Tata Penilaian Prestasi Kerja PNS terbaru

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979. 2. Manfaat dari pada penilaian pelaksanaan pekerjaan, yaitu antara lain : a. Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi b. Untuk menentukan training c. Untuk menentukan standar penggajian d. Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai e. Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan f. Meningkatkan motivasi pegawai g. Menghindari pilih kasih h. Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang.


Penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil meliputi :

  1. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
  2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati.
  3. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
  4. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur SKP dan Perilaku kerja.
  5. Penilaian Pres krja PNS dilaksanakan oleh Pjbt Penilai sekali dlm 1 th (akhir Desember tahun bersngkutan/ akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: a. SKP bobotnya 60 % b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
  6. Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.

Tata Cara Penyusunan SKP

  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb: 1). Jelas 2). Dapat diukur 3). Relevan 4). Dapat dicapai 5). memiliki target waktu
  2. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
  3. PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.
Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai

  1. Kegiatan Tugas Jabatan, Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
  2. Angka Kredit
  3. Target

  Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:

  • Kuantitas (Target Output)
  • Kualitas (Target Kualitas)
  • Waktu (Target Waktu)

Penatausahaan dan Penganggaran BOS

PETUNJUK TEKNIS PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS SATUAN PENDIDIKAN NEGERI YANG DISELENGGARAKAN OLEH KABUPATEN/KOTA PADA APBD ( Surat Edaran Mendagri Nomor : 910/106/80 tgl. 11 Januari 2017 
Penganggaran

  1. Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri Dalam APBD, ditetapkan berdasarkan Alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri ( Keputusan Gubernur ) 
  2. Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan pada Alokasi Penyaluran final triwulan IV tahun sebelumnya 
  3. Berdasarkan Alokasi Dana BOS Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ) dana BOS yang memuat Rencana Belanja Dana BOS 
  4. Rencana Belanja Dana BOS dianggarakan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. 
  5. Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan RKAS Dana BOS kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota. 
  6. Berdasarkan RKAS dana BOS, Kepala SKPD menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD ( RKA-SKPD ) yang memuat rencana Pendapatan dan Belanja Dana BOS 
  7. Rencana Pendapatan Dana BOS pada RKA-SKPD dianggarakan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah,Jenis Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sesuai Kode rekening berkenaan. 
  8. Rencana Belanja Dana BOS pada RKA-SKPD dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS yang diuraikan kedalam Kegiatan, Jenis, Obyek dan Rincian Obyek Belanja sesuai Kode Rekening berkenaan 
  9. RKA-SKPD dipergunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD. 

Tata kelola BOS

Pelaksanaan dan penatausahaan

  1. Berdasarkan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD, Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD ( DPA-SKPD ) 
  2. Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan Dana BOS , Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun anggaran atas usul kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui PPKD. Pengangkatan Bendahara ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 
  3. Bendahara BOS membuka Rekening Dana BOS atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan  oleh Kepala Satuan Pendidikan  melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan yang selanjutnya Rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota. 
  4. Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan Rekening Dana BOS tersebut kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah ( NPH BOS ) 
  5. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri dilakukan setelah penandatanganan NPH-BOS 
  6. Penerimaan Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan , diakui sebagai Pendapatan SKPD Dinas Pendidikan  Kabupaten Kota 
  7. Bunga dan atau jasa giro menambah pendapatan Dana BOS pada Tahun Anggaran Berkenaan dan dapat langsung digunakan untuk pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan 
  8. Berakhirnya Tahun anggaran , terdapat sisa dana BOS pada satuan pendidikan negeri maka sisa dana BOS dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA ) tahun berkenaan , dan selanjutnya dipergunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada juknis BOS tahun berikutnya 
  9. Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja BOS 


Muskerkab dan HUT ke-1 FOPPSI Lombok Timur

Muskerkab dan HUT ke-1 FOPPSI Lombok Timur tahun 17 dilaksnakan dikebun raya lombok, Suasan kegiatan diwarnai dengan cuaca yang kurang bersahabat, hujan dihampir seluruh wilayah kabupaten lombok timur tidak lantas membuat suasana berubah, justru cuaca hujan dibawah pepohonan mendatangkan berkah tersendiri. dimana hampir 500an keuarga besar anggota foppsi lombok timur sangat antusias dalam mengikuti seluruh prosesi acara.

