INFORMASI TERKINI......

Bimillahiwabihamdihi 
assalamualaikum wr-wb

Berikut ini saya sampaikan informasi bahwa dalam rangka mempermudah akses layanan seluruh warga sekolah di Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel  maka admin BLOG atharhn.blogspot.com telah kami ubah menjadi BLOG Resmi SDN 4 AIKMEL yang akan dikelola oleh admin Sekolah dengan link baru yaitu sdnegeri4aikmel.blogspot.com 
dengan admin an. ATHARUDDIN, S.Sos, demikian untuk pengunjung maklumi dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


Info : untuk Blog dgn link atharhn.blogspot.com tetap akan dipergunakan sebagai blog pribadi untuk kepentingan sosial kemasyarakatan sesuai dengan harapan admin.


DATA NISN SISWA SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMEL KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Kami informasikan kepada orang tua wali murid  bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMEL seluruhnya telah rampung diverifikasi / di verval untuk itu Bapak/Ibu/Saudara dan atau siswa siswi yang telah membuka informasi ini dapat memberitahun teman-temannya secara lisan. 
demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama yang baik di haturkan ucapan terima kasih.

Untuk mendapatkan NISN siswa silahkan klik ling dibawah ini...

1. Download NISN Siswa Kelas 1-5 SDN 4 AIKMEL
2. Download NISN Siswa Kelas 5-6 SDN 4 AIKMEL

Sumber : Hasil vervalpd.data.kemdikbud.

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

DAFTAR KOLEKTASIF HASIL UJIAN SEKOLAH JENJANG SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMEL

DAFTAR KOLEKTASIF HASIL UJIAN SEKOLAH JENJANG SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMEL TAHUN PELAJARAN 2013/2014
DAFTAR LULUS-TIDAK LULUS UJIAN SEKOLAH SDN 4 AIKMEL
klik disini : DAFTAR SISWA LULUS DAN TIDAK LULUS SDN 4 AIKMEL TP 2013/2014
Rekap Nilai Secara Kelseluruha Mulai dari Nilai Raport s/d Nilai Sekolah dapat di download disini DAFTAR NILAI RAPORT, NILAI MURNI, DAN NILAI SEKOLAH SDN 4 AIKMEL
DATA ASLI DALAM BENTUK PNG DISINI
DAFTAR KOLEKTASIF HASIL UJIAN SEKOLAH JENJANG SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMELDAFTAR KOLEKTASIF HASIL UJIAN SEKOLAH JENJANG SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMEL

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMEL TAHUN PELAJARAN 2014/2015


BROSUR PENERMAAN MURD BARU SEKOLAH DASAR NEGERI 4 AIKMEL TAHUN PELAJARAN 2014/2015


Puji syukur yang sedalam- dalamnya kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita masih bisa melaksanakan tugas dengan baik, untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.   Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel pada tahun 2013/2014 telah menamatkan siswa sebayak 73 orang dengan persentase 100% LULUS UJIAN SEKOLAH, hal ini tentu membutuhkan kerja keras pendidik dalam mendidik siswa siswi sehingga hasil positif diraih dengan maksimal.
Mengingat tahun ajaran baru 2014/2015 sudah diambang pintu maka kami dari penitia penerimaan murid baru SDN 4 Aikmel tahun pelajaran 2014/2015 membuka pendaftaran seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka penuntasan wajib belajar untuk didik menjadi insan yang terampil, berbudi dan memliki intlektualitas yang tinggi dan memiliki karakter mulia. Untuk lebih jelasnya Brosur penerimaan murid baru dapat di unduh disini...

Formulir Pendaftaran dapat di unduh di sini Formulir Pendaftaran Murid Baru Tahun Pelajaran 20142015 

Catatan : Pendaftaran dapat dilakukan secara perseorangan maupun kolektif dari TK/PAUD masing-masing sekolah/yayasan/lembaga atau sejeninya.




