Data Bazzeting dan Personil ASN Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel

Data personil aparatur sipil negara atau yang disingkat ASN adalah jumlah guru dan karyawan khususnya yang tercatat pengawai negeri sipil dilingkungan sekolah dasar negeri 4 aikmel. Sebeleum lanjut ke penjelasan teknis lainnya terlebih dahulu akan dipaparkan terkait dengan ASN. Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah yang profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah ( Tenaga Kontrak ). Pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai aparatur sipil negara sekolah dasar negeri 4 aikmel memiliki Kegiatan Aktualisasi Nilai-nilai Dasar Profesi ASN. adapaun Rancangan aktualisasi nilai dasar profesi ASN merupakan rencana setiap peserta diklat prajabatan dalam mengaktualisasikan nilai dasar  tersebut. Adapun kegiatan yang dijabarkan sebgai berikut
1.      Tugas Organisasi:
  • Meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan pendidikan
  • Meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan  layanan pendidikan
  • Meningkatkan imtaq dan iptek yang berkualitas daya saing global
  • Mewujudkan pelayanan bermutu dan berkualitas di bidang sarana dan prasarana pendidikan
  • Menghasilkan generasi berkarakter dan berdaya saing
  • Memaksimalkan penataan objek wisata.

2.      Tugas Unit:
  • Melaksanakan pembelajaran yang berkualitas
  • Mengembangkan pembelajaran aktif, inofatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
  • Mengupayakan lingkungan sekolah yang beriman.
  • Mengembangkan pembelajaran yang berkarakter

3.      Tugas Pokok dan Fungsi Guru
  • Membuat program pengajaran (silabus, RPP, dll)
  • Menganalisa materi pelajaran
  • Membuat lembar kerja peserta didik
  • Membuat program harian / jurnal kerja atau jurnal kelas
  • Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  • Melaksanakan kegiatan penilaian baik ulangan harian, tengah semester/ akhir semester.
  • Melaksanakan analisis ulangan, program remedial, pengayaan
  • Mengisi daftar nilai, mengisi rapor
  • Melaksanakan bimbingan kelas / konseling.
  • Melaksanakan bimbingan guru apabila telah mengikuti pelatihan.
  • Membuat dan menggunakan alat bantu mengajar / alat peraga.
  • Mengikuti kegiatan pengembangan dan permasyarakatan kurikulum.
  • Melaksanakan tugas tertentu di sekolah ( PKS, wali kelas, dll)
  • Membuat catatan tentang kemajuan peserta didik.
  • Meneliti daftar hadir siswa sebelum proses pembelajaran berlangsung.
  • Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya.
  • Mengumpulkan angka kredit dan menghitungnya untuk kenaikan pangkat
  • Menumbuhkembangkan sikap menghargai seni.
  • Mengikuti kegiatan kurikulum dan mengadakan penelitian tindakan kelas.


Adapun data Bazzeting dan personil ASN pada sekolah dasar negeri 4 aikmel kecamatan aikmel Kabupaten Lombok Timur sebagai berikut : DATA BAZZETING DAN PERSONIL ASN SDN 4 AIKMEL TAHUN 2017

Login Diklat SIM.GPO dalam Kegiatan Moda Daring Guru Pembelajar

Cara Mudah Mengikuti Diklat Guru Pembelajar Moda Daring Online di SIM Guru Pembelajar - SIM.GPO. Bagi anda Bapak/Ibu/sauda guru yang jadi peserta program guru pembelajar moda daring (dalam jaringan) dan telah menerima undangan menjadi peserta kelas serta telah mendapatkan jadwal pelaksanaan pembelajaran secara online. Maka seperti jadwal yang telah ditetapkan oleh P4TK, Anda sudah bisa mulai ikuti diklat guru pembelajar online daring ini. Simak caranya sebagai berikut:
Kunjungi https://sim.gurupembelajar.id/gtk
Login Diklat SIM.GPO dalam Kegiatan Moda Daring Guru Pembelajar

Login Guru Pembelajar di SIM GPO tersebut (untuk login anda perlu Sim Guru Pembelajar Id dan password login. jika anda belum punya anda bisa registrasi Sim Gurupembelajar Id Akun Registrasi, klik link "registrasi" dan masukkan nomor peserta UKG dan tanggal lahir anda.
Klik Kelompok Kompetensi yang akan diikuti

