasa datang baik tingkat lokal maupun global; 
-  
Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dengan calon peserta didik yang memenuhi standar kompetensi; 
-  
Menumbuhkan budaya kompetitif yang sehat antara peserta didik di dalam sekolah, antar sekolah di lingkungan masyarakat; 
-  
Menerapkan sistem pencapaian mutu tinggi bagi calon peserta didik baru.  
Ketentuan dan Azas Penerimaan Peserta Didik Baru
-  
Penerimaan peserta didik baru dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah;  
-  
Tanpa diskriminatif atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, daerah asal dan golongan.  
Jumlah Peserta didik Dalam Satu Rombongan Belajar / Kelas
Bahwa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru agar berorientasi pada 
peningkatan mutu pendidikan, efisiensi dan efektivitas dengan 
mempertimbangkan rasio jumlah peserta didik minimal serta jumlah peserta
 didik maksimal dalam satu rombongan belajar. Adapun rasio pada 
masing-masing jenjang dan jenis pendidikan sebagai berikut ;  
-  
Jumlah peserta didik pada PAUD FORMAL ( Taman Kanak-Kanak ) dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 25 orang: 
-  
Jumlah peserta didik pada PAUD Non Formal, dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 10 orang  
-  
Jumlah peserta didik pada PAUD FORMAL ( Taman Kanak-Kanak Luar Biasa ), 
dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 5 orang;  
-  
Jumlah peserta didik pada SD, dalam satu rombongan belajar/kelas tidak melebihi 32 orang; 
-  
Jumlah peserta didik pada SDLB/SLB, Tingkat Dasar, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 10 orang; 
-  
Jumlah peserta didik pada SMP, dalam satu rombongan belajar/kelas tidak melebihi 36 orang; 
-  
Jumlah peserta didik pada SMPLB, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 10 orang; 
-  
Jumlah peserta didik pada SMA, dalam satu rombongan belajar/kelas 
maksimal 36 orang, sedangkan untuk SMA Persiapan Kategori Mandiri dan 
Kategori Mandiri (SKM) maksimal 32 orang; 
-  
Jumlah peserta didik pada SMALB, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 10 orang; 
-  
Jumlah peserta didik pada SMK, dalam satu rombongan belajar/kelas diatur
 maksimal 36 orang untuk bidang keahlian Pekerjaan Sosial serta Bisnis 
dan Manajemen, dan maksimal 32 orang untuk bidang keahlian lainnya. 
Persyaratan Administrasi Penerimaan Calon Peserta Didik Baru 
 | 1. | PAUD FORMAL 
  
 | a | Berusia 4 s.d 5 Tahun untuk kelompok A; |   | c | Berusia 5 s.d 6 Tahun untuk kelompok B; |   | c | Berusia minimal 4 tahun untuk TamanKanak-Kanak Luar Biasa; |  | 
 
 | 2. | PAUD NON FORMAL 
  
 | a | 
Layanan PAUD Tempat Penitipan Anak ( TPA ) kelompok umur 0 – < 2 tahun dan dapat melayani sampai usia 6 tahun. |   | b | 
Layanan PAUD Kelompok Bermain kelompok umur 2 – < 4 tahun dan dapat melanjutkan sampai dengan umur 6 tahun |  | 
 
 | 3. | SD/SDLB : 
  
 | a | Berusia 7 - 9 Tahun wajib diterima |   | b | 
Berusia sekurang-kurangnya 6 Tahun dapat diterima apabila daya tampung sekolah /Madrasah tersedia; |  | 
 
 | 4. | SMP/MTs/SMPLB : 
  
 | a | 
Telah lulus SD/MI/SDLB/Paket A Setara dan memiliki Ijazah atau Surat 
Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh 
lembaga pendidikan; |   | b | Memiliki SKHUN/SKHUASBN SD/MI/Paket A Setara atau SKHUNPK ; |   | c | Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015. |   | d | 
Apabila pada saat pendaftaran belum menerima dokumen sebagimana dimaksud
 point a dan b, maka dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan
 oleh Sekolah penyelenggara Ujian Nasional; |  | 
 