CARA GENERATE PREFILL, DOWNLOAD PREFIL DAPODIK Terkini


Informasi bagi sekolah yang masih mengalami masalah data ganda atau yang belum keluar NISN siswanya dapat melakukan entri data dan melakukan sinkronisasi, namun sebelummya mungkin ada diantara kita yang sekolahnya masih mengalami masalah data ganda, Solusinya anda bisa melakukan generate prefiil secara mandiri cukup dengan klik link berikut ini : GENERATE PREFIIL apa bila telah berhasil dibuka silahkan kode Registrasi anda contoh
Generator prefill

nah, apabila anda sudah melakukan generate prefiil silahkan unduh prefiil baru anda disini Download prefill baru dan jangan lupa sebelum install anda terlebih dahulu melakukan Uninstall Dapodikdas yang telah ter install, restart komputer/laptop anda. baru lanjutkan melakukan install Dapodik baru anda dan lihat hasilnya.
semoga bermanfaat yaaaaa.....
selanjutnya
Bagi geram akibat tidak bisa membuka situs Info Pendataan, muncul dilayar anda link error dan alamatnya seperti ini http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/  untuk diketahui bhwa link tersebut mengalami proses perbaikan dan altenatif sementara  anda dapat kunjungi link alternatif disini  Info Pendataan Dikdas Baru 

sekedar berbagi pengalaman untuk kita bersama

special buat Amak Leng + Amaq Hur (yang bembe'nya lagi batuk) hehehehee

KEMDIKBUD AKAN TERAPKAN 3 BAJU SERAGAM SEKOLAH PERMENDIKBUD NO. 45 TAHUN 2014

Senin kemarin 9 Juni 2014 pihak kemdikbud mengeluarkan peraturan menteripendidikan dan kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, dari SD - SMP - SMA. Dalam Permendikbud itu disebutkan, seragam sekolah bagi peserta didik jenjangpendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.

“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/6)

peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang seragam nasional, seragam sekolah dan seragam kepramukaan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014

Dilansir dari situs www.kemdikbud.go.id penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.  

Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.  

Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.  

”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.

Informasi Akreditasi Sekolah/Madrasah


Akreditasi sekolah atau penilaian sekolah secara menyeluruh dapat dilihat pada website Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-SM). Data nilai akreditasi sekolah yang dapat dilihat meliputi 8 komponen akreditasi beserta nilai setiap komponen, nilai akreditasi, peringkat akreditasi, tanggal penetapan.
Berikut langkah-langkah taut ke website BAN-SM untuk melihat/mencari sekolah dan hasil akreditasi:
Cara 1:
> klik gambar berikut untuk masuk ke BAN-S/M
> Pilih Provinsi, Kab/Kota, Tipe (sekolah atau madrasah), jenjang, dan pilih tahun kemudian klik “submit”.
Cara 2:
> masuk ke BAN-S/M dengan klik gambar berikut!
> ketik nama sekolah, pilih tipe (sekolah atau madrasah), klik “cari”


Perangkat Akreditasi
Bila berminat memiliki perangkat akreditasi TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB silakan unduh di sini
Setiap jenjang satuan pendidikan, tersedia beberap file, yakni:
  • Salinan Permendiknas tentang akreditasi
  • Instrumen Alreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Akreditasi
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

http://litbang.kemdikbud.go.id/

INFO UNDANGAN PESERTA PELATIHAN KURIKULUM 2013 DI PADAMU NEGERI

INFO UNDANGAN PESERTA PELATIHAN KURIKULUM 2013 DI PADAMU NEGERI
  • Padamu


Dalam rangka persiapan pelatihan kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh BPSDMPK KEMDIKBUD. Info undangan peserta (Pendidik) se-Indonesia didistribusikan melalui Layanan Padamu Negeri. Informasi undangan mencakup:
+ Lokasi Pelatihan
+ Kelas Pelatihan
+ Mapel Pelatihan
+ Jadwal Pelatihan
+ Kontak Panitia
Silakan para Pendidik login dengan akun masing-masing untuk mendapat informasi undangan dimaksud di PADAMU NEGERI.
Semoga fitur ini dapat memberi banyak manfaat khususnya kepada Pendidik se-Indonesia.
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku.
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud

Wacana.siap.web.id

“Menembus Dunia Tanpa Batas Melalui Guru Penuh Karya

Menjadi seorang guru merupakan kebanggaan bagi saya, saya merasa guru sebuah profesi yang sangat istimewa. keistimewaan menjadi seorang guru terletak pada keharusannya untuk terus berkarya. Secara alamiah mungkin ada diantara kita yang merasa berat k...