Hadir dalam kesempata tersebut Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur, H. Lalu Suandi, S.Sos., Ketua foppsi provinsi NTB Muhammad Arsyid. Rencana kehadiran ketua umum foppsi pusat Basuki Racmad untuk menghadiri acara Muskerkab dan HUT ke-1 FOPPSI Lombok Timur tahun 2017 gagal. hal ini sangat disyangkan, beliau sudah berupaya maskimal untuk hadir namun kerna kemacetan panjang disurabaya membuat beliau terpaksa naik ojek untuk mengejar waktu dengan kecepatan tinggi. namun apa boleh buat yang maha kuasa berkehendak lain.

Agenda ketua umum foppsi pusat insya allah jika allah swt mengijinkan rencananya akan berkunjung kelombok timur pada bulan januari mendatang. Perjuangan ketua sangat luar bisa dimana beliau telah banyak berkorban untuk kepentingan organisasi, rrela meluangkan waktunya hanuya untuk foppsi. ketinggal pesawat tidak membuat beliau patah semangat, justru beliau rela menunggu hingga pagi, apalah daya allah berkata lain sehingga beliau sangat terharu dalam sambuatnnya melalui video ditengah tengah berlangsungnya acara muskerkab dan HUT ke 1 foppsi lombok timur..simak videonya dibawah ini. Kami bangga dengan Bapak Basuki Rachmat

Daftar Penerima PIP Tahap 14-15 Kab. Lombok Timur Tahun 2017

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. Program Indonesia Pintar atau yang biasa disebut (PIP) adalah bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan dapat meningkatkan jumlah keikutsertaan siswa/peserta didik, tetapi masih banyak anak – anak yang tidak dapat bersekolah, putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang pendidikan berikutnya. Salah satu penyebab hal tersebut adalah kesulitan orangtua/keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan lainnya seperti baju seragam, buku tulis, sepatu, biaya transportasi maupun biaya pendidikan lainnya yang tidak ditanggung oleh dana BOS. Hal inilah yang melatarbelakangi dikembangkannya Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). 


Menindak lanjuti informasi yang disampaikan oleh Tim PIP SD Kabupaten Lombok Timur bahwa beberapa sekolah belum melakukan pencairan Program Indonesia Pintar Tahap 14-15 Tahun 2017 Kabupaten Lombok Timur untuk itu kepada satuan pendidikan yang belum melakukan pencairan agar segera menindak lanjutinya.

Sahabat Operator yang berbahagia, Dalam kesempatan ini kami dapat sampaikan Daftar Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD yang belum cair Tahun 2017 harap data tersebut ditindak lanjuti dan atau disampaikan langsung kepada Kepala Sekolah masing-masing untuk segera disampaikan ke siswa penerima PIP . Silan unduh daftarnya disini :

SK Pembgian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidian Terbaru 2018

Surat Keputusan atau yang biasa disingkat SK, adalah sebuah surat keputusan yang berisi tugas individu dalam sebuah organisasi. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel semester ganjil tahun pelajaran 2017/2018, perlu menetapkan pembagian tugas guru dalam proses belajar mengajar. Pada satuan pendidikan SK Pembagian tugas mengajar disingkat SK PBM, Dalam postingan kali ini saya akan memberikan contoh dokumen SK tugas mengajar guru tahun pelajaran 2017/2018  disertai contoh alokasi jam mengajar sesuai dengan pedoman JJM linear pada aplikasi Dapodikdasmen

Pada awal semester atau tahun pelajaran baru 2017/2018, Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan Guru. SK ini sebagai dasar pelaksanaan tugas mengajar dalam satu semester. SK Pembagian tugas mengajar pada jenjang Sekolah Dasar (SD) juga menampilkan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar (rombel). Pada tahun ini secara umum format SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru jenjang SD masih sama seperti yang sebelumnya sesuai ketentuan. Selain memuat unsur tambahan dengan jumlah jam yang diampu guru, SK SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru juga ditambahkan jumlah siswa pada rombel kelas masing masing.
Contoh SK PBM SDN 4 Aikmel 2017-2018

Adapun dasar hukum pembuatan SK Pembagian tugas guru mengacu pada :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Pemerintah Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  6. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Siahkan Bapak/Ibu/saudara bisa sedot langsung Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Bagi guru dengan format terbaru untuk tahun pelajaran 2017/2018 untuk semester 1 maupun semester 2 nantinya dan Contoh SK Pembagian Tugas tenaga Kependidikan dibawah ini:

Contoh Program Pembajaran TIK Jenjang SD Terpopuler

Pendidikan sebagai salah satu sumber kemajuan bangsa yang sangat peneting dalam menentukan sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi, dengan demikian sektor pendidikan harus secara berkesinambungan ditingkatkan kualitasnya secara terus menerus. Saat ini sudah Nampak jelas bahwa faktor kesenjangan pendidikan salah satu faktor mendasar dalam meningkatkan mutu pendidikan. Kesenjangan mutu pendidikan disebabkan karena faktor sarana dan prasarana yang belum memadai pada satuan pendidikan, sumber daya manusia yang masih terbatas yang belum siap menyongsong perkembangan zaman saat ini.

