Standar Pelayanan Minimal Pendidikan
Yang Harus Dipenuhi Sekolah | Standar Pelayanan Minimal atau SPM adalah pelayanan yang harus dipenuhi
oleh satuan pendidikan atau sekolah. Pelayanan tersebut meliputi semua aspek,
sarana prasarana, sepeti gedung, buku dan penunjang pembelajaran lainnya,
kompetensi guru, skala siswa terhadap guru dan maih banyak lagi. Untuk
meningkatkan kualitas pelayanan sekolah, Standar Pelayanan Mnimal ini terus
dievaluasi baik oleh pemerintah ataupun oleh sekolah sendiri melalui kegiatan
EDS (Evaluasi Diri Sekolah).
Agar sebuah sekolah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) maka harus memiliki indikator-indikator sebagia berikut :
Agar sebuah sekolah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) maka harus memiliki indikator-indikator sebagia berikut :
1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah
ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa
Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Pendidikan Kewarganegaraan, dengan
perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;
2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah
ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan
perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3. Setiap SD/MI
menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka
manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit
IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
4. Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10
buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20
buku referensi;
5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di
satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta
didik, dan melaksanakan tugas tambahan;
6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran
selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut :
a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b) Kelas III : 24 jam per
minggu;
c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu;
atau
d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku; NB.(termasuk kurikulum
2013).
8. Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran
yang diampunya;
9. Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program
penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;
10. Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan
memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
11. Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata
pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah pada
akhir semester dalam bentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;
12. Kepala sekolah atau madrasah menyampaikan laporan
hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian
akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya
kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di
kabupaten/kota pada setiap akhir semester;
13. Setiap satuan pendidikan menerapkan
prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS).
Demikian
beberapa indikator sebuah sekolah/madrasah telah memenuhi standar pelayanan
minimal (SPM) berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013.
Kita menyadari selama ini banyak dipersoalkan perihal beban kerja guru terutama guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), beban kerja guru PNS satu sama lain berbeda baik guru SD, SMP, maupun SMA/SMK. Di sisi lain, banyak yang berpendapat bahwa sebagai PNS, guru harus bekerja selama 37,5 jam/minggu @60 menit.
Oleh sebab itu, perlu dipahami bersama, bagaimana sebenarnya beban kerja guru itu, melalui media ini penulis mencoba menjawab tiga permasalahan yang berkaitan dengan hal tersebut, yaitu:
Pertama, benarkah beban kerja guru harus 37,5 jam/minggu @ 60 menit? Di dalam pedoman penghitungan beban kerja guru yang dikeluarkan oleh Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas tahun 2008 dijelaskan bahwa guru baik PNS maupun non PNS dalam melaksanakan tugasnya wajib memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja PNS lainnya yaitu 37,5 jam kerja/minggu dan dalam melaksanakan tugas guru mengacu pada jadwal tahunan kalender akademik dan jadwal pelajaran.
Pedoman tersebut tidak menyatakan bahwa beban kerja guru harus 37,5 jam @60 menit dan harus sama dengan PNS lainnya, tetapi setara dengan beban kerja PNS lainnya 37,5 jam @ 60 menit. Kata “Setara” dengan “Sama” maknanya berbedas.
Sebagai contoh sebelum ada sertifikas guru, ijazah guru SD minimal D-2 atau setara D-2, makanya ada penyetaraan D-2 bagi guru SD pada waktu itu, perjuangan dan beban belajar guru yang mengikuti penyetaraan D-2 tidak sama dengan yang kuliah D-2 secara reguler, tetapi hak keduanya sama. Dari analogi tersebut, dapat diartikan, bahwa beban kerja guru 24-40 jam tatap muka semuanya setara dengan 37,5 jam kerja PNS biasa. Selanjutnya, dalam pedoman tersebut, di atas dinyatakan bahwa tugas guru mengacu pada jadwal kalender akademik dan jadwal pelajaran. Dalam kalender pendidikan, beban kerja guru SMA/SMK 38 minggu/tahun atau 19 minggu/semester. Berdasarkan peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi, satuan waktu kegiatan tatap muka per jam mata pelajaran SMA/SMK 45 menit, SMP 40 menit, dan SD 35 menit. Dengan demikian, dapat disimpulkan, bahwa pernyataan beban kerja guru PNS/non PNS harus 37,5 jam/minggu @60 menit tidak benar, karena 24-40 jam tatap muka bagi guru SD/SMP/SMA dengan satuan waktu kerja 35/40/45 menit per jam setara dengan beban kerja PNS lainnya yang satuan waktu kerjanya 60 menit per jam.
Kedua, apa perbedaan jam kerja dengan jam tatap muka?
Beban kerja PNS 37,5 jam/minggu dihitung berdasarkan jam kerja 60 menit/jam, kecuali guru beban kerjanya 24-40
jam/minggu dihitung bukan berdasarkan jam kerja, tetapi berdasarkan jam tatap muka, yaitu per jamnya 35 menit di SD, setara dengan 40 menit di SMP, setara dengan 45 menit di SMA/SMK, dan masing-masing setara dengan 60 menit PNS non guru. Jika dikomulasikan dalam hitungan menit, beban kerja per minggu guru SD 840 menit sampai 1400 menit, guru SMP 960 menit sampai 1600 menit, guru SMA/SMK 1080 menit sampai 1800 menit, PNS bukan guru 2250 menit. Beban kerja 1080-1800 menit bagi guru SMA/SMK nilainya sama dengan 2250 menit PNS bukan guru. Walaupun jumlah menitnya berbeda-beda, tetapi nilai beban kerja PNS guru dan non guru sama, artinya; guru golongan IV/a dengan PNS lainnya yang golongan IV/a, gaji pokoknya sama asal masa kerjanya sama.
Beban dan resiko pekerjaan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkarakter seperti tersebut di atas, lebih berat dibanding dengan beban dan resiko pekerjaan apa pun. Oleh Pemerintah RI, profesi guru (PNS) diberi penghargaan khusus, yaitu dibedakan sistem kenaikan pangkat dan beban kerjanya dari PNS lainnya. Kenaikan pangkat PNS setiap empat tahun sekali dengan beban kerja 37,5 jam kerja/minggu @60 menit, sedangkan khusus guru (PNS) kenaikan pangkat berdasarkan angka kredit dan beban kerja berdasarkan jumlah jam tatap muka/minggu @35/40/45 menit untuk SD/SMP/SMA (38 minggu/tahun atau 19 minggu/semester) .
No comments:
Post a Comment