SKTP
atau SK Tunjangan Profesi Guru bagi guru 
yang telah bersertifikat pendidik serta telah memenuhi kewajiban 
mengajar
minimal 24 jam / minggu di tahun 2016 ini akan diterbitkan berdasarkan 
data-data yang
diinput dalam aplikasi Dapodik seperti tahun sebelumnya. Perlu diketaui bahwa masa
 berlaku SKTP tahun 2016 sama seperti
di tahun sebelumnya yakni berlaku untuk per-semester atau enam bulan. 
Yang
pertama terhitung dari bulan Januari sampai dengan Juni (periode 
semester 2 tahun ajaran 2015/2016) sebagai dasar pembayaran TPG triwulan
 I dan triwulan II tahun anggaran 2016.
Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwasannya jadwal untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun ajaran 2015/2016 ini pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru bersertifikat pendidik yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2016.
Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwasannya jadwal untuk penerbitan SK TPG pada semester 2 tahun ajaran 2015/2016 ini pada tanggal 3 Maret 2016 dan perbaikan data guru bersertifikat pendidik yang belum valid pada periode ini mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2016.

 
No comments:
Post a Comment