Rapor merah pada SIM GPO baru bisa aktif saat sudah ada simbol orang membaca buku, bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

  • Guru yang telah menjadi Peserta Kelas Guru Pembelajar Daring bisa mulai mengikuti diklat GPO (Guru Pembelajar Online). Tentang Status KK mana yang aktif (merupakan link menuju halaman diklat GPO).
  • Setelah Anda berada di halaman tempat belajar Online Guru Pembelajar, silakan Anda lakukan komunikasi online secara aktif di forum yang ada disitu. Disitu Anda akan ada Mentor yang akan bersama Anda belajar via komunikasi yang aktif dan menyenangkan. Selain itu Anda dan Guru Pembelajar lain yang ada di dalam kelas online juga bisa bersama-sama dan lebih semangat dalam acara seminar maupun diskusi online.

Adapun rapor merah UKG 2015 KK B, C, serta yang lainnya yang belum mendapatkan jadwal mengikuti GPO pembelajaran daring online, maka link masuk pada kelas Guru Pembelajar Daring belum bisa diklik, anda bisa lihat keterangannya "Belum Menjadi Peserta Kelas".

Demikian penjelasan mengenai SIMGPO - SIM Guru Pembelajar Online beserta Cara Mengikuti Kegiatan Pembelajaran Guru Pembelajar Moda Daring serta cara Registrasi Akun Sim Gurupembelajar mendapatkan Gurupembelajar

Program Ekstrakurikuler Pramuka SDN 4 Aikmel

Penjelasan seputar Pramuka, Gerakan pramuka sebagai satu-satunya wadah kegiatan kepanduan di sekolah merupakan tempat pendidikan bagi anak-anak yang dilaksanakan dengan penuh kegembiraaan, penuh pendidikan dan dilakukan di luar jam-jam sekolah maupun jam-jam keluarga. Sebagai satu-satunya kegiatan kepanduan, pramuka diharapkan dapat memberikan peranan penting dalam peningkatan dan pembentukan sikap dan mental peserta didik pada sikap yang baik. Sikap baik dalam arti berakhlaq mulia, sopan santun, rasa cinta kasih sesama, patriot, suci dalam segala pikiran maupun perbuatan, bertaqwa kepada tuhannya, dan segala sikap yang lain. Pendek kata diharapkan anggota pramuka dapat melaksanakan Dasa Dharma dan Tri Satya yang merupakan kode etik dan janji pramuka.

Agar lebih berperan aktif dalam pembentukan sikap, dalam gerakan pramuka perlu adanya keseragaman langkah bagi pengelola gerakan pramuka yang tergabung dalam suatu gugus depan. Ada keterkaitan erat antara siswa didik sebagai anggota pramuka, pembina pramuka dan unsur majelis pembimbing gugus depan. Tanpa kerja sama yang baik dari unsur-unsur tersebut rasanya tidak mungkin pramuka berperan aktif dalam pembentukan sikap peserta didik. Oleh sebab itu untuk penyelarasan dan penyeragaman langkah, perlu disusun suatu program kerja gugus depan yang berisikan segala sesuatu yang dapat mengatur langkah dan gerak dari gugus depan tersebut. Program kerja sebagai rambu-rambu pelakasanaan kegiatan kepanduan di sekolah merupakan acuan yang wajib dilaksanakan oleh unsur-unsur pengelola gugus depan tersebut. 

Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk berbagi dokumen contoh proram ekstrakurikuler pramuka di sekolah dasar negeri 4 aikmel kecamatan aikmel kabupaten Lombok timur, bagi yang berminat silahkan unduh disini :

Program IMTAQ SD NEGRI 4 AIKMEL

Alhamdulillahirobbil ‘alamin. Segala puji bagi Allah Subhanahuwata’ala yang telah member petunjuk kepada hamba-Nya sehingga sampai saat ini kita tetap beraktivitas menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Amin.Sholawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan alam Nabi yang mulia Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah berjuang menyebarkan agama yang sangat mulia yaitu agama Islam yang diridhoi Allah Subhanahuwata’ala. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang telah membimbing umat manusia dari zaman jahiliyah/kebodohan menuju zaman terang benderang dalam naungan iman dan Islam.