 | 5. | SMA/MA : 
  
 | a | Telah
 lulus SMP/MTs/Paket B Setara dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan 
yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga 
pendidikan; |   | b | Memiliki SKHUN SMP/MTs dan SKHUNPK Paket B Setara; |   | c | Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015 |   | d | Apabila
 pada saat pendaftaran belum menerima dokumen sebagimana dimaksud point a
 dan b, maka dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh 
Sekolah penyelenggara Ujian Nasional; |  | 
 
 | 6. | SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa) : 
  
 | a | Tamat
 SMPLB dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang berpenghargaan 
sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan; |   | b | Memiliki STL SMPLB dan atau memiliki SKHUN dan STK (bagi peserta didik yang telah lulus tahun sebelumnya). |  | 
 
 | 7. | SMA TERBUKA 
  
 | a 
 
 b
 
 c
 
 d
 | Telah Tamat SMP/MTs/Paket B Setara 
dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan sama 
dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan; Memiliki SKHUN SMP/MTs dan SKHUNPK Paket B Setara;
 Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015.
 Apabila pada saat pendaftaran belum menerima dokumen sebagimana dimaksud
 point a dan b, maka dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan
 oleh Sekolah penyelenggara Ujian Nasional;
 
 
 |  | 
 
 | 8. | SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) 
  
 | a 
 
 b
 
 
 c
 
 d
 e
 | Telah Tamat SMP/MTs/Paket B Setara 
dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama 
dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan;; STL SMP/MTs/Paket B Setara dan atau memiliki SKHUN dan STK (bagi peserta didik yang telah lulus tahun sebelumnya);
 Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015;
 Apabila pada saat pendaftaran belum menerima dokumen sebagimana dimaksud
 point a dan b, maka dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan
 oleh Sekolah penyelenggara Ujian Nasional;
 Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik pada kompetensi keahlian
 
 
 |  | 
Tahap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru  
 
Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahap pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran, seleksi, pengumuman murid/siswa yang diterima dan pendaftaran ulang; 
Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 
SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMA Terbuka, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 
2014/2015 diatur sebagai berikut : 
PAUD FORMAL, PAUD Non Formal, : 
- Pendaftaran calon peserta didik baru antara tanggal 23 s.d 25 Juni 2014 pada jam belajar/ jam kerja sekolah;
- Seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan antara tanggal 26 s.d 27 Juni 2013.
- Seleksi calon peserta didik baru PAUD FORMAL, PAUD Non Formal 
dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh 
sekolah; 
- Pengumuman hasil seleksi tanggal 28 juni 2014;
- Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima tanggal 30 Juni s.d 2 Juli 2014.
- Hari pertama masuk sekolah tanggal 7 Juli 2014. 
SD/MI/SDLB, SLB Tingkat Dasar :
- Pendaftaran calon peserta didik antara tanggal 23 s.d 25 Juni 2014 pada jam belajar/jam kerja sekolah;
- Seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan antara tanggal 26 s.d 27 Juni 2014.
- Seleksi calon peserta didik kelas 1 (satu) dilakukan berdasarkan 
usia/umur ( 7 - 9 Tahun wajib diterima, apabila belum terpenuhi maka 
umur 6 tahun dapat diterima); 
- Seleksi dimaksud tidak berupa seleksi akademis dan tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/TKLB; PAUD non formal;
- Pengumuman hasil seleksi tanggal 28 juni 2014;
- Pendaftaran ulang bagi peserta didik baru yang diterima tanggal 30 Juni s.d 2 Juli 2014.
- Pengenalan sekolah tanggal 3 s.d 5 Juli 2014.
- Hari pertama masuk sekolah tanggal 7 Juli 2014. 
   Juknis Penerimaan Siswa Baru 2014-2014 by Atharuddin SSos
 
1 comment:
sangant informatif
Post a Comment