Pada era zaman now sekarang ini dalam dunia pendidikan adalah diperkenalkannya reformasi pendidikan yang berkaitan erat dengan system informasi manajemen (SIM) yang dibutuhkan dalam pengembangan pendidikan saat ini. Sebagai suatu konsep pengembangan ilmu pengetahuan memiliki nuansa bagaimana pendidikan berupaya menciptakan dan menggunakan perangkat komputer, yang dapat diaplikasikan sebagai sarana komunikasi untuk meningkatkan kinerja pendidikan yang signifikan 

Mengawali kegiatan tersebut Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel mencoba untuk memulai memperkenalkan pembelajar ilmu computer kepada siswa kelas 4-6 guna mempersipakan anak didik agar mampu menguasai minimal dasar dasar pengenalan perangkat teknologi agar tidak ketinggalan dalam hal imu IT. Program ini berkecenderungan menjadi mitivasi dan inspirasi bagi Pembina TIK SDN 4 Aikmel, dan pemegang kebijakan pendidikan untuk menciptakan system pembelajaran termasuk E-Learning dalam pendidikan untuk menjawab tantangan penerapan system pendidikan di era teknologi, informasi dan komunikasi dalam perkembangan zaman now sekarang ini.

Materi Pembelajaran TIK SDN 4 Aikmel

Tertarik untuk mencoba menerapkan dan memberikan kegiatan pembelajaran kepada peserta didik anda dapat unduh contoh dokumen pelaksanaan program pemebajaran TIK SD Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur Provinsi NTB. Silahkan unduh disini : CONTOH PROGRAM PEMBELAJARAN EKSTRAKURIKULER TIK JENJANG SD

Contoh Persyaratan Pencairan Dana DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2017

Sahabat Pengungunjung yang berbahagia, Menindaklanjuti surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. lombok Timur Nomor : 421.9/1068/Dikbud.IV/2017 perihal Persyaratan Pencairan Dana DAK Non Fisik BOP PAUD, maka dimohon kepada Bapak/Ibu Kepala PAUD/TK untuk mempersiapkan persyaratan pencairan sebagai berikut :
Contoh Persyaratan Pencairan Dana DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2017

Kelngkapan berkas sebagai berikut :

  • Membawa Rencana Penggunaan Uang (RPU) yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui Tim Manajemen BOP PAUD (a.n ABDUL HAYYI / NIP. 197712312008011069) sesuai SK Bupati No. 188.45/325/Dikbud/2017 Tanggal 22 April 2017
  • Membawa Print out RKAS yang telah dilampirkan pada Proposal Permohonan Bantuan BOP Tahun Anggaran 2017
  • Membawa Daftar Siswa keadaan Bulan September 2017 yang mengetahui Kepala UPT Dikbud Kecamatan. (Format dapat di unduh di bawah)
  • Membawa photo copy KTP Kepala Sekolah dan Bendahara Satuan Pendidikan
  • Membawa photo copy SK Kepala Sekolah dan Bendahara Satuan Pendidikan
  • Membawa photo copy Ijin Operasional Penyelenggaraan Lembaga
  • Point 1, 2 dan 3 supaya dibuat rangkap 2 (dua)


Untuk Format Daftar Siswa keadaan Bulan September 2017 sialhkanBapak/Ibu/Saudara dapat DOWNLOAD DISINI

Contoh Laporan Kegiatan Peningkatan Karir PTK Tingkat Gugus

Laporan kegiatan dan penggunaan dana pemerintah sangat sangat penting sebagai bentuk laporan tertulis atas kegiatan yang teah dilaksanakan baik itu proses maupunhasil yang telah dicapai dan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana kegiatan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada satuan pendidikan atau kelompok dalam upaya meningkatkan kemampuan profesionalismenya.