TOPIK TERBARU

PETUNJUK PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Tahun pelajaran 2013/2014 sebentar lagi akan berakhir dan tahun pelajaran 2014/2015 sudah diambang pintu. Tentunya dengan berawalnya tahun pelajaran baru maka kegiatan penerimaan peserta didik baru menjadi agenda wajib yang harus dilakukan oleh sekolah. Agar penerimaan peserta didik baru dapat dilakukan  dengan sistem yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara nasional, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur menerbitkan petunjuk pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2014/2015 sebagaimana kami sarikan berikut ini.
PETUNJUK UMUM
  1. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) adalah surat keterangan yang diberikan kepada peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK yang dinyatakan lulus dalam mengikuti Ujian Nasional;
  2. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan;
  3. Ujian Nasional adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur Sekolah/Madrasah yang diselenggarakan secara Nasional;
  4. Ujian Sekolah adalah kegiatan penilaian hasil belajar yang dilaksanakan oleh sekolah pada satuan pendidikan di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Luar Biasa (SLB) Tingkat Dasar, SMP, SMA dan SMK;
  5. Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) adalah lembaga pendidikan terdiri dari PAUD Formal yang mengelola TK/RA/BA/TKLB dan PAUD Non Formal mengelola Tempat Penitipan Anak, Kelompok Bermain, Satuan Paud Sejenis;
  6. Sekolah adalah lembaga pendidikan pada jenjang SD/SDLB, SMP/SMPT/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
  7. Masa Orientasi Siswa ( MOS ) atau disebut juga Masa Pengenalan Lingkungan baru di sekolah, merupakan kegiatan untuk melatih ketahanan mental, disiplin peserta didik perkenalan dengan sesama siswa baru, kakak kelas, guru hingga karyawan lainnya.
  8. Program Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SD;
  9. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMP;
  10. Program Paket C adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan yang setara dengan SMA;
  11. Perpindahan siswa adalah penerimaan siswa pada sekolah dari sekolah lain;
  12. Dinas Kabupaten adalah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lombok Timur.
Tujuan Penerimaan Peserta Didik Baru
  1. Pemerataan dan perluasan kesempatan seluas-luasnya kepada calon peserta didik untuk mengembangkan potensi berdasarkan bakat dan minat yang dimiliki calon peserta didik baru;
  2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan kompetensi calon peserta didik baru;
  3. Mendorong peserta didik untuk terus mengembangkan wawasan pengetahuan, dan melatih penguasaan konsep iptek dalam upaya meningkatkan kompetensi calon peserta didik;
  4. Meningkatkan daya kompetitif calon peserta didik untuk mampu bersaing dimasa datang baik tingkat lokal maupun global;
  5. Meningkatkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dengan calon peserta didik yang memenuhi standar kompetensi;
  6. Menumbuhkan budaya kompetitif yang sehat antara peserta didik di dalam sekolah, antar sekolah di lingkungan masyarakat;
  7. Menerapkan sistem pencapaian mutu tinggi bagi calon peserta didik baru.
Ketentuan dan Azas Penerimaan Peserta Didik Baru

  1. Penerimaan peserta didik baru dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah;
  2. Tanpa diskriminatif atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, daerah asal dan golongan.
Jumlah Peserta didik Dalam Satu Rombongan Belajar / Kelas