Mengingat kondisi dunia saat ini, di mana manusia telah sangat banyak yang berperilaku negatif dalam kehidupan, khususnya di kalangan anak-anak yang masih sangat rawan dalam pemahaman mereka akan nilai-nilai moral dan agama. Hal ini sangat perlu dipikirkan dengan arif dan bijaksana oleh kalangan orangtua dan pendidik yang dalam hal ini sebagai puhak yang bertanggung jawab penuh dalam pembinaan moral dan agama tersebut. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka sangatlah perlu menanamkan nilai-nilai moral dan keagamaan sejak dini kepada anak-anak kita terutama pada mereka yang masih duduk di bangku sekolah.
Program IMTAQ SDN 4 Aikmel

Bertitik tolak dari hal tersebut di atas, maka Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel memprogramkan pelaksanaan kegiatan pembinaan iman dan taqwa (imtaq) bagi seluruh siswanya supaya mereka memiliki kepribadian yang sesuai ajaran Islam dan tuntunan Rasulullah Sallallahu’alaihi Wasallam. Akhir kata, bagaimana pun juga program ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran  dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami nantikan guna perbaikan dan penyempurnaan di masa-masa yang akan datang

ADAPUN MATERI KEGIATAN PEMBINAAN IMAN DAN TAQWA (IMTAQ) SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMEL TAHUN PELAJARAN 2016-2017 TERDIRI DARI :

1. Aqidah/Tauhid
a) Rukun Iman
b) Sifat-sifat wajib bagi Allah Subhanahu wata’ala
c) Nabi dan Rasul
d) Malaikat dan tugas-tugasnya
e) Asma’ul Husna

2. Syari’ah/Ibadah
a) Sholat Fardlu
b) Puasa
c) Zakat
d) Hajji
e) Adzan dan Iqomah

3. Mu’amalah
a) Jual-beli
b) Tolong-menolong
c) Pinjam-meminjam

4. Akhlak
a. Akhlaqul Mahmudah (Perilaku Terpuji)
1. Berbakti kepada kedua orangtua
2. Berbakti kepada guru
3. Sikap hormat kepada tetangga
4. Sikap hormat dan santun terhadap sesame manusia
5. Sikap jujur
6. Sikap tanggung jawab
7. Sikap senang terhadap kebersihan
8. Sikap disiplin
9. Sikap rajin

b. Akhlaqul Mazmumah (Perilaku Tercela)
1. Kikir
2. Sombong
3. Dengki/Hasad
4. Aniaya/Zhalim
5. Pendendam
6. Menghasut
7. Bergunjing
8. Suka mencuri
9. Pembohong/munafik
10. Mengadu domba

Anda ingin mendapatkan contoh program IMTAQ Sekolah Dasar silahkan unduh dibawah ini:
PROGRAM IMTAQ SD NEGERI 4 AIKMEL TAHUN 2018

Dokumen SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017

Sahabat pemirsa dan atau pengunjung blog Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kecamatan AIkmel Kabupaten Lombok Timur, Dalam kesempatan ini kami mencoba untuk melakukan share Dokumen Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017 pada Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel. Bahwa dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 9 tahun dan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dipandang perlu memberikan bantuan langsung kepada sekolah dalam upaya membebaskan siswa/siswi miskin dari biaya pendidikan, agar dapat menamatkan pendidikan dasar, melalui program Bantuan operasional Sekolah (BOS).

Selanjutnya agar lebih terarah dan terkendalinya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka dipandang perlu membentuk Tim Bantuan Operasional Sekolah dengan Keputusan Kepala Sekolah
dasar penmbuatan Surat keputusan ini mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor    8   Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

SK TIM MANAJEMEN BOS SDN 4 AIKMEL

URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN BOS SDN 4 AIKMEL

Tim Manajemen bertugas:

  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokokpendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
  3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan; 
  5. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03); 
  6. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04); 
  7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya;
  8. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit; 
  9. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C). 
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id
  11. Membuat laporan tahunan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten Lombok Timur paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6); 
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 
  14. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan bagi seluruh siswa (Formulir BOS-05); 
  15. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten Lombok Timur; 
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7); 
  17. Mengusulkan daftar nama penerima BSM sesuai dengan pemegang Kartu Penjamin Sosial (KPS) dan usulan diluar KPS kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten Lombok Timr.