Latar belakang kegiatan berawal dari sebuah kegiatan dalam upaya meningkatkan kemampuan profesi guru dalam kegiatan pembelajaran. Pembelajaran merupakan proses membelajarkan peserta didik / siswa yang di desain, dilaksanakan dan dievaluasi secara sistematis sehingga autput yang diinginkan sesuai dengan harapan. Dalam usaha kearah itu, perlu dikembangkan komponen yang mendukung keberhasilan proses pembelajaran. Komponen-komponen tersebut adalah :
- Guru yang professional
- Rumusan tujuan
- Materi pembelajaran
- Metode pembelajaran
- Media pembelajaran / ABP yang memadai
- Evaluasi pembelajaran
- Layanan Khusus / remedial
- Pengorganisasian kelas

Dari sejumlah komponen di atas, komponen guru yang profesional merupakan faktor yang paling dominan dalam menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Begitu besar peranan guru dalam pelaksanaan pembelajaran. Akan tetapi realitanya masih banyak guru yang belum memiliki kemampuan dan keterampilan yang professional, khususnya dalam proses pembelajaran dan pelaksanaan PTK

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru pada Gugus I Aikmel Kecamatan Aikmel adalah mengembangkan dan memberdayakan program kegiatan yang terpusat pada Gugus Sekolah  (SDN 4 Aikmel ) dengan melibatkan pengawas Sekolah, Kepala SD Inti dan SD Imbas, Tutor / Pemandu Mata Pelajaran dan Kelompok Fungsional lainnya seperti Kelompok Kerja Guru ( KKG ) Guru Kelas, Kelompok Kerja Guru Olah raga ( KKGO ) dan Kelompok Kerja Guru Agama (KKGA).
Secercah harapan muncul untuk memberdayakan KKG di Gugus I Aikmel dengan adanya salah satu program DITJEN PMPTK yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang berupa Block Grant pemberdayaan KKG / MGMP untuk peningkatan kompetensi proses pembelajaran dan penyusunan PTK.

Adapun tujuan Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas Guru secara berkelanjutan melalui  pemberdayaan KKG untuk peningkatan professional bidang pembelajaran dan Penelitian Tindakan Kelas untuk guru kelas I-VI se-wlayah gugus I Aikmel

Berikut ini adalah Contoh Laporan Kegiatan Dan Penggunaan Dana  Blockgrant Peningkatan Karir PTK dapat anda unduh Laporan kegiatan dan penggunaan dana pemerintah sangat sangat penting sebagai bentuk laporan tertulis atas kegiatan yang teah dilaksanakan baik itu proses maupunhasil yang telah dicapai dan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana kegiatan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada satuan pendidikan atau kelompok dalam upaya meningkatkan kemampuan profesionalismenya.



Latar belakang kegiatan berawal dari sebuah kegiatan dalam upaya meningkatkan kemampuan profesi guru dalam kegiatan pembelajaran. Pembelajaran merupakan proses membelajarkan peserta didik / siswa yang di desain, dilaksanakan dan dievaluasi secara sistematis sehingga autput yang diinginkan sesuai dengan harapan. Dalam usaha kearah itu, perlu dikembangkan komponen yang mendukung keberhasilan proses pembelajaran. Komponen-komponen tersebut adalah :
- Guru yang professional
- Rumusan tujuan
- Materi pembelajaran
- Metode pembelajaran
- Media pembelajaran / ABP yang memadai
- Evaluasi pembelajaran
- Layanan Khusus / remedial
- Pengorganisasian kelas

Dari sejumlah komponen di atas, komponen guru yang profesional merupakan faktor yang paling dominan dalam menentukan keberhasilan proses pembelajaran. Begitu besar peranan guru dalam pelaksanaan pembelajaran. Akan tetapi realitanya masih banyak guru yang belum memiliki kemampuan dan keterampilan yang professional, khususnya dalam proses pembelajaran dan pelaksanaan PTK

Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru pada Gugus I Aikmel Kecamatan Aikmel adalah mengembangkan dan memberdayakan program kegiatan yang terpusat pada Gugus Sekolah  (SDN 4 Aikmel ) dengan melibatkan pengawas Sekolah, Kepala SD Inti dan SD Imbas, Tutor / Pemandu Mata Pelajaran dan Kelompok Fungsional lainnya seperti Kelompok Kerja Guru ( KKG ) Guru Kelas, Kelompok Kerja Guru Olah raga ( KKGO ) dan Kelompok Kerja Guru Agama (KKGA).
Secercah harapan muncul untuk memberdayakan KKG di Gugus I Aikmel dengan adanya salah satu program DITJEN PMPTK yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang berupa Block Grant pemberdayaan KKG / MGMP untuk peningkatan kompetensi proses pembelajaran dan penyusunan PTK.