Bahwa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru agar berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, efisiensi dan efektivitas dengan mempertimbangkan rasio jumlah peserta didik minimal serta jumlah peserta didik maksimal dalam satu rombongan belajar. Adapun rasio pada masing-masing jenjang dan jenis pendidikan sebagai berikut ;
  1. Jumlah peserta didik pada PAUD FORMAL ( Taman Kanak-Kanak ) dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 25 orang:
  2. Jumlah peserta didik pada PAUD Non Formal, dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 10 orang
  3. Jumlah peserta didik pada PAUD FORMAL ( Taman Kanak-Kanak Luar Biasa ), dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 5 orang;
  4. Jumlah peserta didik pada SD, dalam satu rombongan belajar/kelas tidak melebihi 32 orang;
  5. Jumlah peserta didik pada SDLB/SLB, Tingkat Dasar, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 10 orang;
  6. Jumlah peserta didik pada SMP, dalam satu rombongan belajar/kelas tidak melebihi 36 orang;
  7. Jumlah peserta didik pada SMPLB, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 10 orang;
  8. Jumlah peserta didik pada SMA, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 36 orang, sedangkan untuk SMA Persiapan Kategori Mandiri dan Kategori Mandiri (SKM) maksimal 32 orang;
  9. Jumlah peserta didik pada SMALB, dalam satu rombongan belajar/kelas maksimal 10 orang;
  10. Jumlah peserta didik pada SMK, dalam satu rombongan belajar/kelas diatur maksimal 36 orang untuk bidang keahlian Pekerjaan Sosial serta Bisnis dan Manajemen, dan maksimal 32 orang untuk bidang keahlian lainnya.
Persyaratan Administrasi Penerimaan Calon Peserta Didik Baru 
1. PAUD FORMAL
a Berusia 4 s.d 5 Tahun untuk kelompok A;
c Berusia 5 s.d 6 Tahun untuk kelompok B;
c Berusia minimal 4 tahun untuk TamanKanak-Kanak Luar Biasa;
2. PAUD NON FORMAL
a
Layanan PAUD Tempat Penitipan Anak ( TPA ) kelompok umur 0 – < 2 tahun dan dapat melayani sampai usia 6 tahun.
b
Layanan PAUD Kelompok Bermain kelompok umur 2 – < 4 tahun dan dapat melanjutkan sampai dengan umur 6 tahun
3. SD/SDLB :
a Berusia 7 - 9 Tahun wajib diterima
b
Berusia sekurang-kurangnya 6 Tahun dapat diterima apabila daya tampung sekolah /Madrasah tersedia;
4. SMP/MTs/SMPLB :
a
Telah lulus SD/MI/SDLB/Paket A Setara dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan;
b Memiliki SKHUN/SKHUASBN SD/MI/Paket A Setara atau SKHUNPK ;
c Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015.
d
Apabila pada saat pendaftaran belum menerima dokumen sebagimana dimaksud point a dan b, maka dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah penyelenggara Ujian Nasional;
5. SMA/MA :
a Telah lulus SMP/MTs/Paket B Setara dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan;
b Memiliki SKHUN SMP/MTs dan SKHUNPK Paket B Setara;
c Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015
d Apabila pada saat pendaftaran belum menerima dokumen sebagimana dimaksud point a dan b, maka dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah penyelenggara Ujian Nasional;
6. SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa) :
a Tamat SMPLB dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan;
b Memiliki STL SMPLB dan atau memiliki SKHUN dan STK (bagi peserta didik yang telah lulus tahun sebelumnya).
7. SMA TERBUKA
a


b

c

d
Telah Tamat SMP/MTs/Paket B Setara dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan;
Memiliki SKHUN SMP/MTs dan SKHUNPK Paket B Setara;
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015.
Apabila pada saat pendaftaran belum menerima dokumen sebagimana dimaksud point a dan b, maka dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah penyelenggara Ujian Nasional;

8. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
a


b


c

d
e
Telah Tamat SMP/MTs/Paket B Setara dan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan;;
STL SMP/MTs/Paket B Setara dan atau memiliki SKHUN dan STK (bagi peserta didik yang telah lulus tahun sebelumnya);
Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran 2014/2015;
Apabila pada saat pendaftaran belum menerima dokumen sebagimana dimaksud point a dan b, maka dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Sekolah penyelenggara Ujian Nasional;
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik pada kompetensi keahlian