Untuk mendapatkan file lengkap dokumen SK Tim Manajemen BOS beserta uraian tugasnya, anda dapat menngunduh dalam bentuk format microsoft world disini Contoh SK Tim Manajemen BOS Tahun 2017

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Visi Misi Sekolah

Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaharuan pada beberapa  aspek pendidikan, termasuk kurikulum,. Dalam kaitan ini kurikulum Sekolah Dasarpun menjadi perhatrian dan pemikiran baru, sehingga mengalami perubahan – perubahan kebijakan.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat ( 2 ) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan, potensi, daerah , dan peserta didik. Atas dasar pemikiran itu maka dikembangkanlah apa yang dinamakan dengan Kurikulum, Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Visi Misi Sekolah

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanah peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005  menengah mengacu pada standar isi dan standar lulusan serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
 
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel dikembanmgkan sebagai perwujudan dari Kurikulum Pendidikan dasar dan Menengah. Kurikulum disusun oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur sekolah dan komite sekolah dibawah dan suvervisi UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Aikmel, serta dengan bimbingan nara sumber ahli pendidikan pembelajaran.

Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. Berpusat pada potensi, pengembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.   
  2. Beragam dan terpadu
  3. Tanggap terhadap ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan 
  5. Menyeluruh dn berkesinambunagn
  6. Belajar sepanjang hayat

Pada akhir ini tetap hanya sebuah dokumen yang akan menjadi kenyataan apabila terlaksana dilapangan dalam proses pembelajaran yang baik. Pembelajaran, baik di kelas maupun di luar kelas, hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan aktivitas dan kreatifitas anak. Dalam hal ini pelaksana kurikulumlah ( baca : guru ) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembelajaran. Para pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasikkan bagi anak, sehingga anak betah disekolah. Atas dasar kenyataan tersebut, maka pembelajaran di Sekolah Dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreatifitas anak, efektif, demokratis, menantang, menyenangkan dan mengasikkan. Dengan spirit itulah kurikulum ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggara pendidikan dan penmgajaran di Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel.

Visi, Misi dan Tujuan Sekolah

1. Visi :
Terwujudnya Peserta Didik Yang Beriman Dan Bertaqwa, Berakhlak Mulia, Sehat Dan Bersaing Dalam Prestasi 

2. Misi :

  1. Mengembangkan pribadi peserta didik yang sehat, disiplin, teliti, tekun, mandiri, kreatif dan berani menghadapi tantangan.
  2. Meningkatkan pengusaan pengetahuan dan keterampilan peserta didik melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan imtaq dalam kehidupan yang nyata sebagai upaya pembinaan kemampuan psikomotor.
  3. Mengembangkan pribadi peserta didik yang mampu menempatkan dasar keyakinan dan ketaqwaan terhadap Allah Tuhan Yang Maha Esa melalui praktik sebagai dasar dari semua prilakunya.
  4. Meningkatkan sarana dan prasarana kependidikan, keagamaan, dan kebersihan.
  5. Meningkatkan profesi guru dan olahraga.
  6. Melaksanakan Ekstrakurikuler di bidang olahraga, Sains, seni dan teknologi

3. Tujuan :
Untuk mewujudkan Visi dan Misi dimaksud dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana Pengembangan Sekolah, maka SDN 4 Aikmel telah menetapkan Tujuan Rencana Pengembangan Sekolah ( RPS ) sebagai berikut : 

  • Memiliki system pendataan anak usia sekolah dari keuarga miskin dan pemberian Beasiswa pada siswa dari keluarga miskin 
  • Memiliki kualifikasi tenaga pendidikan sesuai dengan tuntutan Program Pembelajaran yang berkualitas.  
  • Memiliki sarana dan prasarana sekolah dan programpendidikan untuk mendukung KBM.
  • Memiliki kurikulum yang menerapkan KTSP
  • Memiliki kegiatan Ekstrakurikuler unggulan sesuai dengan potensi dan minat siswa.
  • Memiliki nilai rata-rata UAS menjadi 7,00