Adapun tujuan Program ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas Guru secara berkelanjutan melalui  pemberdayaan KKG untuk peningkatan professional bidang pembelajaran dan Penelitian Tindakan Kelas untuk guru kelas I-VI se-wlayah gugus I Aikmel

Berikut ini adalah Contoh Laporan Kegiatan Dan Penggunaan Dana  Blockgrant Peningkatan Karir PTK dapat anda unduh DISINI

Dokumen Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Sekolah terbaru

Rencana Kerja Jangka Menengah Sekolah merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan dalam jangka waktu 4 tahun. Dengan tujuan ini sekolah dapat disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi sekolah dan kebutuhan peserta didik. RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) disusun sebagai pedoman kerja pengembangan sekolah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan.

Dewasa ini kompetisi pendidikan berlangsung sangat ketat dan tajam hampir tiada batas. Sekolah yang tidak mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi oleh keadaan. Oleh karena itu SD Negeri 4 Aikmel perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya menusia maupun sumber daya yang lainnya. SD Negeri 4 Aikmel memiliki siswa sebanyak 392 Siswa, guru sebanyak 23 guru, 2 Orang Tata Usaha/Operator Datadik, dan 1 Orang tenaga Perpustakaan, untuk itu dukungan dan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang mendukung, sarana dan prasarana, dan  berada di lingkungan persekolah dengan masyarakat yang religius dan berbudaya.
SDN 4 AIKMEL 2017

Menghadapi kondisi tersebut SD Negeri 4 Aikmel perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM ) bertujuan untuk tercapainya pelayanan pendidikan yang maksimal terhadap siswa dan tercapainya tujuan pendidikan nasional dan visi misi yang digalakkan oleh satuan pendidikan. Adapun Sekolah dasar Negeri 4 Aikmel menyusun RKJM dengan tujuan untuk:
  1. Menjamin agar perubahan / tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
  2. Mendukung koordinasi antar personil sekolah.
  3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar personil sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan
  4. Menjamin keterkaitan antara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
  5. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
  6. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
    Dalam penyusunan RKJM ini disusun berdasarkan data yang dikumpulkan yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis Swot. Analisis Swot digunakan untuk mengetahui kelemahan dan kekuatan yang ada pada sekolah baik pada masa kini dan harapan sekolah ke depan berdasarkan tantangan nyata yang dihadapi. Sehingga dapat direkomnedasikan jalan keluar agar tujuan yang telah ditetapkan dicapai. Data yang dianalisis berasal dari data yang dikumpulkan melalui metode observasi dan  metode tanya jawab. 

Metode observasi digunakan berdasarkan fakta riil saat ini baik melalui pengamatan langsung dan berdasarkan data yang tersimpan pada bank data SD Negeri 4 Aikmel. Data tersebut dapat berupa dokumen pengarsipan (mnual) dan dokumen elektronik. Sedangkan yang lain yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah metode tanya jawab secara langsung terkait dengan fungsi kepala sekolah dalam mensupervisi guru. Metode tanya jawab juga digunakan saat rapat dengan komite sekolah dan rapat interen guru untuk mengetahui beberapa kelemahan dan kekuatan yang layak untuk mendapat jalan keluar sehingga tantangan nyata yang dihadapi dapat diatasi menuju tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.

Kerangka pemikiran dari Rencana Kerja Menengah Sekolah adalah mengacu pada tujuan dari pendidikan nasional sesuai dengan bunyi pasal 3 Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman  dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” . Kemudian diatur  lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan  yang memuat 8 Standar Nasional Pendidikan yaitu a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan;dan h. standar penilaian pendidikan. 

Berdasarkan tujuan pendidikan nasional yang dijabarkan ke dalam 8 standar pendidikan yang dikaitkan kodisi riil sekolah yang terdiri dari kekuatan dan kelemahan maka dilakukanlah usaha minimal untuk mencapai SNP (Standar Nasional Pendidikan) atau bahkan dapat lebih yang selanjutnya dapat mengacu kepada sistem manajemen sekolah mencakup kurikulum yang mengadopsi manajemen sekolah dan pedoman KTSP.  

Sudah barang tentu banyak hal yang belum terpenuhi yang merupakan suatu kodisi nyata saat ini yang harus segera dipenuhi untuk mencapai standar minimal yaitu Standar Nasional Pendidikan (SNP). Maka dari itu sekolah wajib melakukan perencanaan secara rinci dan terstruktur berdasarkan analisis dari fakta kelemahan dan kekuatan yang ada sehingga dapat digambarkan kondisi tantangan nyata yang selanjutnya dijawab dengan melakukan penyusunan dan pelaksanaan program-program strategis mulai dari saat ini dan seterusnya untuk mempercepat tercapainya tujuan yang telah ditentukan.