Tahap Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahap pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran, seleksi, pengumuman murid/siswa yang diterima dan pendaftaran ulang;
Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMA Terbuka, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2014/2015 diatur sebagai berikut :
PAUD FORMAL, PAUD Non Formal, :
  1. Pendaftaran calon peserta didik baru antara tanggal 23 s.d 25 Juni 2014 pada jam belajar/ jam kerja sekolah;
  2. Seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan antara tanggal 26 s.d 27 Juni 2013.
  3. Seleksi calon peserta didik baru PAUD FORMAL, PAUD Non Formal dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah;
  4. Pengumuman hasil seleksi tanggal 28 juni 2014;
  5. Pendaftaran ulang bagi peserta didik yang diterima tanggal 30 Juni s.d 2 Juli 2014.
  6. Hari pertama masuk sekolah tanggal 7 Juli 2014.
SD/MI/SDLB, SLB Tingkat Dasar :
  1. Pendaftaran calon peserta didik antara tanggal 23 s.d 25 Juni 2014 pada jam belajar/jam kerja sekolah;
  2. Seleksi calon peserta didik baru dilaksanakan antara tanggal 26 s.d 27 Juni 2014.
  3. Seleksi calon peserta didik kelas 1 (satu) dilakukan berdasarkan usia/umur ( 7 - 9 Tahun wajib diterima, apabila belum terpenuhi maka umur 6 tahun dapat diterima);
  4. Seleksi dimaksud tidak berupa seleksi akademis dan tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/TKLB; PAUD non formal;
  5. Pengumuman hasil seleksi tanggal 28 juni 2014;
  6. Pendaftaran ulang bagi peserta didik baru yang diterima tanggal 30 Juni s.d 2 Juli 2014.
  7. Pengenalan sekolah tanggal 3 s.d 5 Juli 2014.
  8. Hari pertama masuk sekolah tanggal 7 Juli 2014.

Juknis Penerimaan Siswa Baru 2014-2014 by Atharuddin SSos

Daftar Gaji Pokok PNS 2014 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014

Sedang dalam perbaikan

Penerima Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi Akademik 2014

Akhir maret lalu sudah keluar SKTF dan SK tunjangan akademik dimana mereka yangmendapat SK tersebut berarti mereka juga berhak mendapatkan duitnya, hehehe. Nah barangkali anda para guru SD dan SMP yang ingin tahu apakah nama Anda termasuk didalamnya atau tidak. Sekedar diketahui tunjangan hanya diberikan satu macam saja, kalau Anda PNS/non PNS dan udah sertfikasi berarti namanya Tunjangan Profesi. Kalau tunjangan fungsional untuk mereka yang belum sertifikasi dengan memperhatikan kuota dan syarat tertentu, sedangkan tunjangan akademik diberikan kepada mereka yang sedang menempuh pendidikan sarjana. Semuanya lewat aplikasi dapodikdas 2013/2014. Sedangkan untuk guru TK/PAUD bisa dibuka nama guru PAUD penerima tunjangan

Berikut adalah nama-nama guru penerima tunjangan fungsional dan tujangan akademik  tingkat pendidikan dasar (SD/SMP) yang bisa anda download di sini. Silakan cari / download berdasarkan propinsi di bawah ini: 


A. Penerima Tunjangan Kualifikasi Akademik

  1. Nusa Tenggara Timur (NTT)  Klik Disini
  2. Riau 
  3. Sulawesi Barat
  4. Sulawesi Selatan
  5. Sulawesi tengah
  6. Sulawesi Tenggara
  7. Sulawesi Utara
  8. Sumatera Barat
  9. Sumatera Utara
  10. DKI Jakarta
  11. Nangro Aceh Darussalam
  12. Bali
  13. Bangka Belitung
  14. Banten
  15. Bengkulu
  16. Gorontalo
  17. Jawa barat
  18. Jawa Timur
  19. jawa Tengah
  20. Jambi
  21. Kalimantan Barat
  22. Kalimantan Selatan
  23. Kalimantan Timur
  24. Kalimantan tengah
  25. Kalimantan Utara
  26. Kepulauan Riau
  27. Lampung
  28. Maluku Utara
  29. Maluku
  30. Nusa Tengggara Barat 

B. Tunjangan Fungsional


  1.  Sumatera barat
  2.  sumatera selatan 
  3.  sumatera utara 
  4. jawa tengah
  5.  kalimantan barat
  6. kalimantan timur
  7. kalimantan selatan
  8. kalimantan tengah
  9. kalimantan utara
  10. kepri
  11. lampung
  12. maluku utara
  13. maluku
  14. ntb
  15. ntt
  16. riau
  17. sulawesi utara
  18. sulawesi barat
  19. sulawesi selatan
  20. sulawesi tengah
  21. sulawesi tenggara
  22. sulawesi timur
  23. jambi