Pencairan BOS Triwulan IV Tahun 2017

Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor 421/1436.2/DIK.II/2017 tanggal 6 Nopember 2017 perihal Syarat pencairan dana BOS triwulan IV Tahun 2017, Sehubungan dengan hal termsebut maka diminta kepada semua kepala sekolah SDSMP Negeri dan swasta terkait dengan syarat pengambilan demi tertib administrasi antara lain

  1. Kepala sekolah agar menyesuaikan kembali rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS Dana BOS) untuk tahun 2017berpedoman pada jumlah penyaluran dana BOS dari triwulan 1 - IV Tahun 2017 sesuai dengan data terlampir. Khusus untuk belanja modal dalam RKAS yang disusun sekolah harus disebutkan spesifikasi barang yang akan dibeli
  2. Membuat surat keputusan tentang Tim BOS Sekolah untuk tahun anggaran 2018 dengan susunan sebagai berikut : Ketua : Kepala Sekolah, Bendahara : Guru , Anggota : Komite dan Perwakilan wali murid (Untuk sekolah sekolah negeri bendahra yang ditunjuk adalah berstatus Pegawai Negei Sipil (PNS)
  3. Membuat rekapitulasi belanja modal triwulan 1-III tahun 2017 kedalam format asset terlampir
  4. foto copy rekening BOS terdiri dari halaman yang memuat nama dan nomor rekening serta halaman yang memuat transaksi bulan januari s/d akhir Oktober 2017
  5. Rencana Penggunaan Dana TriwulanIV harus menggunakan kode rekening sesuai dengan hasil pelatihan tata kelola yang dilaksanakan pada bulan agustus s/d september 2017
  6. membuat SPJ triwulan III (foto copy)
  7. Seluruh persyaratan dari poin 1 dan 6 diatas dikumpulkan di sekretariat BOS Dinas Dikud Kab Lombok Timur pada saat penanda tanganan RPU BOS Triwulan IV tahun 2017 dalam bentuk prin out dan dijilid serta soft copy khusus untuk triwulan I, II dan III menggunakan plasdisk
bagi sekolah yang tidak mengumpukan semua persyaratan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud. Maka Tim BOS Kabupaten belum dapat merekomendasikan pencairan dana BOS Triwulan IV bagi sekolah yang bersangkutan.

Cara Pengiriman data PMP offline 2017

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Menengah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas partisipasi Bapak/Ibu/Saudara dalam Pemetaan Mutu Pendidikan jenjang Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2017. Sesuai dengan batas akhir pengiriman tahun 2017 yang telah ditargetkan pada tanggal 20 Oktober 2017, maka dengan ini Pemetaan Mutu Dikdasmen Tahun 2017 dinyatakan selesai. Sebagai bentuk apresiasi bagi wilayah yang telah mengirimkan tepat waktu, Rapor Mutu Pendidikan 2017 ditargetkan akan dapat diakses pada awal Nopember 2017 melalui website PMP sesuai login hak akses masing-masing wilayah.

Perhatikan catatan penting dibawah ini :

  • Mengingat beberapa provinsi masih membutuhkan waktu untuk mendorong sekolah dalam mengisi data mutu, maka setelah tanggal 20 Oktober 2017 sekolah masih dapat mengirim datanya ke server pusat.
  • Bagi yang mengalami kendala dalam pengiriman secara online, telah sediakan menu Pengiriman Offline pada website PMP Dikdasmen dengan catatan menggunakan Aplikasi PMP versi 2.2.002 yang dapat di unduh di laman ini.
  • Adapun bagi sekolah-sekolah yang baru mengirimkan data paska batas waktu cut-off, maka Rapor Mutu sekolah tersebut dapat diakses secepat-cepatnya pada akhir bulan Desember 2017.

