Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, tujuan penetapan standar pelayanan minimal ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Standar pelayanan minimal ini menjadi tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota.
Proses pengumpulan data-data sekolah terkait pencapaian SPM ini di SDN 4 Aikmel, 3 dilakukan dengan cara melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dengan format instrumen SPM yang melibatkan semua guru dan beberapa staf administrasi dalam jangka waktu yang sudah terprogram/terjadwal
Kami mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena berkah rahmat dan karunia-Nya dapat menyelesaikan dokumentasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tahun pelajaran 2015/2015 dan sekaligus melaporkan ketercapaian SPM pada tahun pelajaran 2015/2016.
Sebagiamana dikeyahui sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar telah ditetapkan acuan standar pelayanan minimal untuk sektor pendidikan padatingkat kabupaten/kota. Berdasarkan peraturan tersebut terdapat dua tingkatkewenangan, yaitu pada tingkat kabupaten/kota dan tingkat satuan pendidikan. Terdapat 27 indikator pencapaian SPM yang diatur dalam peraturan tersebut yang terdiri dari 14 indikator untuk tingkat kewenangan kabupaten/kota dan 13 indikator untuk tingkat kewenangan satuan pendidikan
Untuk mengetahui pencapaian SPM tersebut SD Negeri 4 Aikmel 2 sebagai salah satu satuan pendidikan menyusun dokumentasi SPM dan sekaligus laporan pencapaian SPM yang berisi status dan kondisi setiap indikator. Laporan ini disampaikan dalam susunan bab per bab.
Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada para guru dan staf yang ada sekolah ini sehingga laporan pencapaian SPM ini dapat tersusun
Download FORMAT EXCEL INSTRUMEN STANDAR PELAYANAN MINIMLAM (SPM)
Download Contoh Pelaporan Format World LAPORAN SMP SKOLAH
Standar pelayanan minimal ini menjadi tolak ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh kabupaten/kota.
Proses pengumpulan data-data sekolah terkait pencapaian SPM ini di SDN 4 Aikmel, 3 dilakukan dengan cara melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dengan format instrumen SPM yang melibatkan semua guru dan beberapa staf administrasi dalam jangka waktu yang sudah terprogram/terjadwal
Kami mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT karena berkah rahmat dan karunia-Nya dapat menyelesaikan dokumentasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk tahun pelajaran 2015/2015 dan sekaligus melaporkan ketercapaian SPM pada tahun pelajaran 2015/2016.
Sebagiamana dikeyahui sesuai dengan amanat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar telah ditetapkan acuan standar pelayanan minimal untuk sektor pendidikan padatingkat kabupaten/kota. Berdasarkan peraturan tersebut terdapat dua tingkatkewenangan, yaitu pada tingkat kabupaten/kota dan tingkat satuan pendidikan. Terdapat 27 indikator pencapaian SPM yang diatur dalam peraturan tersebut yang terdiri dari 14 indikator untuk tingkat kewenangan kabupaten/kota dan 13 indikator untuk tingkat kewenangan satuan pendidikan
Untuk mengetahui pencapaian SPM tersebut SD Negeri 4 Aikmel 2 sebagai salah satu satuan pendidikan menyusun dokumentasi SPM dan sekaligus laporan pencapaian SPM yang berisi status dan kondisi setiap indikator. Laporan ini disampaikan dalam susunan bab per bab.
Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada para guru dan staf yang ada sekolah ini sehingga laporan pencapaian SPM ini dapat tersusun
Download FORMAT EXCEL INSTRUMEN STANDAR PELAYANAN MINIMLAM (SPM)
Download Contoh Pelaporan Format World LAPORAN SMP SKOLAH
No comments:
Post a Comment