Hasil Pengolahan Seleksi Tenaga Honorer Kategori-2 (TH K-2)

Menu Utama

  • Informasi UmumInformasi Terkait Pendaftaran CPNS 2013
  • PengumumanPengumuman Pendaftaran di Instansi Pemerintah
  • PeraturanKumpulan Peraturan Seleksi CPNS Nasional 2013
  • Jadwal PelaksanaanJadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Nasional 2013
  • AlurProsedur Seleksi CPNS Nasional
  • Petunjuk Pendaftaran CPNSPetunjuk Pendaftaran CPNS Nasional
  • Pendaftaran CPNSPendaftaran CPNS Nasional
  • Hasil Pengolahan TH K-2Hasil Pengolahan Seleksi Tenaga Honorer Kategori 2

Hasil Pengolahan Seleksi Tenaga Honorer Kategori-2 (TH K-2)

Informasi Hasil Pengolahan Seleksi Tenaga Honorer Kategori-2 dapat juga dilihat dibawah ini dengan memilih Instansi Kerja:
InstansiPropinsi
Instansi Kerja
Pengumuman ini dapat juga dilihat di Kementerian PAN dan RB : cpns.menpan.go.id

CARI NRG ANDA BAGI YANG SERTIFIKASI

Bagi Bapak/Ibu/Saudara Pendidik  yang sudah mengikuti program sertifikasi guru dan telah dinyatakan lulus, sebelum menerima tunjangan profesi syarat berikutnya adalah memiliki NRG (nomor registrasi guru) baru kemudian SK penetapan penerimaan tunjangan profesi pendidik turun. Mungkin diantara Bapak/Ibu yang telah lulus sertifikasi ingin mengetahui apakah sudah mendapatkan NRG atau belum.
Banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik pasti mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), cuma mereka tidak tahu cara mendapatkannya.
Oleh karena itu, berikut bagaimana cara mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya bukan cuma kita mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru), tetapi kita akan mendapatkan (mencari) SK Tunjangan Profesi secara online. OK, langsung saja ke pokok permasalahan.

  1. Kunjungi halaman web ini : Klik disini
  1. Setelah itu masukkan Nomor NUPTK Anda dan klik tombol “CARI” maka akan muncul SK Tunjangan Profesi Anda.
  1. Bila Anda mau mencetak, tinggal Anda klik tombol “CETAK”
  1. Setelah klik tombol “CETAK” SK tunjangan profesi Anda tidak langsung tercetak, akan tetapi terbentuk file tersebut dalam format pdf. Simpan file tersebut.
  1. Print (cetak) file dalam format pdf.