Catatan: Fitur ini hanya diperuntukan bagi sekolah yang kesulitan melakukan pengiriman data PMP secara online.
Cara Pengiriman data PMP offline 2017

Berikut ini adalah tata cara penggunaan pengiriman data PMP offline tahun 2017:

  • Pastikan semua jenis responden sudah selesai mengisi/lengkap
  • Tekan tombol 'Kirim Offline' (bukan tombol 'Backup' dan hanya muncul di aplikasi PMP versi 2.2.002) pada aplikasi PMP Anda (pastikan komputer tidak terkoneksi ke internet)
  • Cari/temukan lokasi file PMP Anda yang baru saja terunduh
  • Contoh nama file: 20171768131544_1ed54ac4-35d0-45dc-94c1-f92cef07c607_pmp_1arjl2o9vj007.pmp
  • Buka laman web http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pengiriman/upload
  • Tarik lalu letakan (drag and drop) file PMP Anda ke dalam kotak yang tersedia
  • Atau Anda bisa menggunakan tombol berwarna biru untuk memilih file PMP
  • Tunggu hingga proses upload selesai
  • Data Anda akan tercatat di progres pengiriman maksimal 2x24 jam
  • Jika dalam waktu 2x24 jam status sekolah Anda masih belum kirim, silahkan hubungi dinas/LPMP/helpdesk

Semoga bermanfaat.

Tugas Pokok dan Fungsi Team BOS Sekolah

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib  belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.  Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan  bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.
Tugas Pokok dan Fungsi Team BOS Sekolah

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll.  Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS.  

Kepala Sekolah dalam hal ini Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab secara formal dan material atas Pendapatan dan Belanja Dana BOS yang diterima langsung oleh Satuan Pendidikan untuk itu perlu diketahui beberapa point penting terkait dengan tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah diantaranya:

  1. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  3. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
  5. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
  8. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
  9. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  10. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.

Program Ekstrakurikuler MIPA Bidang IPA Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas karunianya Alhamdulillah kami telah dapat meyusun program MIPA (IPA)yang sederhana ini. Program MIPA khususna bidang (IPA) ini dibuat sebagai panduan administrasi dalam kegiatan persiapan siswa yang memiliki Kemampuan di bidang IPA yang handal sehingga nantinya diharapkan ada kesesuaian antara buku panduan dengan kegiatan di lapangan. Apalagi kegiatan MIPA (IPA) adalah salah satu bentuk kegiatan untuk memberikan pendidikan dasar tentang materi IPA sebagai bahan menghadpi Olimpiade MIPA baik di tingkat Kcamatan, Kabupaten, Provinsi, maupun tingkat Nasional kami harapkan bagi semua siswa SD Negeri 4 Aikmel atau para peserta dapat mempelajari buku ini sehingga dapat melaksanakan pelatihan dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. 
Akhirnya kami sebagai penyusun menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan Program MIPA (IPA) ini. Akhir kata semoga panduan MIPA (IPA) ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Program Ekstrakurikuler MIPA Bidang IPA Sekolah Dasar


A. Dasar pemikiran 
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan Bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Alloh SWT dan berbudi pekerti tang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri sertamempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Berbagai upaya kegiatan pendidikan khususnya pada jalur pendidikan sekolah telah banyak dilakukan guna mencapai tujuan pendidikan tersebut. Pemberian pelajaran tambahan di luar jam wajib belajar merupakan salah satu upaya pendidikan yang dapat mencakup berbagi butir-butir tujuan pendidikan yang hendak dicapai. 

Pelaksanaan MIPA (IPA) seyogyanya dilaksanakan dengan penuh perhatian yang sungguh-sungguh dari seluruh pihak terutama pada pendidik dari sekolah-sekolah yang dibawah naungan departemen agama sehingga hal ini dapat menciptakan dan meningkatkan sumberdaya manusia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam GBHN dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan hal tersebut diatas, maka kegiatan les MIPA (IPA) perlu terus dibina dan dikembangkan dengan penyelenggaraan yang baik, tertib dan teratur dengan tidak meninggalkan hal-hal yang esensial serta atura-aturan yang telah ditentukan oleh Lembaga yang bersangkutan. 

Untuk lebih meningkatkan keberhasilan usaha pembinaan seperti disebutkan diatas, maka kita juga harus meninjau sisi para pendidik disekolah-sekolah, perlu untuk diikutsertakan dalam berbagi penataran-penataran yang dilaksanakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai materi tentang MIPA (IPA)sehingga mereka memiliki wawasan dan keterampilan tentang seluk beluk penyelenggaraan pembinaan pembelajaran IPA, sehingga mereka mengetahui tentang hal tersebut maka dengan demikian diharapkan mereka dapat memotivasi anak-anak didiknya agar dapat memahami maksud dan tujuan pelaksanaan ekstrakurikuler MIPA (IPA)yang selalu diadakan setiap hari Rabu. Selanjutnya pelaksanaan program MIPA (IPA)yang kini dilaksanakan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi sebagai upaya untuk menambahkan kesempurnaan pelaksanaannya.

