Berdasarkan
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Kependidikan
kini ada angin segar dari pemerintah terkait dengan kesejahteraan admin/operator sekolah terkait dengan kesejahteraan meraka, sebagaimana termaktub pada pasal 13 dst pada Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dijelaskan bahwa;
menyatakan bahwa :
Pasal 13
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
b. Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
c. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
d. Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
e. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
f. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
g. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
h. Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
i. Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Pasal 14
Satuan pendidikan mempunyai tugas:
a. Melakukan pengisian dan pengiriman data melalui Dapodik;
b. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurangkurangnya satu kali dalam satu semester;
c. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian; dan
d. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan.
BAB VI
PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PELAPORAN
Pasal 15
Pengawasan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Pasal 16
(1) Pengendalian infrastruktur sistem jaringan dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengendalian hak akses, data referensi, sinkronisasi, verifikasi dan validasi serta integrasi data pendidikan dilaksanakan oleh PDSPK.