B. Landasan 
Dasar pelaksanaan program MIPA (IPA)antara lain :
1. Pancasila
2. Undang-undang Dasar 1945
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Kep. Mendiknas Nomor 39 tentang Pembinaan Kesiswaan

C. Maksud Kegiatan
Maksud dilaksanakan MIPA (IPA)adalah untuk mendukung dan mencapai salah satu dari tujuan Pendidikan Nasional dan dalam rangka pemantapan sekolah sebagai sarana dalam peningkatan kualitas manusia Indonesia.

D. Tujuan Kegiatan
Tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan program MIPA (IPA)di SDN 4 Aikmel  adalah

  1. Membentuk siswa yang memiliki prestasi dibidang IPA (SAINS)
  2. Membiasakan siswa belajar mendiri
  3. Meningkatkan kemampuan dibidang IPA shingga mampu menjadi utusan yang terbaik untuk mengikuti Olimpiade MIPA
  4. Membiasakan kebiasaan disiplin
  5. Membina kekompakan dan kerjasama
  6. Membantu staff pengajar dalam memberikan pelatihan mengenai materi IPA.
  7. Menumbuhkan  rasa persatuan dan senasib sepenanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
  8. Meningkatkan rasa kedisiplinan dengan mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan pribadi.
  9. Menumbuhkan rasa tanggung jawab dan keberanian dalam bertindak pada kehidupan sehari-hari, sehingga para siswa berani mengambil setiap resiko yang ada.

E. Sasaran Program
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan MIPA (IPA) ini adalah kelas IV dan V SD Negeri  4 Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.

F. Hasil Yang Ingin Dicapai
Respon pihak sekolah dan seluruh siswa pada masing-masing kelas begitu antusias terhadap kegiatan les MIPA. Terbukti dengan antusiasme para siswa untuk bertanya saat kegiatan pelatihan dan selalu hadir setiap kegiatan berlangsung, selain itu pihak sekolah meminta kegiatan pelatihan tersebut dilakukan secara bertahap setiap minggunya, karena pihak sekolah merasakan banyaknya manfaat dari kegiatan pelatihan tersebut 


G. Penutup
Demikian Program MIPA (IPA) ini di buat sebagai kelengkapan administrasi pada kegiatan MIPA (IPA)di Tingkat Sekolah. Kami menyadari pada penyusunan program ini banyak kekurangan tapi kami berusaha se maksimal dan se optimal mungkin. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, bisa memperbaiki segala kekurangan dan memelihara segala yang telah di anggap baik khususnya dalam penyelenggaran les MIPA (IPA). Atas segala pihak yang telah mendukung dan membantu dalam penyusunan program ini kami haturkan banyak terima kasih

PIP SD Tahap 8 Belum Cair Kab. Lombok Timur

Salah satu program pemerintah dalam rangka menunjang kegiatan pendidikan umumnya untuk siswa adalah dikucurkannya Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) yang menerima kartu Indonesia pintar adalah mereka yang berasal dari keluarga miskin, tidak mampu dan atau renatan  (seperti dari keluarga/rumah tangga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) atau anak yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah bagian penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang telah dijalankan sejak akhir 2014 silam.

Lahirnya Program Indonesia Pintar dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A/Ula, Paket B/Wustha hingga Paket C serta Kursus Terstandar)

Harapan demi harapan terus digalakkan oleh pemerintah dalam membatu generasi penerus bangsa untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk terus belajar dan berkarya salah satunya adalah melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Dalam kesempatan ini kami sampaikan Daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Jenjang SD Kab. Lombok Timur Tahap 8 (delapan) yang belum melakukan pencairan agar segera menyampaikan kepada peserta didik dan melalukan koordinasi dengan bank setempat. Silahkan Download Daftar Nama Sekolah dan Nama Siswa yang belum melakukan pencairan untuk PIP Tahap 8 Tahun 2017 sebagai berikut: PIP SD Tahap 8 Belum Cair Tahun 2017